a.
Asuransi Pengangkutan (Marine Insurance).
Marine
Insurance Act 1906 pasal 6 menyebutkan bahwa
“Tertanggung harus mempunyai
insurable Interest pada pokok pertanggungan pada saat kerugian terjadi meskipun
ia tidak perlu mempunyai Insurable Interest pada pokok pertanggungan itu pada
saat asuransi diadakan atau ditutup.”
Ketentuan diatas, sejalan dengan
praktek perdagangan yang mungkin dilakukan-nya penjualan barang kepada orang
atau pihak lain walaupun barang tersebut masih dalam perjalanan atau pengiriman,
dan dalam pengalihan pemilikan atas barang itu, dimana polis asuransi Marine
Cargo telah diterbitkan dan merupakan salah satu dokumen penting.
Jika pengalihan pemilikan atas barang
terjadi seperti itu, maka pembeli barang diakui mempunyai insurable interest
pada barang itu dari saat terjadinya pengalihan kepemilikan tersebut, meskipun
ia tidak mempunyai insurable interest pada saat asuransi diadakan atau ditutup.
Dengan demikian maka si
pembeli barang tidak perlu lagi untuk meminta diterbit-kannya sebuah polis lain
untuk barang tersebut.
b.
Asuransi Jiwa (Life Insurance).
Dalam Life Assurance Act
1774 (Gambling Act), menyatakan suatu larangan pembuatan/penerbitan
polis asuransi jiwa untuk orang atau orang-orang yang tidak mempunyai insurable
interest, ini berarti bahwa dalam Asuransi Jiwa, Insurable Interest harus ada
pada saat polis atau asuransi diadakan.
c.
Jenis Asuransi Lainnya (Other Insurance).
Baik pasal 250 KUHD
maupun Life Assurance Act 1774 menegaskan bahwa Insurable Interest harus ada
pada saat polis atau asuransi diadakan/ditutup.
Dalam case-law di Inggris, dalam
perkara Sadler’s Co. VS Badvock tahun 1743, hakim menyatakan bahwa dalam
kontrak asuransi harta benda paling kurang harus ada insurable interest pada
saat kontrak itu diadakan.
Untuk jenis-jenis asuransi lainnya,
Tertanggung harus mempunyai insurable interest pada saat kerugian terjadi,
karena tanggung jawab penanggung hanya lahir/timbul apabila Tertanggung telah
menderita suatu kerugian (contract of Indemnity).
Maka untuk jenis-jenis
asuransi lainnya, Tertanggung harus mempunyai Insurable Interest pada pokok
pertanggungan pada saat penutupan asuransi diadakan atau ditutup berjalan terus
sampai pada saat kerugian terjadi.
Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC