JAKARTA: Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyerahkan 33
standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) kepada enam
kementerian untuk 10 bidang usaha.
Keenam kementerian itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kemenakertrans, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan SKKNI merupakan salah satu acuan dalam pengembangan SDM dan digunakan dalam penyusunan program pendidikan, pelatihan maupun penyusunan materi uji untuk proses sertifikasi tenaga kerja.
“Daya saing tenaga kerja di Indonesia sampai kini masih lemah, sehingga dituntut SDM yang memiliki keunggulan kompetitif agar mampu bersaing di pasar kerja nasional maupun internasional,†ujarnya dalam sambutan Penyerahan SKKNI, hari ini.
Menurut dia, dengan adanya SKKNI, maka seluruh pelaksanaan pembinaan maupun pengendalian mutu SDM/tenaga kerja dapat terdeteksi dengan baik oleh para pelaku.
Apalagi, lanjutnya, para pelaku ini melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan maupun para pelaku yang melaksanakan fungsi pengendalian mutu melalui proses sertifikasi kompetensi tenaga kerja.
"Diharapkan SKKNI yang telah ditetapkan langsung diberlakukan oleh instansi teknis pembina sektor terkait untuk penyelenggaraan program pelatihan ebrbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan lapangan kerja," jelasnya. (mfm)
Keenam kementerian itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kemenakertrans, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan SKKNI merupakan salah satu acuan dalam pengembangan SDM dan digunakan dalam penyusunan program pendidikan, pelatihan maupun penyusunan materi uji untuk proses sertifikasi tenaga kerja.
“Daya saing tenaga kerja di Indonesia sampai kini masih lemah, sehingga dituntut SDM yang memiliki keunggulan kompetitif agar mampu bersaing di pasar kerja nasional maupun internasional,†ujarnya dalam sambutan Penyerahan SKKNI, hari ini.
Menurut dia, dengan adanya SKKNI, maka seluruh pelaksanaan pembinaan maupun pengendalian mutu SDM/tenaga kerja dapat terdeteksi dengan baik oleh para pelaku.
Apalagi, lanjutnya, para pelaku ini melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan maupun para pelaku yang melaksanakan fungsi pengendalian mutu melalui proses sertifikasi kompetensi tenaga kerja.
"Diharapkan SKKNI yang telah ditetapkan langsung diberlakukan oleh instansi teknis pembina sektor terkait untuk penyelenggaraan program pelatihan ebrbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan lapangan kerja," jelasnya. (mfm)
Sumber: Bisnis.com