Definisi
PIALANG ASURANSI (BROKER) Ps.
1 UU No. 2 thn 1992
adalah
Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti-rugi asuransi dengan bertindak untuk kepen-tingan
Tertanggung.
Perbedaan
antara AGEN ASURANSI dengan PIALANG ASURANSI :
AGEN ASURANSI |
PIALANG ASURANSI
|
1. Dalam bertindak untuk dan atas nama Penanggung.
2. Dalam ruang lingkup hanya dapat memberikan jasa
pemasaran asuransi bagi satu Perush. Asuransi yang memiliki izin Usaha dari
Menteri.
|
Dalam usaha Pialang Asuransi yang
memberikan keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian
ganti-rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan Tertanggung.
Ruang lingkup Pialang Asuransi
hanya dapat menyelenggarakan usaha dgn bertindak mewakili Tertanggung dalam
rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi.
|
3. Dalam pembinaan & penga-wasan, dilarang bertindak
sebagai Agen dari Perusahaan Asuransi yang tidak mempunyai Izin Usaha.
4. Segala
tindakannya menjadi tanggung jawab Penang-gung
|
Dalam
pembinaan & pengawasan dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada
suatu Perusahaan Asuransi yang merupakan afiliasi dari Perusahaan Pialang Asuransi
yang bersangkutan, kecuali calon Tertang-gung mengetahui atau menunjuk.
Dilarang
menempatkan penutupan asuransi kepada Perusahaan Asuransi yang tidak
mempunyai izin Usaha dari Menteri.
|
senang sekali bisa berkunjung di situs anda. informasi yg menarik sekali. kunjungi balik ya. salam kenal :)
ReplyDeletehttp://www.insurancebrokerinc.com/
Sama-sama mas Zani. Saya segera mampir ke lapak agan. Terimakasih sudah berkunjung :D
DeleteSama-sama mas Zani. Saya segera mampir ke lapak agan. Terimakasih sudah berkunjung :D
ReplyDeleteApakah profesi broker menguntungkan?
ReplyDelete