Risiko merupakan suatu keadaan yang tidak pasti, yang akan selalu dihadapi oleh setiap orang dalam seluruh kegiatan dan aktivitasnya, baik itu aktivitas pribadi maupu aktivitas bisnis.
Kita, yang bukan karena kebetulan hidup dalam dunia asuransi, menghadapi enam jenis risiko atau klasifikasi risiko, antara lain:
1. PURE RISK (RISIKO MURNI)
adalah suatu risiko yang apabila terjadi akan menimbulkan kerugian, tetapi jika tidak terjadi risiko, orang tersebut akan mengalami keuntungan. Contoh: kebakaran
2. SPECULATIVE RISK (RISIKO SPEKULATIF)
adalah risiko yang apabila terjadi akan menimbulkan keuntungan atau pun kerugian, atau tidak untung tidak rugi. Contoh: perdagangan
3. PARTICULAR RISK
adalah risiko yang disebabkan oleh sesuatu hal tertentu dan diakibatkan oleh orang/pihak tertentu pula. Misalnya adalah pencurian.
4. FUNDAMENTAL RISK
adalah risiko yang disebabkan oleh sesuatu yang bersifat katastripik, dan efeknya juga bersifat massal/ dalam jumlah besar. Misal: gempa bumi
5. FINANCIAL RISK
adalah risiko yang kerugiannya dapat diukur dengan uang / secara finansial
6. NON FINANCIAL RISK
adalah risiko yang kerugiannya tidak dapat diukur dengan uang.
Klasifikasi ini nantinya akan menentukan apakah risiko-risiko yang kita jumpai nanti dapat diasuransikan ataupun tidak. Dalam hal ini, pure risk dan particular risk merupakan risiko yang cenderung dapat diasuransikan. Sedangkan risiko speculatif sama sekali tidak dapat diasuransikan. Dalam kasus tertentu, risiko fundamental dapat diasuransikan sebagai jaminan perluasan.
Dikatakan di atas bahwa risiko murni cenderung dapat diasuransikan, karena pada kenyataannya, untuk dapat diasuransikan, risiko-risiko tersebut harus memenuhi enam karakter/kriteria insurable risk, yaitu:
- Akibat dari risiko itu harus dapat dinilai/diukur dengan uang. Artinya, risiko harus bersifat finanasial.
- Risiko tersebut bersifat homogen, sesuai dengan prinsip hukum bilangan besar (the law of large number).
- Risiko tersebut harus terjadi secara kebetulan, dan tidak disengaja.
- Apabila risiko itu terjadi, tertanggung akan mengalami kerugian, tetapi jika tidak terjadi, tertanggung akan diuntungkan.
- Risiko tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau hukum yang berlaku.
- Premi yang wajar/seimbang, sesuai dengan tingkat risio yang dihadapi.
Management risiko adalah suatu proses atau kegiatan untuk mengolah, mengatur, dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: identifikasi (risk identification), analisa (risk evaluation/analysis), dan kontrol risiko (risk control).
1. Risk Identification:
mengidentifikasi kemungkinan adanya risiko-risiko yang mungkin timbul, dengan cara mencari data-data atau informasi lain yang dapat diperoleh sehubungan dengan risiko yang hedak dihadapi.
mengidentifikasi kemungkinan adanya risiko-risiko yang mungkin timbul, dengan cara mencari data-data atau informasi lain yang dapat diperoleh sehubungan dengan risiko yang hedak dihadapi.
2. Risk Evaluation/Analysis
melakukan evalauasi atau analisis atas risiko yang mungkin dapat terjadi, yang meliputi:
a. Analisis kualitatif: yaitu analisa secara fisik terhadap potensi risiko yang ada tanpa melihat financial value
b. Analisis kuantitatif: yaitu analisa finansial terhadap risiko yang akan ditimbulkan oleh kerugian yang terjadi.
Dua faktor yang dianalisa adalah: FREQUENCIES (seringnya risiko itu terjadi) dan SEVERITY (besarnya kerugian yang dialami)
3. Risk Control
melakukan pengendalian risiko, baik secara FISIK maupun secara FINANCIAL.
Pengendalian secara fisik
Dalam hal ini, pengendalian secara fisik dapat dilakukan dengan:
- Pengurangan risiko (risk reduction); terdiri dari ELIMINASI (misal: mau cover PAR tetapi tidak mau cover banjir) dan MINIMISASI (terdiri dari: Pre-loss minimisation dan Post-loss minimisation)
- Penghapusan risiko (risk avoidance); yaitu ELIMINASI tetapi secara total. Misal: tidak mendirikan pabrik
Pengendalian secara finansial
Ada dua cara pengendalian secara finansial, yaitu:
1. Retensi sendiri / risk retension
2. Risk transfer; bentuk yg paling umum adalah Asuransi
Dengan metode risk transfer (risk transfer method) ini berarti bahwa seseorang/perusahaan memindahkan sebagaian atau seluruh risiko yang dapat terjadi tersebut ke bahu atau pundak pihak lain, dalam hal ini asuransi.
Dengan demikian, risiko tidak hanya sebagai suatu kerugian (uncertainty loss) tetapi juga suatu objek asuransi (subject matter of insurance).
By: Afrianto Budi P, SS MM