Pengertian Utmost Good Faith adalah suatu kewajiban yang positif dari Tertanggung yang dengan sukarela menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting (Material Facts) secara lengkap dan akurat atas suatu risiko yang sedang dimintakan untuk diasuransikan baik diminta oleh Underwriter ataupun tidak.
Suatu fakta dianggap penting (Material Facts) serta wajib untuk disampaikan ialah fakta-fakta yang dapat mempengaruhi penilaian atau pertimbangan seorang Penanggung dalam memutuskan apakah ia bersedia menerima atau menolak pertanggungan yang diminta oleh Tertanggung, serta dalam hal menetapkan besarnya suku premi atas risiko tersebut.
Sedangkan “Condition Precedent to the contract” adalah merupakan syarat atau kondisi yang harus dipenuhi sebelum kontrak diadakan, yang dapat merupakan Implied Condition, yaitu suatu kondisi yang tidak dinyatakan secara tertulis, namun wajib untuk dilaksanakan atau dipenuhi, seperti :
a. Tertanggung harus ada Insurable Interest atas objek pertanggungan.
b. Kedua belah pihak melaksanakan atau menerapkan Prinsip Utmost Good Faith didalam negosiasi hingga mencapai perjanjian.
c. Objek Pertanggungan (Subject Matter of Insurance) harus ada.
d. Objek pertanggungan (Subject matter of Insurance) dapat di-identifikasi-kan.
Dengan demikian, prinsip Utmost Good Faith adalah merupakan salah satu dari Implied Conditions yang merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum kontrak atau dapat dikatakan Prinsip Utmost Good Faith merupakan juga Conditions Precedent to the Contract
Fakta-fakta Penting (Material Facts)
Fakta-fakta Penting (Material Facts) adalah suatu fakta-fakta yang dianggap penting (Material) serta wajib untuk disampaikan, yaitu fakta-fakta yang dapat mempengaruhi penilaian atau pertimbangan seorang Penanggung dalam pertimbangannya untuk memutuskan apakah ia bersedia menerima atau menolak pertanggungan yang diminta oleh Tertanggung, serta dalam hal menetapkan besarnya suku premi.
Pasal 251 K.U.H.D. menyebutkan :
Fakta-fakta yang Wajib Disampaikan
Fakta-fakta yang wajib disampaikan kepada perusahaan asuransi antara lain:
Beberapa contoh fakta meterial yang perlu disampaikan dalam cabang-cabang asuransi, antara lain :
a. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance).
b. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance).
c. Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Car Insurance).
d. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance).
e. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance).
f. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance).
Fakta-fakta yang Tidak Wajib Disampaikan
Berikut ini adalah fakta-dakta yang tidak perlu disampaikan saat penutupan asuransi:
Kapan kewajiban menyampaikan fakta penting berlaku?
Kewajiban memberitahukan atau menyampaikan fakta-fakta penting (Material Facts) pada saat :
a. Menurut Common Law, kewajiban tersebut berlaku sejak saat pembuatan perjanjian asuransi dibicarakan sampai dengan kontrak perjanjian terbentuk.
b. Sesuai ketentuan dalam kontrak dimana kewajiban tersebut berlaku pada saat kontrak tersebut berjalan, apabila terjadi perubahan pada kontrak yang dapat mempengaruhi perubahan risiko. misal :
c. Pada saat perpanjangan perjanjian asuransi, hal ini tergantung pada jenis kontrak:
c.1 Long Term Bisnis: Penanggung wajib menerima perpanjangan seandainya Tertanggung ingin memperpanjang kontraknya dan tidak ada kewajiban bagi Tertanggung untuk menyampaikan fakta-fakta penting tersebut (dalam Life Insc.)
c.2 Selain dari (c.1) diatas, maka setiap perpanjangan perlu dimintakan perse-tujuan kepada Penanggung dan kewajiban Tertanggung dalam mengungkap-kan fakta-fakta penting berlaku kembali.
Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC
Suatu fakta dianggap penting (Material Facts) serta wajib untuk disampaikan ialah fakta-fakta yang dapat mempengaruhi penilaian atau pertimbangan seorang Penanggung dalam memutuskan apakah ia bersedia menerima atau menolak pertanggungan yang diminta oleh Tertanggung, serta dalam hal menetapkan besarnya suku premi atas risiko tersebut.
Sedangkan “Condition Precedent to the contract” adalah merupakan syarat atau kondisi yang harus dipenuhi sebelum kontrak diadakan, yang dapat merupakan Implied Condition, yaitu suatu kondisi yang tidak dinyatakan secara tertulis, namun wajib untuk dilaksanakan atau dipenuhi, seperti :
a. Tertanggung harus ada Insurable Interest atas objek pertanggungan.
b. Kedua belah pihak melaksanakan atau menerapkan Prinsip Utmost Good Faith didalam negosiasi hingga mencapai perjanjian.
c. Objek Pertanggungan (Subject Matter of Insurance) harus ada.
d. Objek pertanggungan (Subject matter of Insurance) dapat di-identifikasi-kan.
Dengan demikian, prinsip Utmost Good Faith adalah merupakan salah satu dari Implied Conditions yang merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum kontrak atau dapat dikatakan Prinsip Utmost Good Faith merupakan juga Conditions Precedent to the Contract
Fakta-fakta Penting (Material Facts)
Fakta-fakta Penting (Material Facts) adalah suatu fakta-fakta yang dianggap penting (Material) serta wajib untuk disampaikan, yaitu fakta-fakta yang dapat mempengaruhi penilaian atau pertimbangan seorang Penanggung dalam pertimbangannya untuk memutuskan apakah ia bersedia menerima atau menolak pertanggungan yang diminta oleh Tertanggung, serta dalam hal menetapkan besarnya suku premi.
Pasal 251 K.U.H.D. menyebutkan :
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh Tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga sendainya perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
Fakta-fakta yang Wajib Disampaikan
Fakta-fakta yang wajib disampaikan kepada perusahaan asuransi antara lain:
- Fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang hendak dipertanggungkan itu lebih besar daripada yang biasanya, baik karena faktor intern maupun faktor extern dari risiko tersebut.
- Fakta-fakta yang sangat memungkinkan jumlah kerugian akan lebih besar dari jumlah kerugian yang normal.
- Pengalaman-pengalaman kerugian dan klaim-klaim pada polis lain.
- Fakta-fakta bahwa risiko yang sama pernah ditolak oleh penanggung lain, atau pernah dikenakan persyaratan yang sangat ketat.
- Fakta-fakta lengkap yang berkenaan dengan pokok pertanggungan secara lengkap.
- Faktor-faktor yang membatasi atas hak subrogasi.
- Adanya polis lain yang sudah dimiliki, misalnya : Asuransi Kecelakaan Diri.
Beberapa contoh fakta meterial yang perlu disampaikan dalam cabang-cabang asuransi, antara lain :
a. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance).
- Konstruksi dari bangunan yang bersangkutan.
- Penggunaan atas bangunan yang bersangkutan
- Barang-barang yang disimpan didalamnya.
- Lokasi /situasi bangunan tersebut.(sekitarnya)
- Pengalaman kerugian yang pernah dialaminya.
b. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance).
- Data mengenai barang yang disimpan (Bentuk, jenis, sifat, karakteristik dll.)
- Bentuk, konstruksi, okupasi bangunan dimana barang disimpan.
- Situasi lingkungan.
- Pengalaman kerugian yang pernah dialaminya.
c. Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Car Insurance).
- Jenis. Type, tahun, dan data-data lain kendaraan yang bersangkutan.
- Penggunaan kendaraan yang bersangkutan.
- Pengalaman kerugian yang pernah dialaminya.
d. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance).
- Data mengenai barang yang diangkut.
- Cara pengangkutan dan pengepakannya.
- Route perjalanan yang akan dilakukan.
- Nama,Jenis,tahun pembuatan, GRT dari alat angkut yang akan digunakan
- Pengalaman kerugian yang pernah dialaminya.
e. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance).
- Data kapal (Tahun pembuatan, jenis kapal, bendera, klasifikasi kapal dll.)
- Areal pelayaran yang dilakukan (Territorial scope)
- Pengalaman kerugian yang pernah dialaminya.
f. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance).
- Pekerjaan/Jabatan, Umur/usia
- Kegiatan atau Hobbi berbahaya, penyakit yang diderita.
- Pengalaman kerugian yang pernah dialaminya.
Fakta-fakta yang Tidak Wajib Disampaikan
Berikut ini adalah fakta-dakta yang tidak perlu disampaikan saat penutupan asuransi:
- Fakta-fakta yang meringankan/memperkecil risiko yang dipertangungkan.
- Fakta-fakta yang dianggap sudah selayaknya diketahui oleh Penanggung.
- Fakta yang wajar, seandainya tidak diketahui oleh Tertanggung, misal : ia menderita suatu penyakit.
- Fakta-fakta yang dijamin oleh suatu Warranty/conditions.
- Fakta-fakta yang sudah diketahui umum (Earthquake zone)
- Fakta-fakta yang wajar seandainya Tertanggung tidak tahu, karena tingkat pengeta-huan dari Tertanggung relative.
- Fakta-fakta yang seharusnya telah dicatat oleh Penanggung pada saat pihak Penanggung melakukan survey risiko.
- Fakta-fakta yang dibenarkan oleh Statute atau Undang-undang untuk tidak disampaikan.
- Fakta-fakta mengenai ketentuan hukum yang berlaku yang seharusnya setiap orang mengetahuinya. misal : Undang-undang lalu-lintas.
Kapan kewajiban menyampaikan fakta penting berlaku?
Kewajiban memberitahukan atau menyampaikan fakta-fakta penting (Material Facts) pada saat :
a. Menurut Common Law, kewajiban tersebut berlaku sejak saat pembuatan perjanjian asuransi dibicarakan sampai dengan kontrak perjanjian terbentuk.
b. Sesuai ketentuan dalam kontrak dimana kewajiban tersebut berlaku pada saat kontrak tersebut berjalan, apabila terjadi perubahan pada kontrak yang dapat mempengaruhi perubahan risiko. misal :
Okupasi bangunan berubah dari Rumah tinggal menjadi Toko (Fire Insc.)
Profesi dari Manager Accounting menjadi Driver (dalam P.A Insc.)
c. Pada saat perpanjangan perjanjian asuransi, hal ini tergantung pada jenis kontrak:
c.1 Long Term Bisnis: Penanggung wajib menerima perpanjangan seandainya Tertanggung ingin memperpanjang kontraknya dan tidak ada kewajiban bagi Tertanggung untuk menyampaikan fakta-fakta penting tersebut (dalam Life Insc.)
c.2 Selain dari (c.1) diatas, maka setiap perpanjangan perlu dimintakan perse-tujuan kepada Penanggung dan kewajiban Tertanggung dalam mengungkap-kan fakta-fakta penting berlaku kembali.
Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC
Tags
Prinsip Asuransi