FUNGSI ASURANSI
1. EQUITABLE DISTRIBUTION OF LOSS
Penyebaran
suatu kerugian yang secara merata, ini dapat diartikan bahwa besarnya kontribusi
atau iuran yang dibayar oleh setiap anggota (Tertanggung) untuk dana berupa
Premi adalah seimbang dengan risiko yang dialihkannya, atau seimbang dengan
kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya kerugian yang boleh dituntutnya.
Misal
:
- Pemilik bangunan berkonstruksi kelas III akan membayar iuran yang lebih besar daripada yang dibayar oleh pemilik bangunan berkonstruksi kelas I atau kelas II, dengan harga pertanggungan yang sama.
- Seseorang yang berusia 40 tahun akan membayar kontribusi premi yang lebih besar daripada seseorang yang berusia 25 tahun, dengan harga pertanggungan yang sama.
Oleh karena itu dapat dikatakan
bahwa fungsi utama Perusahaan Asuransi adalah menetapkan besarnya premi yang
harus dibayarkan oleh setiap Tertanggung atas risiko yang dialih-kannya
tersebut dan mengelolah dana tersebut.
2. REDUCTION
OF LOSS
Dimana dengan adanya rekomendasi yang
diberikan oleh penanggung (Perusahaan Asuransi) setelah diadakannya suatu
survey risiko kepada Tertanggung melalui Surveyor untuk memperbaiki risiko ,
dengan sistem suku premi yang diberlakukan, misalnya dengan Discount,
pembebanan risiko sendiri, dengan penelitian dan publikasi tentang sebab-sebab
dan cara-cara pencegahan kerugian, dengan usaha-usaha atau tindakan-tindakan
penyelamatan dan lain-lain.
Dengan ini perusahaan Asuransi
memberikan sumbangan yang penting bagi perekonomian dengan cara bagaimana
meminimalkan kemungkinan terjadi suatu risiko atau kemungkinan menurunnya
tingkat kerugian atau membatasi kerugian yang terjadi.
3. ASSISTANCE
TO BUSINESS ENTERPRISE
Asuransi mendorong
berdirinya suatu usaha tertentu, seseorang yang berencana untuk menanamkan modal
dalam usaha tertentu, ada kemungkinan untuk membatalkan
rencana tersebut, karena tidak
ingin memikul risiko kehilangan investasi bila terjadi bencana. Tapi dengan
adanya Asuransi, seorang pengusaha akan terhindar dari rasa cemas terhadap
kemungkinan terjadinya risiko, sehingga lebih dapat memusatkan perhatiannya
pada effisiensi kegiatan usahanya. Dimana dengan membayar premi yang jumlahnya
relatif kecil, ia dapat memanfaatkan modal yang seharusnya untuk dana kerugian,
dengan demikian ia dapat memperluas kegiatan usahanya dan sekalipun risiko
tersebut terjadi, kontinuitas usahanya akan lebih terjamin.
4. INSURANCE
INVESTMENT
Pengelola bisnis yang baik
menghendaki dana-dana yang telah terhimpun tersebut di-investasikan agar supaya
produktif.
Kegiatan investasi yang dilakukan
oleh Perusahaan Asuransi disamping menunjang pembangunan Nasional, juga dapat
menekan biaya Asuransi, dimana dengan adanya profit atau keuntungan yang
diperoleh melalui investasi dana, maka unsur prosentase keuntungan yang
diperhitungkan dalam penetapan premi dapat dikurangi.
5. INVISIBLE
EXPORT.
Perusahaan
Asuransi dalam negeri menjual asuransinya keluar negeri atau menem-patkan
sebagian risiko-risiko tersebut keluar negeri baik secara Treaty atau
perjanjian maupun secara Facultative terutama untuk risiko-risiko yang kurang
menguntungkan (Bad Risks) keluar negeri.
Kegiatan tersebut diatas dapat
dikatakan kegiatan Export, namun komoditi yang di-export tersebut hanya berupa
data-data risiko, maka dikatakan Invisible Export.
Dari
kegiatan-kegiatan tersebut diatas, akan menghasilkan alat pembayaran luar
negeri (devisa) bagi negara.
TUJUAN ASURANSI :
- Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Meningkatkan efisiensi, karena kita tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
- Membantu mengadakan pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya premi saja yang jumlahnya sudah tertentu dan secara tetap setiap periode, sehingga tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
- Dasar pemberian kredit dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya, dimana dalam pemberian Kredit atau Leasing tersebut, pihak pemberi kredit atau leasing memerlukan jaminan perlindungan atas barang anggunan kredit/leasing tersebut.
- Sebagai Tabungan, bahkan lebih daripada itu, karena yang dibayar kepada perusahaan Asuransi akan dikembalikan dengan jumlah yang lebih besar. Hal ini dalam Asuransi Jiwa.
Menutup Loss of Earning Power seseorang, di mana ia
tidak dapat melakukan kembali suatu usahanya dikarenakan adanya suatu
kecelakaan yang menyebabkan tidak berfungsi kembali seluruhnya atau sebagian
dari anggota tubuh.
Oleh: Ign. Rusma, sumber: website IGTC
p[
ReplyDelete