Definisi Pialang Asuransi (Broker)



Definisi PIALANG ASURANSI (BROKER) Ps. 1 UU No. 2 thn 1992
adalah Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti-rugi asuransi dengan bertindak untuk kepen-tingan Tertanggung.

Perbedaan antara AGEN ASURANSI dengan PIALANG ASURANSI :

AGEN  ASURANSI

PIALANG  ASURANSI
1.    Dalam bertindak untuk dan atas nama Penanggung.






2.    Dalam ruang lingkup hanya dapat memberikan jasa pemasaran asuransi bagi satu Perush. Asuransi yang memiliki izin Usaha dari Menteri.

Dalam usaha Pialang Asuransi yang memberikan keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti-rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan Tertanggung.

Ruang lingkup Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dgn bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi.

3.    Dalam pembinaan & penga-wasan, dilarang bertindak sebagai Agen dari Perusahaan Asuransi yang tidak mempunyai Izin Usaha.







4.    Segala tindakannya menjadi tanggung jawab Penang-gung
Dalam pembinaan & pengawasan dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada suatu Perusahaan Asuransi yang merupakan afiliasi dari Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan, kecuali calon Tertang-gung mengetahui atau menunjuk.

Dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada Perusahaan Asuransi yang tidak mempunyai izin Usaha dari Menteri.




4 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. senang sekali bisa berkunjung di situs anda. informasi yg menarik sekali. kunjungi balik ya. salam kenal :)

    http://www.insurancebrokerinc.com/

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama-sama mas Zani. Saya segera mampir ke lapak agan. Terimakasih sudah berkunjung :D

      Delete
  2. Sama-sama mas Zani. Saya segera mampir ke lapak agan. Terimakasih sudah berkunjung :D

    ReplyDelete
  3. Apakah profesi broker menguntungkan?

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال