Asuransi Kebakaran



1.  PENGERTIAN

Pengertian kata “Kebakaran“ hingga saat kini belum ada satupun definisi yang mutlak dan pasti yang berlaku umum,
Pengertian istilah “Kebakaran” berdasarkan pengertian umum dan sederhana adalah
 “Terbakarnya suatu benda yang seharusnya tidak terbakar yang terjadi diluar tempat pembakaran dan api yang timbul tidak ditarik manfaatnya.”

Beberapa pengertian istilah kebakaran yang lain :
  • Kebakaran adalah api yang atas kekuatan sendiri menjalar keluar tempat pembakaran dan membakar benda lain.
  • Kebakaran dapat diartikan sebagai suatu proses pembakaran, dimana terjadi oksidasi yang berlangsung begitu cepat sehingga menimbulkan nyala api atau pijar. Hangus atau panas saja bukanlah merupakan “Kebakaran”

Dalam kaitannya dengan asuransi, istilah kebakaran tersebut diatas perlu dipertegas dengan syarat bahwa :
Kebakaran dimaksud terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta diluar pengetahuan pihak Tertanggung.
Hal ini sesuai dengan pengertian dasar dari risiko, yaitu suatu ketidak-pastian dari terjadinya kerugian.

Lebih jauh lagi pengertian istilah “Kebakaran” dalam lingkup Asuransi Kebakaran, mensyaratkan harus benar-benar ada nyala api atau lidah api selama peristiwa kebakaran tersebut. Dengan demikian jelas bahwa benda-benda yang gosong atau terpanggang tanpa terbakar oleh nyala api, tidak termasuk dalam pengertian istilah Kebakaran dalam Asuransi Kebakaran.

Agar dapat timbul nyala api, terdapat 3 unsur yang harus dipenuhi, yaitu :
a.      Harus terdapat sumber panas yang cukup besar.
b.      Harus terdapat material yang dapat terbakar.
c.      Harus terdapat Oxigen.

Ketiga unsur diatas dikenal dengan komponen dalam “SEGITIGA API” , karena apabila ketiga unsur itu bertemu, maka akan menimbulkan API, tetapi apabila salah satu unsur saja tidak ada, maka tidak akan ada API.
Kesimpulan :
Pengertian dari Kebakaran dalam Asuransi Kebakaran adalah
“Kebakaran pada benda-benda yang seharusnya tidak terbakar, terjadi diluar tempat pembakaran, api yang timbul tidak ditarik manfaatnya, serta terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta diluar sepengetahuannya”.

Pengertian Asuransi Kebakaran, adalah
“suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atas kerugian dan/atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh adanya Kebakaran yang dijamin dalam polis”.




Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال