Berdasarkan
ketentuan Tarip Pertanggungan Kebakaran Indonesia, terdapat beberapa jenis atau
bentuk polis untuk pertanggungan khusus yang umumnya digunakan dalam asuransi
Kebakaran yaitu :
- Polis Tetap (Fixed Policy).
- Polis Mengambang (Floating Policy)
- Polis Deklarasi (Declaration Policy).
C.1. Polis Maksimum (Maximum Policy)
C.2. Polis Perhitungan kembali (Adjustable Policy)
C.2.1. Adjustable Clause I
C.2.2. Adjustable Clause II
- Polis Pertanggungan Nilai Pemulihan (Reinstatement Value Policy).
- Polis Pertanggungan Kerugian Pertama (First loss Policy atau Premier Risque) dan Polis pertanggungan Kerugian Lanjutan (Deuxieme Risk)
A.
POLIS TETAP
(FIXED POLICY).
Polis Tetap atau
Fixed Policy adalah suatu bentuk polis Asuransi Kebakaran dimana baik itu Nama
Tertanggung, Letak Risiko, Objek Pertanggungan, Nilai Uang Pertanggungan,
Periode Pertanggungan, Suku Premi, Perhitungan Premi dll. adalah tetap dan
tidak dapat berubah-ubah. Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan
suatu Endorsement atau Amendment untuk perubahan tsb.
contoh :
Atas penutupan Ass.
Kebakaran atas sebuah bangunan Rumah tinggal milik Tn. XYZ berkonstruksi kelas
I, terletak di Jl. A No. 5, senilai Rp. 500.000.000,-
Periode : 20.04.2002 – 20.04.2003 Suku premi : 0.5%o
Premi = Rp. 500.000.000,-- x 0.5%o = Rp. 250.000,--
B.
POLIS MENGAMBANG (FLOATING POLICY).
Polis Mengambang
atau Floating Policy adalah suatu bentuk polis asuransi kebakaran yang
diperuntukan untuk penutupan atas stock barang yang berada dibeberapa lokasi
dengan 1(satu) Limit Uang Pertanggungan.
Ketentuan yang
berlaku :
à
Penutupan ini hanya berlaku untuk risiko-risiko yang
berada dalam 1(satu) kota,
à
Suku Premi dikenakan suku premi tertinggi ditambah 10%
Penambahan 10% ini akan hilang,
apabila lokasi-lokasi tersebut terletak dalam 1(satu) risiko.
Dalam hal terjadi
kerugian, maka akan dijumlahkan seluruh nilai stock barang pada setiap gudang
tersebut pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi, untuk menentukan apakah
Nilai Pertanggungan tersebut Under Insured atau Over Insured.
contoh :
Penutupan atas stock Cengkeh yang tersimpan di Gudang A
berlokasi di Jl. P; Gudang B berlokasi di jl. Q; Gudang C berlokasi di Jl. R;
Gudang D berlokasi di Jl. S dengan jumlah Nilai Pertanggungan sebesar Rp.
1.000.000.000,--
Keterangan : Gudang A
Gudang Umum kelas II Rate =
16.90 %o
Gudang
B Gudang Pribadi kelas I
Rate = 2,09 %o
Gudang
C Gudang Umum kelas I Rate =
11,27 %o
Gudang
D Gudang Pribadi kelas III Rate
= 4,18 %o
Jl. P; Jl.Q; Jl.R;
Jl S tidak terletak dalam 1 risiko.
Maka suku premi yang
dibebankan adalah = 16.90%o x 110 % = 18,59
%o
Premi = Rp.
1.000.000.000,-- X 18.59 %o = Rp.
18.590.000,--
C.
POLIS DEKLARASI (DECLARATION POLICY)
Polis Deklarasi atau Declaration
Policy adalah suatu bentuk polis asuransi kebakaran dimana Tertanggung
diwajibkan untuk melaporkan (to declare) Nilai Stock barang yang ada untuk
periode bulan tertentu, jadi penutupan ini ditujukan untuk penutupan obyek
pertanggungan yang jumlahnya tidak tetap (berubah-ubah) selama jangka waktu
pertanggungan
Berdasarkan
ketentuan dalam Buku Tarip Kebakaran Indonesia, ditetapkan bahwa polis ini
hanya dapat dikeluarkan untuk :
à
Perkebunan
à
Pabri Gula
à
Gudang Umum dan Gudang Pribadi.
à
Toko, Kios dan Pasar
à
Tangki untuk penyimpanan minyak.
Pertanggungan
Mengambang/Floating Policy” berkenaan dengan golongan risiko tersebut diatas,
dengan ketentuan bahwa :
Tempat simpan
barang-barang pabrik sebagai bagian dari suatu pabrik atau komplek pabrik, yang
semata-mata dipakai untuk menyimpan barang-barang pabrik yang jumlahnya tidak
tetap, seperti persediaan bahan-bahan baku, bahan penolong, bahan pengepakan,
barang hasil produksi, suku cadang mesin-mesin pabrik, ataupun sesuatu barang
lain yang semata-mata diperuntukkan untuk kegiatan usaha atau produksi pabrik,
dianggap sebagai “Gudang Swasta atau Pribadi” sebagaimana dimaksud pada butir
ini.
Suku Premi Gudang
pabrik yang dianggap sebagai “Gudang Swasta” adalah mengikuti atau sama dengan
suku premi Okupasi Utama yaitu Pabrik yang bersangkutan.
Polis Deklarasi ini
dibagi dalam jenis, yaitu :
C.1. POLIS MAKSIMUM (Maximum Policy), adalah suatu
bentuk polis asuransi kebakaran dimana system pelaporan tersebut harus
dilakukan pada awal bulan yang bersangkutan. Jadi Tertanggung wajib untuk
melaporkan (to Declare) perkiraan Nilai Stock barang pada bulan tertentu diawal
bulan yang bersangkutan.
Misal : Laporan stock untuk bulan Januari 2005 harus
dilaporkan paling lambat tgl. 01 Januari 2005.
Perhitungan Premi dengan formula :
Premi Bulanan = NILAI DEKLARASI x Suku Premi X
1/12 + 5/12%
C.2. POLIS PERHITUNGAN KEMBALI (ADJUSTABLE POLIS). adalah suatu
bentuk polis asuransi kebakaran dimana pada akhir suatu periode pertanggungan,
besarnya premi sebenarnya yang harus dibayarkan akan diperhitungkan kembali
(Adjusted) berdasarkan Nilai Rata-rata (Average) dari Nilai Deklarasi yang
dilaporkan.
Didalam Polis Perhitungan Kembali
harus dilekatkan klausula Deklarasi Stock Barang (Klausula Nol 19), sebagai
berikut :
1.
Berdasarkan pertimbangan, bahwa premi dalam polis ini
bersifat sementara, yaitu diperhitungkan sebesar 75% dari jumlah pertanggungan
dan harus diperhitungkan kembali pada tiap-tiap akhir jangka waktu
pertanggungan, maka:
¨
Tertanggung setuju untuk memberitahukan secara tertulis
kepada penanggung mengenai nilai daripada stock barang-barangnya (selain dari
yang sudah terjual, dikurangi dengan setiap jumlah yang dipertanggungkan dengan
polis yang bukan Polis Deklarasi berdasarkan cara-cara sebagai berikut, yaitu
nilai rata-rata stock barang yang dipertanggungkan sepanjang bulan dan membuat
deklarasi mengenai hal itu dalam (30) tiga puluh hari pada hari terakhir dari
bulan kalender yang bersangkutan dan deklarasi tersebut harus ditandatangani
oleh tertanggung atau oleh orang yang bertanggung jawab yang telah diberi
wewenang untuk menanda tangani atas namanya.
¨
Jika ada polis-polis Deklarasi lain yang menjamin atas
stock barang-barang yang dipertanggungkan disini, maka deklarasi tersebut harus
dibuat sedemikian rupa agar supaya bagian dari pada nilai stock barang yang
dipertanggungkan dalam polis Deklarasi tersebut mencerminkan hasil pembagian
yang merata dari jumlah pertanggungan didalam polis tersebut.
¨
Jika suatu deklarasi tidak dibuat dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari seperti disebutkan diatas, maka tertanggung harus dianggap telah
memberitahu-kannya sebesar jumlah sama seperti nilai yang dipertanggungkan
disini.
¨
Setiap akhir jangka waktu pertanggungan premi akan
dihitung berdasarkan suku premi yang telah ditetapkan terhadap nilai rata-rata
jumlah pertanggungan, yaitu jumlah nilai yang diberi-tahukan atau yang dianggap
telah diberitahukan dibagi dengan jumlah deklarasi yang seharusnya dibuat. Jika
hasil perhitungan premi lebih besar dari premi sementara, maka tertanggung harus
membayar selisihnya, jika lebih kecil, maka selisihnya akan di kembalikan
kepada tertanggung tetapi pengembalian premi tersebut tidak boleh melebihi
sepertiga daripada premi sementara.
2.
Dasar penetapan nilai yang tercantum dalam deklarasi
adalah harga pasar dan setiap kerugian yang dijamin akan diselesaikan atas
dasar harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian tersebut.
3.
Jika pada saat terjadi kerugian, terdapat pertanggungan
lain yang masih berlaku yang didasarkan pada polis yang bukan polis deklarasi,
apakah polis tersebut berlaku untuk tertanggung atau untuk orang lain yang
menutup pertanggungan atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini,
maka polis ini hanya akan berlaku atas nilai selebihnya diatas nilai stock
barang-barang tersebut pada saat kerugian melampaui jumlah pertanggungan
daripada pertanggungan yang demikian itu dan penanggung dalam polis ini tidak
akan bertanggung jawab untuk membayar lebih dari bagiannya dalam kerugian yang
selebihnya seperti tersebut diatas (atau jika ada polis-polis deklarasi lain
yang menutup pertanggungan atas stock barang yang sama, adalah bagian yang
sebanding dengan kelebihan tersebut), tetapi tidak lebih besar dari jumlah
pertanggungan yang tercantum disini berbanding dengan seluruh nilai stock barang.
4.
Jika setelah kejadian kerugian diketahui bahwa jumlah
yang diberitahukan dalam deklarasi terakhir sebelum kejadian kerugian tersebut
ternyata lebih kecil dari yang seharusnya diberitahukan, maka jumlah
penggantian yang diberikan kepada tertanggung akan berkurang secara sebanding
antara jumlah yang diberitahukan terakhir tersebut dengan jumlah seharusnya
diberitahukan.
5.
Meskipun terjadi kerugian, dengan ini dimengerti, bahwa
jumlah pertanggungan akan tetap dipertahankan sepanjang masa berlaku-nya polis
dan oleh karena-nya tertanggung menjamin untuk membayar premi tambahan atas
jumlah daripada setiap kerugian secara prorata dihitung sejak terjadinya
kerugian tersebut sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan,
premi tersebut dihitung berdasarkan suku premi yang diberlakukan atas stock
barang yang rusak dan premi yang demikian tidak akan digolongkan kedalam dan
harus dibedakan dengan perhitungan premi akhir.
6.
Apabila polis dibatalkan oleh tertanggung dalam masa
berlakunya (apakah ada stock barang atau tidak), premi yang menjadi hak
penanggung harus didasar-kan
pada perhitungan jangka
pendek yang sesuai dihitung dari rata-rata jumlah pertanggungan sampai
tanggal pembatalan atau 50% dari premi sementara, mana yang lebih besar, tetapi
jika polis dibatalkan oleh tertanggung setelah kerugian terjadi, premi yang
menjadi hak penanggung akan diperhitung-kan berdasarkan prorata dari premi yang
diperhitungkan atas rata-rata jumlah pertanggungan sesuai dengan tanggal
pembatalan ditambah dengan premi prorata dihitung dari tanggal kerugian sampai
tanggal berakhirnya jangka waktu pertanggungan dari kerugian yang dibayar atau
50% dari premi sementara, mana yang lebih besar.
7.
Maksimum tanggung jawab Penanggung tidak akan lebih besar
daripada jumlah pertanggungan didalam polis ini dan premi tidak akan ditagih
atas dasar nilai-nilai pertanggungan. Bagaimanapun jumlah pertanggungan dapat
dinaikan dengan persetujuan Penanggung lebih dahulu yang apabila hal itu
terjadi, maka jumlah pertanggungan baru dan tanggal dimulainya akan dicatat
dalam polis dengan Endorsemen.
8.
Jika nilai stock barang-barang yang dipertanggungkan
disini pada saat terjadi kerugian dikumpulkan lebih besar dari jumlah
pertanggungan yang tercatat dalam polis, maka Tertanggung dianggap menjadi
penanggungnya sendiri atas selisihnya dan akan menanggung bagian dari kerugian
tersebut secara prorata. Setiap waktu jika terdapat lebih dari satu jumlah
pertanggungan atas stock barang-barang (selain yang sudah terjual) maka hal ini
akan menjadi pokok yang terpisah dari persyaratan ini.
9.
Adalah menjadi kewajiban tertanggung. Untuk menjamin,
bahwa setiap ada polis lain yang didasarkan pada polis Deklarasi yang menutup
asuransi atas stock barang-barang yang dipertanggungkan disini harus ditegaskan
secara jelas dengan kata-kata dalam polis ini.
10.
Pertanggungan ini dalam segala hal tunduk pada
persyaratan yang tercetak dalam polis, kecuali yang telah dirubah dengan
persyaratan-persyaratan khusus ini.
D.
POLIS PERTANGGUNGAN NILAI PEMULIHAN (REINSTATEMENT
POLICY).
Polis Pertanggungan
Nilai Pemulihan (Reinstatement Policy) merupakan bentuk pertanggungan khusus
yang dipergunakan didalam pertanggungan kebakaran yang menutup Nilai Pemulihan
terhadap bangunan beserta isinya (yang bukan barang dagangan dan/atau barang persediaan),
dengan ketentuan bahwa pada polis itu dilekatkan klausula berikut ini:
“Dengan ini dinyatakan dan
disetujui bahwa apabila harta benda yang dipertanggung-kan hancur atau rusak,
dasar perhitungan ganti rugi dibawah …………… daripada Polis adalah biaya untuk
mengganti atau memulihkan kembali harta benda pada ke lokasi yang sama dengan
tipe yang sama, tetapi tidak lebih baik dan tidak lebih luas daripada harta
benda yang dipertanggungkan ketika masih baru, dengan tunduk pada persyaratan
khusus berikut ini dan tunduk juga kepada ketentuan-ketentuan serta persyaratan
Polis, kecuali yang dinyatakan lain:
Persyaratan khusus :
1.
Pekerjaan penggantian atau pemulihan kembali (yang bisa
dikerjakan pada lokasi lain dan dengan cara-cara yang sesuai dengan persyaratan
yang diminta oleh Tertanggung asalkan tanggung jawab Penanggung tidak naik
karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar dan
yang dalam segala hal harus selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan setelah terjadinya kehancuran atau kerusakan termasuk
perpanjangannya yang dapat di minta oleh Tertanggung (yang dibuat dalam jangka
waktu 12 bulan tersebut) dan yang secara tertulis disetujui oleh Penanggung,
sebaliknya, maka tidak ada pembayaran diluar dari jumlah yang seharusnya
dibayar dibawah polis ini jika memorandum ini belum dibuat menjadi satu
kesatuan di dalamnya.
2.
Sampai dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh
tertanggung untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur
atau rusak, penanggung tidak akan bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang
melebihi jumlah yang seharusnya dibayar dibawah Polis, jika memorandum ini
belum dibuat menjadi satu kesatuan di dalamnya.
3.
Jika pada saat penggantian atau pemulihan kembali jumlah
biaya yang diperlu-kannya seperti seandainya keseluruhan harta benda yang
dijamin hancur, mele-bihi jumlah harga pertanggungan pada saat mulai terjadinya
kebakaran atau pada saat harta benda tersebut mulai hancur atau rusak
disebabkan oleh bahaya lain yang dijamin oleh polis ini, maka Tertanggung
dianggap menjadi Penanggungnya sendiri atas kelebihannya dan oleh karenanya
akan menanggung secara prorata kerugian tersebut.
Masing-masing bagian dari polis
(jika lebih dari satu) yang memorandum ini berlaku atasnya harus diaplikasikan
sendiri-sendiri secara terpisah sesuai dengan persyaratan yang disebutkan
sebelumnya.
4.
Tidak akan ada pembayaran diluar jumlah yang seharusnya
dibayar oleh Polis ini jika memorandum ini belum dibuat menjadi satu kesatuan
dengannya kalau pada saat harta benda yang dipertanggungkan disini hancur atau
rusak dijamin oleh pertanggungan lain yang diberlakukan oleh atau atas nama
Tertanggung yang bukan didasarkan pada Nilai Pemulihan Kembali seperti yang
dimaksudkan disini.
5.
Memorandum ini tidak akan diberlakukan atau tidak
mengikat jika:
a.
Tertanggung tidak memberitahukan kepada Perusahaan dalam
waktu 6 (enam) bulan terhitung dari sejak tanggal terjadinya kehancuran atau
kerusak-an atau perpanjangannya yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung
yang memperkenankan niat Tertanggung untuk meng-ganti atau memulihkan kembali
harta benda yang hancur atau rusak tersebut.
b.
Tertanggung tidak sanggup atau tidak berkeinginan untuk
mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak pada
tempat yang sama atau pada tempat lain.
E.
POLIS PERTANGGUNGAN KERUGIAN PERTAMA & LANJUTAN
(PREMIER RISQUE
& DEUXIEME RISKS).
Polis Pertanggungan
Kerugian Pertama (Premier Risque).
Pada prinsipnya
Pertanggungan Kerugian Pertama adalah pertanggungan dengan harga pertanggungan
yang secara sengaja ditetapkan kurang dari harga penuhnya oleh Tertanggung dan
disepakati oleh Penanggung (Agreed Underinsurance).
Pertanggungan jenis
ini pada prinsipnya dapat dilakukan atas obyek-obyek dengan nilai pertanggungan
penuh yang besar namun dengan kemungkinan Total Loss yang kecil, sehingga premi
yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil daripada apabila mengguna-kan harga
pertanggungan penuh.
Berdasarkan
ketentuan dalam Buku Tarip Kebakaran Indonesia disebutkan bahwa Pertanggungan
Kerugian Pertama hanya diperbolehkan untuk Pabrik Gula, terhadap gedung dan
isinya dengan ketentuan :
1.
Dengan perincian dari jumlah nilai penuh dari tiap gedung
dan isinya, maka suku premi diperhitungkan 2 (dua) kali dari suku premi
pertanggungan biasa dan Harga Pertanggungan paling sedikit 25 (dua puluh lima)
pct dari nilai penuh. Dengan menggunakan penutupan jenis ini, maka harus
dilekatkan Warranty sebagai berikut :
“Kerugian atau
kerusakan yang dapat diganti dibawah polis ini akan dibayarkan secara penuh sampai
jumlah nilai maksimal yang dipertanggungkan dari tiap-tiap jenis yang
dicantumkan dalam perincian terlampir pada polis. Dalam hal kerugian atau
kerusakan tersebut, jumlah sepenuhnya sebagaimana tersebut dalam perin-cian,
terbukti kurang dari nilai penuh yang sebenarnya pada waktu kerugian, maka
ganti rugi hanya akan dilakukan dalam perbandingan antara jumlah nilai penuh
seperti disebutkan dalam polis dengan nilai penuh yang sebenarnya. Jumlah
seluruhnya yang dibayar selama berlakunya polis ini tidak akan melebihi jumlah
yang dipertanggungkan”.
2.
Tanpa perincian dari jumlah nilai penuh dari tiap gedung
dan isinya, maka suku premi diperhitungkan 2 (dua) kali dari suku premi
pertanggungan biasa dan jumlah pertang-gungan paling sedikit Rp. 500.000.000,--
Dengan menggunakan penutupan jenis ini, maka harus
dilekatkan Warranty sebagai berikut :
“Tiap kerugian atau
kerusakan dalam polis ini akan dibayar secara penuh maksimal sejumlah harga
pertanggungan, Jumlah seluruhnya yang dibayar selama masa berlakunya polis ini
tidak akan melebihi jumlah harga pertanggungan”.
Dalam hal
pertanggungan kerugian pertama menurut 1 dan 2, Klausula Pemulihan untuk Polis
Kerugian Pertama berikut ini harus dilekatkan :
“Sebagai akibat
kerusakan yang disebabkan oleh Kebakaran : Tanpa memperhatikan segala sesuatu
yang bertentangan dengan yang tertulis di dalam polis, jumlah kerugian dan
biaya yang timbul dari kerugian atau kerusakan yang ditutup dibawah polis ini,
dengan mana jumlah yang dipertanggungkan kemudian akan dikurangi, secara
otomatis akan dipulihkan kembali seperti semula sejak saat tersebut dibawah
ini, asal saja pihak tertanggung pada pemberitahuan pertama membayar tambahan
premi pro-rata dihitung dari jumlah ganti-rugi tersebut diatas, serta biaya
dari bagian jumlah jangka waktu yang belum berakhir untuk mana premi telah
dibayarkan pada saat yang disebutkan sebelumnya.
Pemulihan kembali
secara otomatis dari ongkos dimulai sejak saat dimana bencana yang bersangkutan
dengan masing-masing telah berakhir.”
Polis Pertanggungan
Kerugian Lanjutan (Deuxieme Risks).
Disamping penutupan
atas dasar kerugian pertama untuk jenis risiko pabrik gula, dapat pula
diberikan penutupan atas dasar Pertanggungan Kerugian Lanjutan atau Kedua
(Deuxieme Risks), dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Jumlah harga pertanggungan yang dapat ditutup adalah
minimum 1 (satu) kali dan maksimum 3 (tiga) kali jumlah harga pertanggungan
yang ditutup berdasarkan Kerugian Pertama (Premier Risque).
2.
Suku premi yang dikenakan adalah 100 % dari suku premi
biasa untuk Pabrik Gula.
3.
Harus dilekatkan warranty yang berisikan bahwa Deuxieme
Risks ini akan berlaku bilamana Premier Risque telah terpenuhi dan Harga
Pertanggungan akan berkurang sebesar ganti rugi.
Contoh:
Sebuah pabrik gula
dengan senilai Rp. 10.000.000.000,-- dipertanggungkan dengan
Premier Risque
: T.S.I. = Rp. 2.500.000.000,--
Duexieme Risk T.S,I. = Rp. 5.000.000.000,--
Periode
pertanggungan : (01.01.01 - 01.01.02)
Misal : Suku premi
dasar untuk Pabrik Gula : 1.50%o
Premi Premier Risque = Rp. 2.500.000.000,- x 3.00 %o = Rp.
7.500.000,-
Premie Duexieme
Risks = Rp. 5.000.000.000,- x 1.50 %o = Rp.
7.500.000,-
Terjadi kebakaran
dengan nilai kerugian sebesar Rp. 3.750.000.000,--
Nilai sesaat sebelum
kerugian (VAR) = Rp. 12.000.000.000,--
Penyelesaian Kerugian ;
Rp. 10.000 Juta
Perush. Asuransi : --------------------- x Rp.
4.200 Juta = Rp.
3.500 Juta
Rp. 12.000 Juta
Rp. 2.000 Juta
Tertanggung : -------------------- X Rp.
4.200 Juta = Rp.
700 Juta
Rp. 12.000 Juta
Diselesaikan oleh :
Premier Risque ………………………. Rp.
2.500.000.000,--
Deuxieme Risks ……………………… Rp.
1.000.000.000,--
Rp. 3.500.000.000,--
---oo0oo---
kalau floating policy apakah polisnya dilekatkan klausul tertentu misalnya floating stock clause? dan isi klausul tersebut seperti apa?
ReplyDelete