Pengalaman Kerugian (Loss experience).
Adakah pernah terjadi kebakaran pada lokasi yang hendak
dipertanggungkan tersebut, apabila “YA”
maka mohon dijelaskan :
-. Kapan
terjadinya kerugian tersebut ?
-. Apa penyebab
kerugian/kerusakan tersebut ?
-. Berapa besar
nilai kerugian yang diderita ?
-. Apa tindakan
preventif yang sudah dilakukan setelah terjadi musibah tersebut ?
Keterangan-keterangan ini sangat diperlukan sekali oleh
Underwriter dalam menganalisa sampai seberapa besar risiko yang akan dialihkan
tersebut.
Moral Hazard calon Tertanggung.
Seperti kita ketahui bahwa Asuransi Kebakaran ini
tergolong dalam kontrak yang bersifat pribadi (Personal Contract),
dimana kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya nilai kerugian yang terjadi
sangat dipengaruhi oleh sifat dan karakter Tertanggung, maka Moral Hazard calon
Tertanggung ini perlu diperhatikan dalam mengunderwrite risiko.
Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam hal peralihan
hal milik (Assignment) tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari
Penanggung dan Tertanggung harus menginformasikan kepada penanggung dalam waktu
10 hari sejak peralihan tersebut, dan penanggung berhak untuk memutuskan
melanjutkan penutupan tersebut atau menghen-tikannya.
sumber: e-igtc.dai.or.id