Jenis jaminan yang diberikan
:
A.
Kematian (Death)
B.
Cacat Tetap (Permanent Disablement)
B.1. Cacat Tetap Keseluruhan (Total Permanent
Disablement)
B.2. Cacat Tetap Sebagian (Partial Permanent
Disablement)
C.
Biaya Pengobatan / Perawatan (Medical Expenses)
Ad. A. KEMATIAN ( DEATH )
Jaminan
ini dibayarkan dalam hal Tertanggung:
a. meninggal dunia dalam batas waktu 12(dua belas) bulan
sejak terjadinya setelah kecelakaan, atau
b. hilang dan tidak diketemukan dalam waktu
sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan sebagai
akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.
Besarnya Benefit yang dibayarkan : 100 %
Nilai Pertanggungan untuk Jaminan A. kepada ahli warisnya (Beneficiary)
Dalam hal Ahli
Waris/Beneficiary lebih dari 1 orang, maka
dapat dipilih salah satu cara :
a.dibagi rata antara semua Ahli waris, atau
b.
Ahli waris I lebih besar
dari Ahli waris II dan seterusnya, atau
c.
Ahli waris II akan mendapat
bagian apabila Ahli waris I meninggal dunia dan seterusnya.
Ad. B. CACAT TETAP ( PERMANENT DISABLEMENT )
Jaminan ini dibayarkan dalam
hal Cacat Tetap yang diderita oleh Tertanggung sebagai akibat dari suatu
kecelakaan yang dijamin polis.
Pengertian Cacat Tetap
(Disablement): adalah Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat suatu
kecelakaan yang dijamin polis, baik berupa hilangnya atau putusnya anggota
badan dari anggota tubuh (physical separation), juga menjamin hilangnya fungsi
atau tidak dapat dipergunakan sama sekali (Loss of Use) dari anggota
badan tersebut walaupun anggota badan tersebut tidak terlepas dari anggota
tubuh.
Cacat tetap dibagi dalam 2
bagian : 1. Cacat Tetap Keseluruhan
2. Cacat Tetap Sebagian
Ad.B.1 CACAT TETAP KESELURUHAN ( TOTAL PERMANENT DISABLEMENT )
Dikatakan Cacat Tetap
Keseluruhan dalam hal Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat kecelakaan yang
dijamin polis, berupa :
a.
Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
b.
Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
c.
Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
d.
Hilang atau tidak berfungsinya : penglihatan satu mata dan satu lengan;
penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu
lengan.
Besarnya Benefit yang dibayarkan = 100% Uang
Pertanggungan Jaminan B.
Dapat juga dianggap Cacat Tetap Keseluruhan dalam hal
Kegilaan atau Kelumpuhan Total sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin
polis, berjalan terus menerus sampai batas waktu tunggu yang telah ditetapkan
dalam kondisi polis.
Ad. B.2. CACAT TETAP
SEBAGIAN (PARTIAL PERMANENT DISABLEMENT)
Dikatakan Cacat Tetap Sebagian
dalam hal Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat suatu kecelakaan yang
dijamin polis, pada sebagian anggota tubuh (seperti jari-jari tangan, tangan,
kaki dan sebagainya).
Besarnya benefit yang
dibayarkan berdasarkan Tabel Prosentage yang telah ditetapkan didalam polis,
dengan ketentuan :
a.
Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang diderita selama jangka
waktu pertanggungan tidak melebihi 100% Nilai Pertanggungan untuk jaminan B.
b.
Bagi orang kidal pengertian kata ”kanan” dibaca ”kiri” dan sebaliknya.
c.
Dalam hal kehilangan atas sebagian dari salah satu yang disebutkan di dalam
tabel, maka akan diberikan jumlah santunan secara berbanding (menurut perbandingan)
dalam angka persentase yang lebih kecil dari skala persentase yang bersangkutan
dengan bagian yang hilang itu.
d.
Dalam hal kehilangan atau tidak berfungsinya lebih dari satu jari, maka
santunan yang diberikan untuk itu tidak melebihi yang telah ditetapkan untuk
kehilangan tangan dari pergelangan tangan.
e.
Dalam hal tidak berfungsinya anggota badan yang tercantum dalam tabel,
santunan diberikan apabila tidak berfungsinya anggota badan tersebut mencapai
50% (lima puluh persen) atau lebih berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang
melakukan perawatan.
Contoh table persentasi
-. Lengan kanan mulai dari sendi bahu
-. Lengan kiri mulai dari sendi bahu
-. Lengan kanan mulai dari sendi siku keatas
-. Lengan kiri mulai dari sendi siku keatas
-. Lengan kanan mulai dari pergelangan tangan
keatas
-. Lengan kiri mulai dari pergelangan tangan
keatas
-.
Ibu jari tangan kanan
-. Ibu jari tangan kiri
-. Jari telunjuk tangan kanan
-. Jari telunjuk tangan kiri
-. Satu kaki mulai dari pangkal paha
|
60 %
50 %
50 %
40 %
40 %
30 %
15 %
10 %
10 %
8 %
50 %
|
Ad. C. BIAYA PENGOBATAN / PERAWATAN ( MEDICAL
EXPENSES )
Jaminan ini dibayarkan dalam
hal penggantian atas biaya-biaya perawatan/ pengobatan yang dilakukan sebagai
akibat suatu Kecelakaan yang dijamin polis. Pembayaran jaminan ini berdasarkan
Kuetansi asli yang dikeluarkan oleh Dokter yang melaksanakan perawatan
ataupengobatan tersebut.
Jaminan ini tidak berlaku bagi
kuitansi-kuitansi yang dikeluarkan oleh Dukun dan/ atau Sin She termasuk pengobatan
Alternatif, terkecuali Dukun atau Sin She tersebut telah terdaftar dan
mempunyai izin praktek dari Departemen Kesehatan.
Sumber: Website IGTC
Se
ReplyDelete