Kapan Insurable Interet Harus Ada?

a.    Asuransi Pengangkutan (Marine Insurance).
Marine Insurance Act 1906 pasal 6 menyebutkan bahwa
“Tertanggung harus mempunyai insurable Interest pada pokok pertanggungan pada saat kerugian terjadi meskipun ia tidak perlu mempunyai Insurable Interest pada pokok pertanggungan itu pada saat asuransi diadakan atau ditutup.”
Ketentuan diatas, sejalan dengan praktek perdagangan yang mungkin dilakukan-nya penjualan barang kepada orang atau pihak lain walaupun barang tersebut masih dalam perjalanan atau pengiriman, dan dalam pengalihan pemilikan atas barang itu, dimana polis asuransi Marine Cargo telah diterbitkan dan merupakan salah satu dokumen penting.
Jika pengalihan pemilikan atas barang terjadi seperti itu, maka pembeli barang diakui mempunyai insurable interest pada barang itu dari saat terjadinya pengalihan kepemilikan tersebut, meskipun ia tidak mempunyai insurable interest pada saat asuransi diadakan atau ditutup.
Dengan demikian maka si pembeli barang tidak perlu lagi untuk meminta diterbit-kannya sebuah polis lain untuk barang tersebut.

b.    Asuransi Jiwa  (Life Insurance).
Dalam Life Assurance Act 1774 (Gambling Act), menyatakan suatu larangan pembuatan/penerbitan polis asuransi jiwa untuk orang atau orang-orang yang tidak mempunyai insurable interest, ini berarti bahwa dalam Asuransi Jiwa, Insurable Interest harus ada pada saat polis atau asuransi diadakan.  

c.    Jenis Asuransi Lainnya (Other Insurance).
Baik pasal 250 KUHD maupun Life Assurance Act 1774 menegaskan bahwa Insurable Interest harus ada pada saat polis atau asuransi diadakan/ditutup.
Dalam case-law di Inggris, dalam perkara Sadler’s Co. VS Badvock tahun 1743, hakim menyatakan bahwa dalam kontrak asuransi harta benda paling kurang harus ada insurable interest pada saat kontrak itu diadakan.
Untuk jenis-jenis asuransi lainnya, Tertanggung harus mempunyai insurable interest pada saat kerugian terjadi, karena tanggung jawab penanggung hanya lahir/timbul apabila Tertanggung telah menderita suatu kerugian (contract of Indemnity).
Maka untuk jenis-jenis asuransi lainnya, Tertanggung harus mempunyai Insurable Interest pada pokok pertanggungan pada saat penutupan asuransi diadakan atau ditutup berjalan terus sampai pada saat kerugian terjadi.




Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال