FCA
– FREE CARRIER
Oleh
: Antoni Tampubolon*
a. Definisi FCA
FCA adalah singkatan dari FREE CARRIER . FCA merupakan
syarat penyerahan barang (term of
delivery) yang kedua dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.
FCA didefinisikan
: syarat penyerahan barang dimana
penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli (buyer):
kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh pembeli ditempat
penjual (seller premises) atau tempat
lain yang disebutkan. Penjual dan pembeli disarankan untuk menentukan titik tempat
penyerahan barang secara jelas (named
place of delivery). Resiko beralih dari penjual kepada pembeli di titik tempat
penyerahan barang tersebut. Penjual
wajib mengurus perizinan ekspor dan prosedur kepabeanan ekspor (export custom clearance)
Berdasarkan definisi
tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1.
Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh pembeli
2.
Tempat atau lokasi penyerahan barang
adalah di tempat penjual (seller premises)
atau tempat lain yang disebutkan. Jika tempat penyerahan barang adalah di
tempat penjual (pabrik), maka penjual bertanggungjawab dalam memuat barang ke atas
kendaraan pengangkut, namun jika tempat penyerahan barang adalah ditempat lain,
penjual hanya menyerahkan barang ke tempat yang ditunjuk dengan kondisi siap
untuk dibongkar.
3.
Penjual wajib mengurus perizinan ekspor
dan prosedur kepabeanan ekspor (export
custom clearance)
b.
Petunjuk Penulisan
Petunjuk
penulisan untuk FCA adalah :
1. Tulis
FCA
2.
Tentukan titik penyerahan barang (tempat
pengantaran barang) , contoh : Soekarno Hatta Airport, Jakarta)
3. Tulis
Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
FCA
( Soekarno Hatta Airport, Jakarta) Incoterms 2010
c. Pembagian
Tanggungjawab (flowchart of
responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel
Tanggungjawab FCA
No.
|
Jenis Pekerjaan/Kegiatan
|
Tanggungjawab
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Membuat kemasan barang (export packaging)
|
YES
|
NO
|
2.
|
Membuat marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Memuat barang di tempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Mengurus perijinan ekspor (export lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance)
|
YES
|
NO
|
6.
|
Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual atau tempat lain ke
pelabuhan muat (inland freight):
- Serahkan hanya di Tempat Penjual
- Serahkan ke
tempat lain
|
NO
YES
|
YES
NO
|
7.
|
Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges
|
NO
|
YES
|
8.
|
Membayar biaya pemuatan barang ke
kapal (loading on vessel/THC)
|
NO
|
YES
|
9.
|
Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier
|
NO
|
YES
|
10.
|
Membayar jasa pengurusan transportasi
(Freight Forwarder fee)
|
NO
|
YES
|
11.
|
Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance)
|
Tidak Ada
Kewajiban
|
|
12.
|
Membayar biaya bongkar dipelabuhan
tujuan (Unloading Charges)
|
NO
|
YES
|
13.
|
Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance)
|
NO
|
YES
|
15.
|
Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan
ke tempat bongkar (delivery to
destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
2. Tabel
Pembagian Biaya FCA
No.
|
Jenis Biaya
|
Dibayar Oleh
|
|
Penjual
|
Pembeli
|
||
1.
|
Biaya Kemasan (export packaging cost)
|
YES
|
NO
|
2.
|
marking and labeling
|
YES
|
NO
|
3.
|
Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat
- jika muat ditempat penjual
|
YES
|
NO
|
4.
|
Biaya
perijinan ekspor (export
lisences)
|
YES
|
NO
|
5.
|
EDI Fee & Custom Clearance Ekspor
Fee
|
YES
|
NO
|
6.
|
Biaya Trucking (inland freight)
- Serahkan
hanya di Tempat Penjual
- Serahkan ke Tempat
Lain
|
NO
YES
|
YES
NO
|
7.
|
lift
off&storage-terminal charges
|
NO
|
YES
|
8.
|
Biaya THC
|
NO
|
YES
|
9.
|
Ocean/Air
Freight)-Main Carrier (Freight Collect)
|
NO
|
YES
|
10.
|
Freight Forwarder fee
|
NO
|
YES
|
11
|
Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo)
|
Diserahkan ke
penjual/Pembeli
|
|
12.
|
THC di Pelabuhan Tujuan
|
NO
|
YES
|
13.
|
lift
on&storages)-
Destination Terminal Charges
|
NO
|
YES
|
14.
|
EDI Fee dan import custom clearance fee
|
NO
|
YES
|
15.
|
Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties)
|
NO
|
YES
|
16.
|
Biaya Trucking barang dari pelabuhan
ke tempat bongkar (delivery to
destinantion)
|
NO
|
YES
|
17.
|
Biaya Bongkar barang di tempat bongkar
( Carrier Unloading)
|
NO
|
YES
|
3. Peralihan
Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan
pembeli terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut atau orang
lain yang telah ditunjuk oleh pembeli pada tempat penjual atau tempat lain yang
disebutkan
Contoh:
Kasus
1
PT.XYZ adalah eksportir semen berlokasi
di Cibinong, Jawa Barat. Dia sepakat menjual
semen ke Xi Hua , Ltd dengan term : FCA (PT.XYZ
Cibinong, Jawa Barat) Incoterms 2010
sebanyak 100 ton. Periode pengiriman barang dari Cibinong ditentukan
pada tanggal : 12 Agustus 2013. Pengiriman barang tersebut menggunakan 5 x 20’ dengan kapasitas 20 ton per peti kemas.
a. Siapa
yang bertanggungjawab dalam memuat barang ?
b. Apakah
PT.XYZ bertanggungjawab dalam membayar trucking dari Cibinong ke UTC 1, Tanjung
Priok Port ?
c. Dalam perjalanan dari Cibinong ke UTC1, Tanjung
Priok Port, Terjadi demo buruh pelabuhan yang menuntut kenaikan upah. Suasana pelabuhan
sangat mengenaskan. Pada saat peristiwa tersebut 2 dari 5 unit truck peti kemas
dibakar oleh para buruh pelabuhan yang demo. Siapa yang berisiko atas
kehilangan semen sebanyak 40 Ton yang terdapat dalam 2 x 20’ yang dibakar oleh para demonstran ?
Jawab :
a. Oleh
karena tempat penyerahan barang adalah ditempat penjual pada pengangkut yang
ditunjuk oleh pembeli, maka penjual bertanggungjawab dalam memuat barang di
pabrik PT.XYZ
b. Peralihan
resiko (transfer of risk) terjadi
pada saat barang telah termuat diatas kendaraan pengangkut (baca:truck peti
kemas/trailer) ditempat penjual (PT.XYZ). Oleh karena itu, PT.XYZ tidak membayar
biaya trucking dari Cibinong ke Tanjung Priok. Pembelilah yang wajib membayar biaya
trucking tersebut.
c. Peristiwa
terbakarnya 2 unit truck (2 x 20’) yang membawa 40 Ton Semen terjadi di pelabuhan
Tanjung Priok. Peralihan resiko (transfer
of risk) terjadi pada saat barang telah termuat diatas kendaraan pengangkut
(baca:truck) ditempat penjual (PT.XYZ). Oleh karena itu, Pembeli (Xi Hua ,Ltd) lah yang beresiko atas
kehilangan 40 Ton semen tersebut.
Kasus 2 :
PT.XYZ adalah eksportir semen berlokasi
di Cibinong, Jawa Barat. Dia sepakat menjual
semen ke Xi Hua ,Ltd dengan term : FCA ( UTC 1, Tanjung Priok Port , Jakarta) Incoterms 2010 sebanyak 100 ton.
Periode pengiriman barang dari Cibinong ke UTC 1, Tanjung Priok Port adalah tanggal
: 15 September 2013. Pengiriman barang tersebut menggunakan 5 x 20’ dengan kapasitas 20 Ton per peti kemas. Kapal
berangkat tanggal 17 September 2013 menuju ke Shanghai, China.
a. Dimana
titik penyerahan barang terjadi ?
b. Siapa
yang bertanggungjawab dalam membayar biaya lift
off dan storage sebanyak : 5 x 20’
di UTC 1 tersebut ?
d. Tanggal
16 September 2013 terjadi rob (banjir
air laut) di UTC 1, Tanjung Priok setinggi 1 meter. Air laut masuk ke 2 (dua)
dari 5 (lima) peti kemas tersebut sehingga terjadi kerusakan semen. Siapa yang berisiko
atas rusaknya semen sebanyak 40 Ton yang terdapat dalam 2 x 20’ ?
Jawab :
a. Titik
penyerahan barang adalah di UTC 1 , Tanjung Priok Port, Jakarta. Penjual
bertanggung jawab dalam mengirimkan barang dari tempat penjual (Cibinong)
hingga ke UTC 1, Tanjung Priok Port. Penjual berkewajiban dalam menunjuk perusahaan
trucking dari Cibinong ke UTC 1.
b. Peralihan resiko (transfer of risk) terjadi pada saat 5 x20’ yang diangkut dengan
truck peti kemas/trailer telah tiba di
UTC 1, Tanjung Priok Port. Oleh karena itu, Pembeli (Hi Xua, LTd) lah yang bertanggungjawab
dalam membayar biaya lift off dan storage
5 x 20’ .
c. Peristiwa
rob terjadi pada tanggal 16 September 2013. Peralihan resiko (transfer of risk) terjadi pada saat 5 x
20’ yang diangkut dengan truck peti kemas/trailer telah tiba di UTC 1, Tanjung Priok Port yaitu :
tanggal 15 September 2013. Oleh karena itu, kerusakan 40 ton semen (2x20’)
adalah atas resiko pembeli (Hi Xua, Ltd).
d.
TIPS-TIPS
Tips buat Penjual
-
Penjual harus mengetahui dengan jelas titik tempat penyerahan barang kepada
pengangkut atau orang lain.
-
Penjual harus mengetahui siapa pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh
pembeli dalam penyerahan barang
-
Penyerahan barang wajib dilakukan sesuai dengan tanggal yang telah disepakati
atau periode yang disepakati.
-
Penjual harus menyiapkan buruh/alat
mekanis ketika titik penyerahan barang adalah di tempat penjual atau
mempersiapkan pengangkutan (inland
freight) jika titik penyerahan
barang adalah ditempat lain yang ditunjuk oleh pembeli.
Tips buat Pembeli
-
Pembeli wajib memberitahukan kepada pembeli siapa pengangkut atau orang lain
yang ditunjuk
-
Pembeli harus memperhatikan kesiapan alat bongkar ketika titik penyerahan
barang adalah ditempat lain yang ditunjuk
- Pembeli harus memahami resiko-resiko yang akan terjadi pada saat dan ketika barang telah diserahkan oleh penjual pada tempat yang telah ditentukan.
* Praktisi logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE