Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris
kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964
pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan
Asing, terutama Belanda dan Inggris.
Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.
Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.
Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang
pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal
2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis
perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini
harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam
faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.
Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut,
keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan
perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula
oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di
Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian
devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.
Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak
dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian
devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap
besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah
perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM
INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.
Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan
yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk
menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang
diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan.
Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan
kegiatan reasuransi jiwa.
Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak
perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi
perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari
perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.
Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik
Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda.
Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa
konfrontasi.
Sumber: mediaasuransi.wordpress.com
Tags
Sejarah