Jenis-jenis polis asuransi kebakaran



Berdasarkan ketentuan Tarip Pertanggungan Kebakaran Indonesia, terdapat beberapa jenis atau bentuk polis untuk pertanggungan khusus yang umumnya digunakan dalam asuransi Kebakaran yaitu :
  1. Polis Tetap (Fixed Policy).
  2. Polis Mengambang (Floating Policy)
  3. Polis Deklarasi (Declaration Policy).
C.1.  Polis Maksimum (Maximum Policy)
C.2.  Polis Perhitungan kembali (Adjustable Policy)
C.2.1.  Adjustable Clause I
C.2.2.  Adjustable Clause II
  1. Polis Pertanggungan Nilai Pemulihan (Reinstatement Value Policy).
  2. Polis Pertanggungan Kerugian Pertama (First loss Policy atau Premier Risque) dan  Polis pertanggungan Kerugian Lanjutan (Deuxieme Risk)

A.   POLIS  TETAP (FIXED  POLICY).

Polis Tetap atau Fixed Policy adalah suatu bentuk polis Asuransi Kebakaran dimana baik itu Nama Tertanggung, Letak Risiko, Objek Pertanggungan, Nilai Uang Pertanggungan, Periode Pertanggungan, Suku Premi, Perhitungan Premi dll. adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah. Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan suatu Endorsement atau Amendment untuk perubahan tsb.

contoh :  
Atas penutupan Ass. Kebakaran atas sebuah bangunan Rumah tinggal milik Tn. XYZ berkonstruksi kelas I, terletak di Jl. A No. 5, senilai Rp. 500.000.000,-
 Periode : 20.04.2002 – 20.04.2003    Suku premi : 0.5%o
 Premi = Rp. 500.000.000,-- x 0.5%o = Rp.  250.000,--

B.   POLIS MENGAMBANG (FLOATING POLICY).
Polis Mengambang atau Floating Policy adalah suatu bentuk polis asuransi kebakaran yang diperuntukan untuk penutupan atas stock barang yang berada dibeberapa lokasi dengan 1(satu) Limit Uang Pertanggungan.

Ketentuan yang berlaku :
à Penutupan ini hanya berlaku untuk risiko-risiko yang berada dalam 1(satu) kota,
à Suku Premi dikenakan suku premi tertinggi ditambah 10%
Penambahan 10% ini akan hilang, apabila lokasi-lokasi tersebut terletak dalam 1(satu) risiko.
Dalam hal terjadi kerugian, maka akan dijumlahkan seluruh nilai stock barang pada setiap gudang tersebut pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi, untuk menentukan apakah Nilai Pertanggungan tersebut Under Insured atau Over Insured.

contoh :
Penutupan atas stock Cengkeh yang tersimpan di Gudang A berlokasi di Jl. P; Gudang B berlokasi di jl. Q; Gudang C berlokasi di Jl. R; Gudang D berlokasi di Jl. S dengan jumlah Nilai Pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000,--
Keterangan : Gudang  A    Gudang Umum     kelas II     Rate =  16.90 %o
 Gudang  B    Gudang Pribadi     kelas I     Rate =    2,09 %o
 Gudang  C    Gudang Umum     kelas I      Rate =  11,27 %o
 Gudang  D    Gudang Pribadi     kelas III    Rate  =  4,18 %o
                             
Jl. P; Jl.Q; Jl.R; Jl S tidak terletak dalam 1 risiko.
Maka suku premi yang dibebankan adalah = 16.90%o x 110 % =  18,59 %o
Premi = Rp. 1.000.000.000,-- X  18.59 %o  =  Rp. 18.590.000,--

C.   POLIS DEKLARASI (DECLARATION POLICY)
Polis Deklarasi atau Declaration Policy adalah suatu bentuk polis asuransi kebakaran dimana Tertanggung diwajibkan untuk melaporkan (to declare) Nilai Stock barang yang ada untuk periode bulan tertentu, jadi penutupan ini ditujukan untuk penutupan obyek pertanggungan yang jumlahnya tidak tetap (berubah-ubah) selama jangka waktu pertanggungan
Berdasarkan ketentuan dalam Buku Tarip Kebakaran Indonesia, ditetapkan bahwa polis ini hanya dapat dikeluarkan untuk :
à Perkebunan
à Pabri Gula
à Gudang Umum dan Gudang Pribadi.
à Toko, Kios dan Pasar
à Tangki untuk penyimpanan minyak.
Pertanggungan Mengambang/Floating Policy” berkenaan dengan golongan risiko tersebut diatas, dengan ketentuan bahwa :
Tempat simpan barang-barang pabrik sebagai bagian dari suatu pabrik atau komplek pabrik, yang semata-mata dipakai untuk menyimpan barang-barang pabrik yang jumlahnya tidak tetap, seperti persediaan bahan-bahan baku, bahan penolong, bahan pengepakan, barang hasil produksi, suku cadang mesin-mesin pabrik, ataupun sesuatu barang lain yang semata-mata diperuntukkan untuk kegiatan usaha atau produksi pabrik, dianggap sebagai “Gudang Swasta atau Pribadi” sebagaimana dimaksud pada butir ini.
Suku Premi Gudang pabrik yang dianggap sebagai “Gudang Swasta” adalah mengikuti atau sama dengan suku premi Okupasi Utama yaitu Pabrik yang bersangkutan.
Polis Deklarasi ini dibagi dalam jenis, yaitu :
C.1. POLIS MAKSIMUM (Maximum Policy), adalah suatu bentuk polis asuransi kebakaran dimana system pelaporan tersebut harus dilakukan pada awal bulan yang bersangkutan. Jadi Tertanggung wajib untuk melaporkan (to Declare) perkiraan Nilai Stock barang pada bulan tertentu diawal bulan yang bersangkutan.
Misal : Laporan stock untuk bulan Januari 2005 harus dilaporkan paling lambat tgl. 01 Januari 2005.
Perhitungan Premi dengan formula :
Premi Bulanan = NILAI DEKLARASI x Suku Premi  X  1/12  +  5/12%

C.2. POLIS PERHITUNGAN KEMBALI (ADJUSTABLE POLIS). adalah suatu bentuk polis asuransi kebakaran dimana pada akhir suatu periode pertanggungan, besarnya premi sebenarnya yang harus dibayarkan akan diperhitungkan kembali (Adjusted) berdasarkan Nilai Rata-rata (Average) dari Nilai Deklarasi yang dilaporkan.
Didalam Polis Perhitungan Kembali harus dilekatkan klausula Deklarasi Stock Barang (Klausula Nol 19), sebagai berikut :
1.    Berdasarkan pertimbangan, bahwa premi dalam polis ini bersifat sementara, yaitu diperhitungkan sebesar 75% dari jumlah pertanggungan dan harus diperhitungkan kembali pada tiap-tiap akhir jangka waktu pertanggungan, maka:
¨      Tertanggung setuju untuk memberitahukan secara tertulis kepada penanggung mengenai nilai daripada stock barang-barangnya (selain dari yang sudah terjual, dikurangi dengan setiap jumlah yang dipertanggungkan dengan polis yang bukan Polis Deklarasi berdasarkan cara-cara sebagai berikut, yaitu nilai rata-rata stock barang yang dipertanggungkan sepanjang bulan dan membuat deklarasi mengenai hal itu dalam (30) tiga puluh hari pada hari terakhir dari bulan kalender yang bersangkutan dan deklarasi tersebut harus ditandatangani oleh tertanggung atau oleh orang yang bertanggung jawab yang telah diberi wewenang untuk menanda tangani atas namanya.
¨      Jika ada polis-polis Deklarasi lain yang menjamin atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini, maka deklarasi tersebut harus dibuat sedemikian rupa agar supaya bagian dari pada nilai stock barang yang dipertanggungkan dalam polis Deklarasi tersebut mencerminkan hasil pembagian yang merata dari jumlah pertanggungan didalam polis tersebut.
¨      Jika suatu deklarasi tidak dibuat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari seperti disebutkan diatas, maka tertanggung harus dianggap telah memberitahu-kannya sebesar jumlah sama seperti nilai yang dipertanggungkan disini.

¨      Setiap akhir jangka waktu pertanggungan premi akan dihitung berdasarkan suku premi yang telah ditetapkan terhadap nilai rata-rata jumlah pertanggungan, yaitu jumlah nilai yang diberi-tahukan atau yang dianggap telah diberitahukan dibagi dengan jumlah deklarasi yang seharusnya dibuat. Jika hasil perhitungan premi lebih besar dari premi sementara, maka tertanggung harus membayar selisihnya, jika lebih kecil, maka selisihnya akan di kembalikan kepada tertanggung tetapi pengembalian premi tersebut tidak boleh melebihi sepertiga daripada premi sementara.

2.    Dasar penetapan nilai yang tercantum dalam deklarasi adalah harga pasar dan setiap kerugian yang dijamin akan diselesaikan atas dasar harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian tersebut.

3.    Jika pada saat terjadi kerugian, terdapat pertanggungan lain yang masih berlaku yang didasarkan pada polis yang bukan polis deklarasi, apakah polis tersebut berlaku untuk tertanggung atau untuk orang lain yang menutup pertanggungan atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini, maka polis ini hanya akan berlaku atas nilai selebihnya diatas nilai stock barang-barang tersebut pada saat kerugian melampaui jumlah pertanggungan daripada pertanggungan yang demikian itu dan penanggung dalam polis ini tidak akan bertanggung jawab untuk membayar lebih dari bagiannya dalam kerugian yang selebihnya seperti tersebut diatas (atau jika ada polis-polis deklarasi lain yang menutup pertanggungan atas stock barang yang sama, adalah bagian yang sebanding dengan kelebihan tersebut), tetapi tidak lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercantum disini berbanding dengan seluruh nilai stock barang.

4.    Jika setelah kejadian kerugian diketahui bahwa jumlah yang diberitahukan dalam deklarasi terakhir sebelum kejadian kerugian tersebut ternyata lebih kecil dari yang seharusnya diberitahukan, maka jumlah penggantian yang diberikan kepada tertanggung akan berkurang secara sebanding antara jumlah yang diberitahukan terakhir tersebut dengan jumlah seharusnya diberitahukan.

5.    Meskipun terjadi kerugian, dengan ini dimengerti, bahwa jumlah pertanggungan akan tetap dipertahankan sepanjang masa berlaku-nya polis dan oleh karena-nya tertanggung menjamin untuk membayar premi tambahan atas jumlah daripada setiap kerugian secara prorata dihitung sejak terjadinya kerugian tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan, premi tersebut dihitung berdasarkan suku premi yang diberlakukan atas stock barang yang rusak dan premi yang demikian tidak akan digolongkan kedalam dan harus dibedakan dengan perhitungan premi akhir.

6.    Apabila polis dibatalkan oleh tertanggung dalam masa berlakunya (apakah ada stock barang atau tidak), premi yang menjadi hak penanggung  harus  didasar-kan  pada  perhitungan   jangka   pendek yang sesuai dihitung dari rata-rata jumlah pertanggungan sampai tanggal pembatalan atau 50% dari premi sementara, mana yang lebih besar, tetapi jika polis dibatalkan oleh tertanggung setelah kerugian terjadi, premi yang menjadi hak penanggung akan diperhitung-kan berdasarkan prorata dari premi yang diperhitungkan atas rata-rata jumlah pertanggungan sesuai dengan tanggal pembatalan ditambah dengan premi prorata dihitung dari tanggal kerugian sampai tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan dari kerugian yang dibayar atau 50% dari premi sementara, mana yang lebih besar.

7.    Maksimum tanggung jawab Penanggung tidak akan lebih besar daripada jumlah pertanggungan didalam polis ini dan premi tidak akan ditagih atas dasar nilai-nilai pertanggungan. Bagaimanapun jumlah pertanggungan dapat dinaikan dengan persetujuan Penanggung lebih dahulu yang apabila hal itu terjadi, maka jumlah pertanggungan baru dan tanggal dimulainya akan dicatat dalam polis dengan Endorsemen.

8.    Jika nilai stock barang-barang yang dipertanggungkan disini pada saat terjadi kerugian dikumpulkan lebih besar dari jumlah pertanggungan yang tercatat dalam polis, maka Tertanggung dianggap menjadi penanggungnya sendiri atas selisihnya dan akan menanggung bagian dari kerugian tersebut secara prorata. Setiap waktu jika terdapat lebih dari satu jumlah pertanggungan atas stock barang-barang (selain yang sudah terjual) maka hal ini akan menjadi pokok yang terpisah dari persyaratan ini.

9.    Adalah menjadi kewajiban tertanggung. Untuk menjamin, bahwa setiap ada polis lain yang didasarkan pada polis Deklarasi yang menutup asuransi atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini harus ditegaskan secara jelas dengan kata-kata dalam polis ini.

10. Pertanggungan ini dalam segala hal tunduk pada persyaratan yang tercetak dalam polis, kecuali yang telah dirubah dengan persyaratan-persyaratan khusus ini.

D.   POLIS PERTANGGUNGAN NILAI PEMULIHAN (REINSTATEMENT POLICY).
Polis Pertanggungan Nilai Pemulihan (Reinstatement Policy) merupakan bentuk pertanggungan khusus yang dipergunakan didalam pertanggungan kebakaran yang menutup Nilai Pemulihan terhadap bangunan beserta isinya (yang bukan barang dagangan dan/atau barang persediaan), dengan ketentuan bahwa pada polis itu dilekatkan klausula berikut ini:
“Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa apabila harta benda yang dipertanggung-kan hancur atau rusak, dasar perhitungan ganti rugi dibawah …………… daripada Polis adalah biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda pada ke lokasi yang sama dengan tipe yang sama, tetapi tidak lebih baik dan tidak lebih luas daripada harta benda yang dipertanggungkan ketika masih baru, dengan tunduk pada persyaratan khusus berikut ini dan tunduk juga kepada ketentuan-ketentuan serta persyaratan Polis, kecuali yang dinyatakan lain:
Persyaratan khusus :
1.    Pekerjaan penggantian atau pemulihan kembali (yang bisa dikerjakan pada lokasi lain dan dengan cara-cara yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh Tertanggung asalkan tanggung jawab Penanggung tidak naik karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar dan yang dalam segala hal harus selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya kehancuran atau kerusakan termasuk perpanjangannya yang dapat di minta oleh Tertanggung (yang dibuat dalam jangka waktu 12 bulan tersebut) dan yang secara tertulis disetujui oleh Penanggung, sebaliknya, maka tidak ada pembayaran diluar dari jumlah yang seharusnya dibayar dibawah polis ini jika memorandum ini belum dibuat menjadi satu kesatuan di dalamnya.
2.    Sampai dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh tertanggung untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak, penanggung tidak akan bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya dibayar dibawah Polis, jika memorandum ini belum dibuat menjadi satu kesatuan di dalamnya.
3.    Jika pada saat penggantian atau pemulihan kembali jumlah biaya yang diperlu-kannya seperti seandainya keseluruhan harta benda yang dijamin hancur, mele-bihi jumlah harga pertanggungan pada saat mulai terjadinya kebakaran atau pada saat harta benda tersebut mulai hancur atau rusak disebabkan oleh bahaya lain yang dijamin oleh polis ini, maka Tertanggung dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas kelebihannya dan oleh karenanya akan menanggung secara prorata kerugian tersebut.
Masing-masing bagian dari polis (jika lebih dari satu) yang memorandum ini berlaku atasnya harus diaplikasikan sendiri-sendiri secara terpisah sesuai dengan persyaratan yang disebutkan sebelumnya.
4.    Tidak akan ada pembayaran diluar jumlah yang seharusnya dibayar oleh Polis ini jika memorandum ini belum dibuat menjadi satu kesatuan dengannya kalau pada saat harta benda yang dipertanggungkan disini hancur atau rusak dijamin oleh pertanggungan lain yang diberlakukan oleh atau atas nama Tertanggung yang bukan didasarkan pada Nilai Pemulihan Kembali seperti yang dimaksudkan disini.
5.    Memorandum ini tidak akan diberlakukan atau tidak mengikat jika:
a.    Tertanggung tidak memberitahukan kepada Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung dari sejak tanggal terjadinya kehancuran atau kerusak-an atau perpanjangannya yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung yang memperkenankan niat Tertanggung untuk meng-ganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak tersebut.
b.    Tertanggung tidak sanggup atau tidak berkeinginan untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak pada tempat yang sama atau pada tempat lain.

E.   POLIS PERTANGGUNGAN KERUGIAN PERTAMA & LANJUTAN
(PREMIER RISQUE & DEUXIEME RISKS).

Polis Pertanggungan Kerugian Pertama (Premier Risque).
Pada prinsipnya Pertanggungan Kerugian Pertama adalah pertanggungan dengan harga pertanggungan yang secara sengaja ditetapkan kurang dari harga penuhnya oleh Tertanggung dan disepakati oleh Penanggung (Agreed Underinsurance).

Pertanggungan jenis ini pada prinsipnya dapat dilakukan atas obyek-obyek dengan nilai pertanggungan penuh yang besar namun dengan kemungkinan Total Loss yang kecil, sehingga premi yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil daripada apabila mengguna-kan harga pertanggungan penuh.

Berdasarkan ketentuan dalam Buku Tarip Kebakaran Indonesia disebutkan bahwa Pertanggungan Kerugian Pertama hanya diperbolehkan untuk Pabrik Gula, terhadap gedung dan isinya dengan ketentuan :
1.    Dengan perincian dari jumlah nilai penuh dari tiap gedung dan isinya, maka suku premi diperhitungkan 2 (dua) kali dari suku premi pertanggungan biasa dan Harga Pertanggungan paling sedikit 25 (dua puluh lima) pct dari nilai penuh. Dengan menggunakan penutupan jenis ini, maka harus dilekatkan Warranty sebagai berikut :

“Kerugian atau kerusakan yang dapat diganti dibawah polis ini akan dibayarkan secara penuh sampai jumlah nilai maksimal yang dipertanggungkan dari tiap-tiap jenis yang dicantumkan dalam perincian terlampir pada polis. Dalam hal kerugian atau kerusakan tersebut, jumlah sepenuhnya sebagaimana tersebut dalam perin-cian, terbukti kurang dari nilai penuh yang sebenarnya pada waktu kerugian, maka ganti rugi hanya akan dilakukan dalam perbandingan antara jumlah nilai penuh seperti disebutkan dalam polis dengan nilai penuh yang sebenarnya. Jumlah seluruhnya yang dibayar selama berlakunya polis ini tidak akan melebihi jumlah yang dipertanggungkan”.

2.    Tanpa perincian dari jumlah nilai penuh dari tiap gedung dan isinya, maka suku premi diperhitungkan 2 (dua) kali dari suku premi pertanggungan biasa dan jumlah pertang-gungan paling sedikit Rp. 500.000.000,--
Dengan menggunakan penutupan jenis ini, maka harus dilekatkan Warranty sebagai berikut :

“Tiap kerugian atau kerusakan dalam polis ini akan dibayar secara penuh maksimal sejumlah harga pertanggungan, Jumlah seluruhnya yang dibayar selama masa berlakunya polis ini tidak akan melebihi jumlah harga pertanggungan”.

Dalam hal pertanggungan kerugian pertama menurut 1 dan 2, Klausula Pemulihan untuk Polis Kerugian Pertama berikut ini harus dilekatkan :

“Sebagai akibat kerusakan yang disebabkan oleh Kebakaran : Tanpa memperhatikan segala sesuatu yang bertentangan dengan yang tertulis di dalam polis, jumlah kerugian dan biaya yang timbul dari kerugian atau kerusakan yang ditutup dibawah polis ini, dengan mana jumlah yang dipertanggungkan kemudian akan dikurangi, secara otomatis akan dipulihkan kembali seperti semula sejak saat tersebut dibawah ini, asal saja pihak tertanggung pada pemberitahuan pertama membayar tambahan premi pro-rata dihitung dari jumlah ganti-rugi tersebut diatas, serta biaya dari bagian jumlah jangka waktu yang belum berakhir untuk mana premi telah dibayarkan pada saat yang disebutkan sebelumnya.
Pemulihan kembali secara otomatis dari ongkos dimulai sejak saat dimana bencana yang bersangkutan dengan masing-masing telah berakhir.”

Polis Pertanggungan Kerugian Lanjutan (Deuxieme Risks).
Disamping penutupan atas dasar kerugian pertama untuk jenis risiko pabrik gula, dapat pula diberikan penutupan atas dasar Pertanggungan Kerugian Lanjutan atau Kedua (Deuxieme Risks), dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Jumlah harga pertanggungan yang dapat ditutup adalah minimum 1 (satu) kali dan maksimum 3 (tiga) kali jumlah harga pertanggungan yang ditutup berdasarkan Kerugian Pertama (Premier Risque).
2.    Suku premi yang dikenakan adalah 100 % dari suku premi biasa untuk Pabrik Gula.
3.    Harus dilekatkan warranty yang berisikan bahwa Deuxieme Risks ini akan berlaku bilamana Premier Risque telah terpenuhi dan Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar ganti rugi.

Contoh:
Sebuah pabrik gula dengan senilai Rp. 10.000.000.000,-- dipertanggungkan dengan
Premier Risque :  T.S.I. = Rp. 2.500.000.000,-- 
Duexieme Risk     T.S,I. = Rp. 5.000.000.000,--
Periode pertanggungan : (01.01.01 -  01.01.02)
Misal : Suku premi dasar untuk Pabrik Gula :  1.50%o 
      Premi Premier Risque   = Rp. 2.500.000.000,- x 3.00 %o   = Rp.  7.500.000,-
Premie Duexieme Risks = Rp. 5.000.000.000,- x 1.50 %o = Rp.   7.500.000,-

Terjadi kebakaran dengan nilai kerugian sebesar Rp. 3.750.000.000,--
Nilai sesaat sebelum kerugian (VAR) = Rp. 12.000.000.000,--
    Penyelesaian Kerugian ;
                        Rp. 10.000 Juta
Perush. Asuransi :  ---------------------   x  Rp. 4.200 Juta   =   Rp.  3.500 Juta
                        Rp. 12.000 Juta

                  Rp.   2.000 Juta
Tertanggung :    --------------------   X  Rp. 4.200 Juta   =   Rp.     700  Juta
                  Rp. 12.000 Juta



Diselesaikan oleh :
    Premier Risque ………………………. Rp. 2.500.000.000,--
    Deuxieme Risks ……………………… Rp. 1.000.000.000,--
                                                                 Rp. 3.500.000.000,--

---oo0oo---
      

1 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. kalau floating policy apakah polisnya dilekatkan klausul tertentu misalnya floating stock clause? dan isi klausul tersebut seperti apa?

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال