Struktur polis PSAKI: Luas jaminan dasar

Luas jaminan dasar dalam PSKI pada prinsipnya mencakup jaminan atas terjadinya kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertang-gungkan yang disebabkan oleh risiko-risiko :
a.   Kebakaran.
b.     Petir.
c.     Peledakan.
d.     Kejatuhan Pesawat.
e.     Asap.
Dimana masing-masing risiko tersebut memiliki syarat tertentu sebagai berikut:
a.     Kebakaran.
Risiko kebakaran merupakan risiko pokok atau risiko utama yang dijamin dalam polis kebakaran pada umumnya, demikian juga dalam PSKI.
Risiko Kebakaran yang dijamin dalam PSKI meliputi risiko kebakaran yang terjadi karena :
       Api sendiri.
       Tidak berhati-hati.
       Kesalahan  atau kejahatan dari: Pelayan sendiri, tetangga,  musuh, perampok dan  lain-lain apapun juga sebutannya.
       Sebab-sebab kebakaran lain yang tidak diketahui.
       Akibat kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, seperti :
      Kerusakan karena air atau alat-alat lain yang digunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran.
      Dimusnahkannya seluruh atau sebagian barang-barang yang diper-tanggungkan atas perintah pihak berwajib untuk menghindarkan menjalarnya api  tsb.
b.     Petir.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang diper-tanggungkan yang disebabkan oleh Petir, termasuk dalam jaminan dasar PSKI, baik petir tersebut menimbulkan kebakaran maupun tidak, khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik/electronic, instalasi listrik, harus menimbulkan kebakaran pada benda termaksud.
c.     Peledakan.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang diper-tanggungkan yang disebabkan oleh segala macam ledakan (dengan syarat tertentu), terkecuali yang disebabkan oleh Tenaga Nuklir, termasuk dalam jaminan dasar PSKI, baik peledakan tersebut menimbulkan kebakaran maupun tidak.
Selanjutnya ledakan yang dimaksud dalam jaminan ini didefinisikan sebagai setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengem-bangnya gas atau uap. contoh : meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dsb.), dapat dianggap ledakan, jika dinding dinding bejana itu robek terbuka, sedemikian rupa sehingga ter-jadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba didalam maupun diluar bejana.
Jika ledakan itu terjadi didalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, maka setiap kerugian pada bejana tersebut dapat dijamin sekalipun dinding-dinding bejana tersebut tidak robek terbuka. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan oleh polis.
Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan didalam ruang pembakaran tidak dijamin, demikian juga kerugian pada bagian tombol sakelar listrik akibat timbulnya tekanan gas tidak dijamin.
Apabila risiko peledakan ditutup juga dengan polis jenis lain yang khusus untuk itu (misalnya : polis Boiler Pressure vessel, dll.), maka Penanggung hanya menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh pols lain tersebut.
d.    Kejatuhan Pesawat Terbang.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan atau kepentingan yang diper-tanggungkan  yang  disebabkan  oleh kejatuhan  Pesawat  Terbang ternasuk dalam jaminan dasar PSKI, baik hal tersebut menimbulkan kebakaran maupun tidak.
Risiko Kejatuhan Pesawat Terbang adalah benturan fisik antara pesawat terbang dan/atau benda yang jatuh dari pesawat terbang (misalnya : Roda pesawat) dengan harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan (misalnya : bangunan pabrik yang diasuransikan) atau dengan bangunan yang berisi harta benda yang dipertanggungkan(misalnya : bangunan gudang tempat menyimpan stock barang).
e.     Asap.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini.

Sumber: e-igtc.dai.or.id

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال