Informasi pengalaman kerugian kebakaran dan Moral Hazard



Pengalaman Kerugian (Loss experience).
Adakah pernah terjadi kebakaran pada lokasi yang hendak dipertanggungkan  tersebut, apabila “YA” maka mohon dijelaskan :
-.  Kapan terjadinya kerugian tersebut ?
-.  Apa penyebab kerugian/kerusakan tersebut ?
-.  Berapa besar nilai kerugian yang diderita ?
-.  Apa tindakan preventif yang sudah dilakukan setelah terjadi musibah tersebut ?

Keterangan-keterangan ini sangat diperlukan sekali oleh Underwriter dalam menganalisa sampai seberapa besar risiko yang akan dialihkan tersebut.

Moral Hazard calon Tertanggung.
Seperti kita ketahui bahwa Asuransi Kebakaran ini tergolong dalam kontrak yang bersifat pribadi (Personal Contract), dimana kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya nilai kerugian yang terjadi sangat dipengaruhi oleh sifat dan karakter Tertanggung, maka Moral Hazard calon Tertanggung ini perlu diperhatikan dalam mengunderwrite risiko.

Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam hal peralihan hal milik (Assignment) tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Penanggung dan Tertanggung harus menginformasikan kepada penanggung dalam waktu 10 hari sejak peralihan tersebut, dan penanggung berhak untuk memutuskan melanjutkan penutupan tersebut atau menghen-tikannya.



sumber: e-igtc.dai.or.id

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال