Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan
apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang
menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan
keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau
kepentingan anda.
Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa
Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda
tidak berhak menerima ganti rugi.
Pengertian secara Definitif
Walaupun tidak ada definisi yang tepat secara universal, tetapi dari
uraian tersebut di atas dapat disimpulkan suatu pengertian definitif,
bahwa Insurable Interest adalah: “Hak untuk mengasuransikan yang timbul
dari adanya hubungan keuangan antara Tertanggung dengan obyek
pertanggungan, yang dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang
berlaku”.
Dari pengertian dan defmisi di atas, dapat dirinci elemen-elemen atau
unsur-unsur yang ada di dalam Insurable Interest terdiri dari 4 hal:
- Harus ada Harta Benda, Hak, Kepentingan, Jiwa dan Raga serta beban tanggungjawab hukum, yang dapat diasuransikan.
- Benda, Jiwa Raga dan Beban Tanggung Jawab Hukum itu harus menjadi obyek pertanggungan atau obyek asuransi.
- Tertanggung harus berada dalam suatu keadaan bahwa ia akan mendapat manfaat apabila tidak teqadi apa-apa atas obyek pertanggungan, tetapi akan mengalami/menderita kerugian keuangan apabila obyek pertanggungan mengalami sesuatu musibah atau peristiwa kerugian. berarti Tertanggung harus mempunyai hubungan atau kepentingan keuangan atas obyek pertanggungan yang bersangkutan.
- Hubungan atau kepentingan Tertanggung dengan obyek pertanggungan yang bersangkutan harus hubungan yang sah menurut hukum.
Sumber: mediaasuransi.wordpress.com