Pada bagian ini akan dijabarkan berbagai penggolongan kendaraan bermotor (01.08.1976). Penggolongan tersebut adalah sebagai berikut:
I. KENDARAAN BERMOTOR
PENGANGKUT PENUMPANG
(Sedan, Jeep, Landrover,
Station Wagon dsb.)
a.
Penggunaan Pribadi dan/atau bisnis
b.
Disewakan dengan pengemudi sendiri
c.
Disewakan tanpa pengemudi sendiri
II. BIS KENDARAAN PARIWISATA
1.
Penggunaan Pribadi :
(tanpa ongkos / tanpa menerima
balas jasa.)
a.
daya angkut s/d 10 penumpang
b.
daya angkut lebih dari 10 penumpang
2.
Penggunaan Komersiil :
(dengan ongkos / dengan
menerima balas jasa)
a.
(i) bemo, helicak dan sejenisnya
(ii) daya angkut s/d 10 penumpang, kecuali yang
tersebut pasal a.(i)
b.
daya angkut lebih dari 10 penumpang
III. KENDARAAN BERMOTOR PENGANGKUT BARANG
a.
Untuk mengangkut barang Tertanggung sendiri
(tidak disewakan/tanpa
menerima balas jasa)
1.
daya angkut s/d 1 ton.
2.
daya angkut lebih dari 1 ton s/d 5 ton
b.
Disewakan / digunakan dengan menerima balas jasa :
1.
daya angkut s/d 1 ton.
2.
daya angkut lebih dari 1 ton s/d 5 ton.
c.
Kendaraan Pengangkut Barang lebih dari 5 ton dan Dump Truck.
d.
Kendaraan Pengangkut Barang lebih dari 5 ton dan Dump Truck yang disewakan.
IV. SEPEDA MOTOR, SEPEDA KUMBANG DAN SCOOTER
a.
Sepeda Motor & Sepeda Kumbang s/d 50 cc
b.
Sepeda Motor & Sepeda Kumbang lebih dari 50 cc s/d 125 cc
c.
Sepeda Motor lebih dari 125 cc s/d 150 cc dan Scooter
d.
Sepeda Motor lebih dari 150 cc.
Kereta Gandeng adalah kereta tidak bermesin dan dimaksudkan untuk
digandengkan pada Kendaraan Bermotor,
Sumber: Website IGTC