1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan polis ini
hilang dengan sendiri-nya dalam hal:
- tidak memenuhi kewajiban berdasarkan polis ini.
- tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan.
- tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
2. Hak Tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar dari
yang disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan
keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum
lainnya.