Fungsi Polis Asuransi

Dalam Asuransi, Polis adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Baik nasabah maupun lembaga asuransi.
Fungsi polis bagi nasabah (tertanggung) :
  • Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritannya yang ditanggung oleh polis.
  • Sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.
  • Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.

Fungsi polis bagi Penanggung (perusahaan asuransi) :
  • Sebagai bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung.
  • Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin di derita oleh tertanggung.
  • Sebagai bukti otentik, untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim bila penyebab kerugian tidak memenuhi syarat polis.


Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال