Hazard
adalah suatu keadaan
yang bersifat kwantitatif yang dapat memperbesar atau mempertinggi tingkat
kemungkinan terjadinya risiko.
Hazard dibagi dalam 2 kelompok, yaitu : Moral
Hazard
Physical Hazard
A. MORAL HAZARD :
adalah
Hazard yang berkaitan dengan aspek Moral atau karakter atau sifat atau keadaan
calon Tertanggung.
Moral
Hazard dapat dikaitkan juga dengan tingkah laku atau attitude dari calon
Tertanggung atau bagian dari Tertanggung (Keluarganya, para pegawainya atau
orang-orang yang berada dibawah pengawasannya)
B. PHYSICAL HAZARD
adalah
Hazard yang berkaitan dengan aspek physik dari objek yang dipertanggungkan
maupun aspek physik dari objek yang berdekatan atau disekitar objek yang
di-pertanggungkan, yang dapat mempengaruhi timbulnya atau memperbesar
kemung-kinan terjadinya risiko, baik dari segi jumlah terjadinya maupun dari
segi besarnya kerugian yang terjadi.
Contoh-contoh
Physical Hazard dari berbagai segi asuransi :
1. Asuransi
Kebakaran.
a. Konstruksi
bangunan, penggunaan bangunan
b. Jenis
barang yang disimpan
c. Alat
pemadam kebakaran yang disediakan
d. Konstruksi
dan okupasi atas bangunan-bangunan di sampingnya.
2. Asuransi
Pengangkutan.
a. Jenis, sifat, karakteristik barang yang akan dibawa
b. Cara
pengepakan / packing.
c. Jenis,
Usia dan GRT alat angkut yang dipergunakan.
3. Asuransi
Kebongkaran.
a. Bentuk,
Jenis dan sifat dari objek pertanggungan.
b. Bentuk,
Konstruksi dan okupasi atas bangunan dimana objek pertanggungan disimpan.
c. Letak
dan situasi dimana bangunan tersebut berada
d. Alat dan sistim keamanan yang disediakan.
e. Berpenghuni
atau tidak berpenghuni (Occupancy or Unoccupancy) bangunan dimana objek
pertanggungan tersebut disimpan.
f. Daya
pikat (Attactiveness) dari objek pertanggungan tersebut
4. Asuransi
Tanggung Gugat.
a. Luas
Premises
b. Jenis
Pekerjaan/Kegiatan Usaha
c. Proses
produksi & lingkup pemasarannya
d. Dan
lain-lain.
Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC