Ø SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN ASURANSI (S.P.P.A.)
APPLICATION / PROPOSAL FORM
adalah
suatu dokumen yang disiapkan oleh Asuradur untuk digunakan oleh calon
Tertanggung bila ingin mengajukan suatu penutupan asuransi/pertanggungan.
Dalam dokumen ini
calon Tertanggung diharuskan memberikan berbagai informasi yang pada umumnya
merupakan fakta-fakta penting (Material Fact) tentang objek
pertanggungan yang diperlukan oleh Asuradur dalam proses Akseptasi.
Kebenaran
dan kelengkapan pengisian suatu Application Form (S.P.P.A.) dapat merupakan
suatu ukuran dipenuhinya prinsip “Duty of Disclosure” yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari prinsip Utmost good Faith.
Atas dasar
keterangan-keterangan dalam SPPA yang telah diisi dan ditanda-tangani oleh
calon Tertanggung tersebut, bisalah ditentukan batas-batas hak dan kewajiban
yang dapat disetujui oleh kedua belah pihak, dan atas dasar itulah kemudian
diterbitkan Cover Note atau Polis. Sebagaimana diketahui bahwa suatu perjanjian
pada umumnya baru dianggap sah apabila telah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak
yang mengadakan perjanjian tersebut.
Application
atau Proposal form diisi dan ditanda-tangani oleh Tertanggung dan Cover Note
atau Polis ditanda tangani oleh Penanggung, sedangkan Application atau Proposal
Form (SPPA) harus dianggap sebagai dasar dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Cover Note atau Polis, maka perjanjian tersebut dapat dianggap
telah ditanda-tangani oleh kedua belah pihak (Tertanggung dan Penanggung).
Ø C O
V E R N O T E.
Sebagai
bukti tertulis bahwa persetujuan asuransi telah diadakan, serta hak-hak dan
kewajiban kedua belah pihak sudah mulai berlaku, maka pihak Penanggung biasanya
mengeluarkan Cover Note.
Maksud dari Cover Note hanya sebagai bukti bahwa persetujuan asuransi sudah mulai berlaku, maka keterangan yang ada didalamnya hanyalah berisikan pokok-pokok persetujuan saja, sedangkan penjelasan secara terperinci mengenai hal itu akan didapatkan dalam polis yang akan dibuatkan kemudian sebagai pengganti Cover Note.
Penerbitan
Cover Note mendahuliui polis bukanlah suatu keharusan, cover-note hanya dibuat
sebagai bukti tertulis sambil menunggu selesainya pembuatan polis, oleh karena
itu kalau polis dapat segera diterbitkan, maka pembuatan cover note tidak
diperlukan.
Ø P O L I S.
Sebagaimana
halnya suatu perjanjian yang pada umumnya baru dianggap sah apabila sudah
tertulis, maka perjanjian asuransipun baru dianggap sah kalau sudah dinyatakan
dalam sebuah perjanjian tertulis, perjanjian mana disebut POLIS.
Pasal 255 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyebutkan :
“Suatu
pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang di namakan
polis”
Pasal
22 Marine Insurance Act 1906, menyebutkan :
“Kecuali
dinyatakan lain didalam suatu ketentuan hukum, suatu kontrak asuransi
pengangkutan laut dapat dianggap sah sebelum dibuatkan suatu polis yang sesuai
dengan undang-undang ini, Polis tersebut dapat dikeluarkan pada saat
persetujuan asuransi diadakan atau dapat juga sesudahnya.”
Dengan
adanya ketentuan bahwa suatu perjanjian asuransi baru dianggap sah kalau
polisnya sudah dikeluarkan, hal ini bukan berarti bahwa persetujuan asuransi
tersebut belum berlaku sebelum polis dikeluarkan.
Persetujuan
asuransi sendiri sudah mulai berlaku (walaupun polisnya belum ada) apabila
sudah ada bukti-bukti tertulis mengenai persetujuan termaksud, halmana
dinyatakan juga dalam pasal 257 KUHD dan pasal 258 KUHD sebagai berikut :
Pasal 257 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyebutkan :
Perjanjian
pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup, hak-hak dan kewajiban
timbal balik dari si Penanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum
polisnya ditandatangani.
Pasal 258 Kitab Undang-undang Hukum Dagang menyebutkan
Untuk
membuktikan hal ditutupnya perjanjian tersebut diperlukan pembuktian dengan
tulisan, namun demikian bolehlah lain-lain alat pembuktian dipergunakan juga
manakala sudah ada sesuatu permulaan pembuktian dengan tulisan.
Jadi POLIS adalah suatu bukti otentik adanya suatu
persetujuan pertanggungan antara Tertanggung dan Penangung dimana Polis
ditandatangani oleh Penanggung sedangkan SPPA ditanda-tangani oleh Tertanggung.
Bentuk-bentuk
polis :
1. BOURSE
POLICY (POLIS MASKAPAI / POLIS BURSA).
Adalah
suatu polis dimana seluruh kondisi & persyaratan (Terms & Conditions)
berdasarkan pada suatu bursa tertentu, dan perusahaan asuransi bebas untuk
menentukan polis bursa mana yang akan dipakai.
Di
Indonesia sebelum tahun 1982, Polis Asuransi Kebakaran terdapat 2(dua) macam
Polis Bursa yaitu Bourse Amsterdam dan Bourse Rotterdam, maka ada yang
menggunakan polis Bursa Amsterdam dan ada juga yang menggunakan polis Bursa
Rotterdam.
2. STANDARD
POLICY (POLIS STANDAR).
Adalah
suatu polis dimana seluruh kondisi & persyaratan (Terms & Conditions)
diberlakukan secara standard untuk seluruh perusahaan asuransi yang bergerak
dibidang asuransi tersebut, didalam
suatu negara.
Bagi
Seluruh Perusahaan Asuransi wajib untuk menggunakan polis tersebut.
Misal : POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA
POLIS
STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA
3. CONSORTIUM
POLICY (POLIS KONSORSIUM / POLIS POOL) .
Adalah
suatu polis dimana seluruh kondisi & persyaratan (Terms & Conditions)
berdasarkan kesepakatan bersama antara seluruh anggota Pool/Konsorsium dan
hanya diberlakukan bagi para anggota saja.
Jadi
bagi Perusahaan Asuransi yang bukan merupakan anggota dari Pool atau Konsorsium
tersebut, tidak diperkenankan atau dilarang untuk menggunakan polis
tersebut. misal : POLIS KONSORSIUM RISIKO KHUSUS PASAR.
4. COMPANY
POLICY (POLIS COMPANY).
Adalah
suatu polis dimana seluruh kondisi & persyaratan (Terms & Conditions)
berdasarkan kebijakan dari Company atau Perusahaan yang menerbitkan polis
tersebut, dan hanya dipergunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan saja.
Ø BROKER
SLIP.
Apabila
penutupan asuransi ini melalui Pialang Asuransi (Broker), maka sebelum
pembuatan Cover Note biasanya didahului dengan pembuatan Slip yang dinamakan
Broker Slip
Maksud
dari Broker Slip hanya sebagai bukti adanya persetujuan Penanggung untuk
penutupan termaksud serta besarnya bagian masing-masing yang diambilnya dinyatakan
didalam slip dengan cara menanda-tangani dan menuliskan besarnya bagian yang
ditahan oleh penanggung tersebut.
Atas
dasar slip inilah kemudian Brokers mengeluarkan Cover Note sambil menunggu
dibuat-kannya polis oleh Underwriters.
Ø ENDORSEMENT
/ AMENDMENT.
Dalam
hal adanya suatu perubahan dalam polis yang telah diterbitkan, misal perubahan
alamat risiko, kenaikkan atau penurunan limit pertanggungan, penggunaan dll.
maka perubahan-perubahan tersebut akan dibuatkan suatu Endorsement atau
Amendment, yang merupakan tambahan atas polis induknya.
Endorsement
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis induknya.
Ø K U
I T A N S I .
Kuitansi
adalah tanda bukti adanya suatu pembayaran dari transaksi yang dilakukan, baik
itu dalam hal jual beli, sewa menyewa dan lain-lain.
Dalam
asuransi adalah suatu tanda bukti adanya pembayaran atas premi penutupan
asuransi yang dilakukannya, dan pertanggungan baru berlaku apabila pembayaran
premi telah dilaku-kan oleh Tertanggung.
Ø RENEWAL NOTICE.
Formulir
ini disiapkan oleh Penanggung dan dikirimkan kepada Tertanggung dalam waktu
paling lambat 1(satu) bulan sebelum pertanggungan tersebut berakhir, dan
Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai perpanjangan
tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum periode pertanggungan tersebut
berakhir.
Apabila
Tertanggung menyetujui untuk memperpanjang pertanggungan tersebut dan apabila
telah ada perubahan-perubahan atas pertanggungan tersebut, maka
perubahan-perubahan tersebut dicantumkan didalam Renewal Notice dan
ditanda-tangani oleh Tertanggung dan dikembalikan kepada Penanggung untuk
segera dibuatkan polis perpanjangannya.
Ø FACULTATIVE
REINSURANCE SLIP
Slip penempatan reasuransi yang dilakukan
secara facultative reasuransi, slip ini berisikan data-data atas obyek
pertanggungan yang dialihkan (Reasuransi) tersebut, slip ini dibuat oleh
Perusahaan Asuransi dan kemudian dikirimkan kepada Perusahaan Reasuransi atau
Asuransi ulang untuk dimintakan persetujuannya yaitu dengan menanda-tangani
ulang Slip tersebut.
Ø CREDIT NOTE
adalah
suatu tanda bukti adanya pengakuan hutang kepada suatu lembaga atau badan hukum
atau perusahaan asuransi lainnya.
Ø DEBIT NOTE
adalah
suatu tanda bukti adanya pengakuan piutang dari suatu lembaga atau badan Hukum
atau perusahaan asuransi lainnya..
Ø LAPORAN SURVEY.
Adalah
suatu bentuk laporan dari hasil survey langsung dilokasi (Survey on the Spot)
atas obyek pertanggungan yang akan ditutup asuransinya.
Dari
laporan survey tersebut dapat segera diketahui tingkat kemungkinan terjadinya
suatu risiko yang dipertanggungkan, tingkat kepekaan terhadap suatu bahaya,
tingkat penanganan apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, berapa besar
kemungkinan kerugian yang terjadi, perlengkapan alat-alat pemadam kebakaran
yang disediakan dan lain-lain hal, maka
Laporan survey ini sangat berfungsi bagi seorang Underwriter dalam menentukan
putusannya/ pendapatnya untuk menerima, menolak atau menerima dengan suatu syarat
atas pelimpahan risiko tersebut.
Apabila
risiko tersebut tidak terlalu besar dan rumit, maka umumnya survey dilakukan
langsung oleh staff Perusahaan Asuransi, sedangkan apabila risiko yang dihadapi
tersebut cukup besar dan rumit maka Survey ini ditangani oleh Badan/lembaga
Surveyor.(Independent Surveyor).
Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC
Contoh Polis jp aspri plus ny sprti apa ???
ReplyDelete