Luas jaminan dasar dalam PSKI pada prinsipnya mencakup
jaminan atas terjadinya kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau
kepentingan yang dipertang-gungkan yang disebabkan oleh risiko-risiko :
a. Kebakaran.
b. Petir.
c. Peledakan.
d. Kejatuhan Pesawat.
e. Asap.
Dimana masing-masing risiko tersebut memiliki syarat
tertentu sebagai berikut:
a. Kebakaran.
Risiko kebakaran merupakan risiko pokok atau risiko utama
yang dijamin dalam polis kebakaran pada umumnya, demikian juga dalam PSKI.
Risiko Kebakaran yang dijamin dalam PSKI meliputi risiko
kebakaran yang terjadi karena :
–
Api sendiri.
–
Tidak berhati-hati.
–
Kesalahan atau kejahatan dari: Pelayan sendiri,
tetangga, musuh, perampok dan lain-lain apapun juga sebutannya.
–
Sebab-sebab kebakaran
lain yang tidak diketahui.
–
Akibat kebakaran yang
terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, seperti :
–
Kerusakan karena air
atau alat-alat lain yang digunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran.
–
Dimusnahkannya seluruh
atau sebagian barang-barang yang diper-tanggungkan atas perintah pihak berwajib
untuk menghindarkan menjalarnya api tsb.
b. Petir.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau
kepentingan yang diper-tanggungkan yang disebabkan oleh Petir, termasuk dalam
jaminan dasar PSKI, baik petir tersebut menimbulkan kebakaran maupun tidak,
khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik/electronic, instalasi listrik,
harus menimbulkan kebakaran pada benda termaksud.
c. Peledakan.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau
kepentingan yang diper-tanggungkan yang disebabkan oleh segala macam ledakan
(dengan syarat tertentu), terkecuali yang disebabkan oleh Tenaga Nuklir,
termasuk dalam jaminan dasar PSKI, baik peledakan tersebut menimbulkan
kebakaran maupun tidak.
Selanjutnya ledakan yang dimaksud dalam jaminan ini
didefinisikan sebagai setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan
oleh mengem-bangnya gas atau uap. contoh : meledaknya suatu bejana (ketel uap,
pipa dsb.), dapat dianggap ledakan, jika dinding dinding bejana itu robek
terbuka, sedemikian rupa sehingga ter-jadi keseimbangan tekanan secara
tiba-tiba didalam maupun diluar bejana.
Jika ledakan itu terjadi didalam bejana sebagai akibat
reaksi kimia, maka setiap kerugian pada bejana tersebut dapat dijamin sekalipun
dinding-dinding bejana tersebut tidak robek terbuka. Kerugian yang disebabkan
oleh rendahnya tekanan oleh polis.
Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh
ledakan didalam ruang pembakaran tidak dijamin, demikian juga kerugian pada
bagian tombol sakelar listrik akibat timbulnya tekanan gas tidak dijamin.
Apabila risiko peledakan ditutup juga dengan polis jenis
lain yang khusus untuk itu (misalnya : polis Boiler Pressure vessel, dll.),
maka Penanggung hanya menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal
tersebut tidak ditanggung oleh pols lain tersebut.
d. Kejatuhan Pesawat Terbang.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan atau
kepentingan yang diper-tanggungkan
yang disebabkan oleh kejatuhan Pesawat
Terbang ternasuk dalam jaminan dasar PSKI, baik hal tersebut menimbulkan
kebakaran maupun tidak.
Risiko Kejatuhan Pesawat Terbang adalah benturan fisik
antara pesawat terbang dan/atau benda yang jatuh dari pesawat terbang (misalnya
: Roda pesawat) dengan harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
(misalnya : bangunan pabrik yang diasuransikan) atau dengan bangunan yang
berisi harta benda yang dipertanggungkan(misalnya : bangunan gudang tempat
menyimpan stock barang).
e. Asap.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau
kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh asap yang berasal dari
kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini.
Sumber: e-igtc.dai.or.id
Tags
asuransi kebakaran