Dalam Asuransi, Polis adalah bukti tertulis atau
surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Baik
nasabah maupun lembaga asuransi.
Fungsi polis bagi nasabah (tertanggung) :
- Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritannya yang ditanggung oleh polis.
- Sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung.
- Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.
Fungsi polis bagi Penanggung (perusahaan asuransi) :
- Sebagai bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung.
- Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin di derita oleh tertanggung.
- Sebagai bukti otentik, untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim bila penyebab kerugian tidak memenuhi syarat polis.