Back to Back Bank Garansi

Pada bentuknya yang klasik, Garansi Bank diberikan oleh suatu Bank kepada sesseorang dengan mewajibkan orang tersebut menyetorkan collateral , misalnya dengan menjaminkan tanah, rumah , atau kendaraan. Jadi pada prinsipnya sama dengan kredit biasa, karena Pihak Bank dengan mengeluarkan Garansi Bank sudah langsung mencadangkan dana sejumlah yang tercatat pada Garansi Bank.

Salahsatu upaya Pemerintah dalam rangka meringankan beban permodalan bagi para pengusaha lemah, maka Garansi Bank bisa dengan  “Back to Back Bank Garansi “.
Artinya adalah bahwa Garansi Bank yang diberikan oleh Bank kepada Kontraktor (Principal)  tanpa diwajbkan memberikan collateral, melainkan cukup dengan Surat jaminan dari salahsatu Perusahaan Asuransi yang sebelumnya sudah ada kontrak dengan Bank yang bersangkutan.

Prosedurnya adalah sebagai berikut :


1. Mengajukan permintaan kepada Perusahaan Asuransi ( yang sudah ada hubungan kontrak dengan Bank yang akan mengeluarkan Garansi ) , yaitu dengan :

  • Mengisi formulir yang sudah disediakan.
  • Melampirkan foto copy “Surat Keputusan Pemenang  Tender” (Penunjukan) dari Oblegee.
  • Melampirkan Akte Perusahaan dan Neraca Perusahaan,
  • Membayar Akte Notaris dan Biaya Service  (Service Charge)

 
2. Asli “Surat Jaminan” yang dikeluarkan Perusahaan Asuransi tersebut diberikan kepada Bank untuk meminta dibuatkan Garansi Bank.

  • Biasanya prosedur kepada Bank dalam hal ini adalah sebagai  berikut :
  • Mengisi formulir permohonan,
  • Melengkapi dokumen a.l. Foto copy akte pendirian Perusahaan, Foto copy Neraca Perusahaan 3 tahun terakhir dsb.
  • Melengkapi dokumen (asli) Jaminan dari Perusahaan Asuransi,
  • Melengkapi dokumen (asli) Surat Kuasa dari Komisaris atau dari Direksi Perusahaan pemohon ( tergantung bunyi pada Akte Pendirian Perusahaan),

Pada praktek ada salah satu Bank yang mewajibkan menyetor dana tunai sebesar 10% dari total jaminan yang diminta. Namun ada juga yang tidak meminta dana jaminan, tergantung kepada kebijakan Bank yang bersangkutan.

  • Membayar biaya Bank.

Untuk jumlah jaminan yang agak besar misalnya Rp. 50.000.000,00 keatas diwajibkan oleh Bank untuk melakukan pengikatan melalui Notaris. Biasanya Notarisnya dipanggil kekantor Bank yang bersangkutan.
Namun untuk jumlah dibawah tersebut diatas, biasanya hanya dikenakan Provisi yang besarnya tergantung kepada Bank masing masing.

Dalam hal ini memang harus diakui, bahwa pengurusan Back to Back Bank Garansi cukup rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu pada praktek banyak Pengusaha yang lebih memilih menunjuk Agen untuk menguruskannya.

Ini adalah peluang bagi seseorang yang mau berusaha menjadi Agen dalam pengurusan Back To Back Bank Garansi.

1 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال