Jenis Jaminan dalam Asuransi Kecelakaan Diri



Jenis jaminan yang diberikan :  
A.      Kematian (Death)
B.      Cacat Tetap (Permanent Disablement)
B.1.    Cacat Tetap Keseluruhan (Total Permanent Disablement)
B.2.    Cacat Tetap Sebagian (Partial Permanent Disablement)
C.       Biaya Pengobatan / Perawatan (Medical Expenses)

Ad. A.  KEMATIAN ( DEATH )
Jaminan ini dibayarkan dalam hal Tertanggung:
a.       meninggal dunia dalam batas waktu 12(dua belas) bulan sejak terjadinya setelah kecelakaan, atau
b.      hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.
      Besarnya Benefit yang dibayarkan : 100 % Nilai Pertanggungan untuk Jaminan A. kepada ahli warisnya (Beneficiary)

Dalam hal Ahli Waris/Beneficiary lebih dari 1 orang, maka dapat dipilih salah satu cara : 
a.dibagi rata antara semua Ahli  waris, atau
b.      Ahli waris I lebih besar dari Ahli waris II dan seterusnya, atau
c.       Ahli waris II akan mendapat bagian apabila Ahli waris I meninggal dunia dan seterusnya.

Ad. B.  CACAT TETAP ( PERMANENT DISABLEMENT )
Jaminan ini dibayarkan dalam hal Cacat Tetap yang diderita oleh Tertanggung sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
Pengertian Cacat Tetap (Disablement): adalah Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin polis, baik berupa hilangnya atau putusnya anggota badan dari anggota tubuh (physical separation), juga menjamin hilangnya fungsi atau tidak dapat dipergunakan sama sekali (Loss of Use) dari anggota badan tersebut walaupun anggota badan tersebut tidak terlepas dari anggota tubuh.
Cacat tetap dibagi dalam 2 bagian :   1.    Cacat Tetap Keseluruhan
                                                               2.    Cacat Tetap Sebagian
              
Ad.B.1 CACAT TETAP KESELURUHAN ( TOTAL PERMANENT DISABLEMENT )
Dikatakan Cacat Tetap Keseluruhan dalam hal Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat kecelakaan yang dijamin polis, berupa :
a.          Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
b.         Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
c.          Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
d.         Hilang atau tidak berfungsinya : penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.
Besarnya Benefit yang dibayarkan = 100% Uang Pertanggungan Jaminan B.
Dapat juga dianggap Cacat Tetap Keseluruhan dalam hal Kegilaan atau Kelumpuhan Total sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin polis, berjalan terus menerus sampai batas waktu tunggu yang telah ditetapkan dalam kondisi polis.

Ad. B.2. CACAT TETAP SEBAGIAN (PARTIAL PERMANENT DISABLEMENT)
Dikatakan Cacat Tetap Sebagian dalam hal Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin polis, pada sebagian anggota tubuh (seperti jari-jari tangan, tangan, kaki dan sebagainya).
Besarnya benefit yang dibayarkan berdasarkan Tabel Prosentage yang telah ditetapkan didalam polis, dengan ketentuan :
a.         Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang diderita selama jangka waktu pertanggungan tidak melebihi 100% Nilai Pertanggungan untuk jaminan B.
b.         Bagi orang kidal pengertian kata ”kanan” dibaca ”kiri” dan sebaliknya.
c.          Dalam hal kehilangan atas sebagian dari salah satu yang disebutkan di dalam tabel, maka akan diberikan jumlah santunan secara berbanding (menurut perbandingan) dalam angka persentase yang lebih kecil dari skala persentase yang bersangkutan dengan bagian yang hilang itu.
d.         Dalam hal kehilangan atau tidak berfungsinya lebih dari satu jari, maka santunan yang diberikan untuk itu tidak melebihi yang telah ditetapkan untuk kehilangan tangan dari pergelangan tangan.
e.         Dalam hal tidak berfungsinya anggota badan yang tercantum dalam tabel, santunan diberikan apabila tidak berfungsinya anggota badan tersebut mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang melakukan perawatan.
Contoh table persentasi

-.    Lengan kanan mulai dari sendi bahu
-.   Lengan kiri mulai dari sendi bahu
-.   Lengan kanan mulai dari sendi siku keatas
-.   Lengan kiri mulai dari sendi siku keatas
-.   Lengan kanan mulai dari pergelangan tangan keatas
-.   Lengan kiri mulai dari pergelangan tangan keatas
 -.   Ibu jari tangan kanan
-.   Ibu jari tangan kiri
-.   Jari telunjuk tangan kanan
-.   Jari telunjuk tangan kiri
-.   Satu kaki mulai dari pangkal paha

60 %
50 %
50 %
40 %
40 %
30 %
15 %
10 %
10 %
 8  %
50 %

Ad. C.     BIAYA PENGOBATAN / PERAWATAN ( MEDICAL EXPENSES )
Jaminan ini dibayarkan dalam hal penggantian atas biaya-biaya perawatan/ pengobatan yang dilakukan sebagai akibat suatu Kecelakaan yang dijamin polis. Pembayaran jaminan ini berdasarkan Kuetansi asli yang dikeluarkan oleh Dokter yang melaksanakan perawatan ataupengobatan tersebut.

Jaminan ini tidak berlaku bagi kuitansi-kuitansi yang dikeluarkan oleh Dukun dan/ atau Sin She termasuk pengobatan Alternatif, terkecuali Dukun atau Sin She tersebut telah terdaftar dan mempunyai izin praktek dari Departemen Kesehatan.


Sumber: Website IGTC

1 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال