Dalam
suatu Perusahaan Asuransi sebagai Penanggung risiko, secara umum pembagian
tugas, wewenang dan tanggung-jawab para fungsionarisnya dalam struktur
Organisasi, dengan pembagian pokok sebagai berikut :
Oleh: Ign. Rusman
- bagian Pemasaran atau Marketing
- bagian Tehnik atau Underwriting
- bagian Keuangan dan Umum (Finance & General Affair)
BAGIAN
PEMASARAN (MARKETING):
Sistem pemasaran dalam asuransi dapat dilakukan dengan
cara-cara sebagai berikut
- Langsung dengan Tertanggung (Direct to Insured)
- Melalui Agen atau Pialang Asuransi (Agent or Broker)
PEMASARAN LANGSUNG
dengan CALON TERTANGGUNG.
Dalam hal ini Penangung berhubungan langsung dengan calon
Tertanggung, tanpa melalui perantara (Agen ataupun Pialang Asuransi (Broker).
Dalam hal ini pihak Tertanggung wajib mengisi dengan
sejujur-jujurnya atas fakta-fakta penting (material Facts) pada formulir
Surat Permohonan Penuntupan Asuransi.
-. SURAT
PERMOHONAN PENUTUPAN ASURANSI (S.P.P.A.)
adalah suatu dokumen yang disiapkan oleh Asuradur untuk
digunakan oleh calon tertanggung bila ingin mengajukan suatu penutupan
asuransi.
Dalam dokumen ini calon Tertanggung diharuskan memberikan
berbagai informasi yang pada umumnya merupakan fakta-fakta penting (Material
Fact) tentang objek pertanggungan yang diperlukan oleh Asuradur dalam
proses Akseptasi.
Kebenaran dan kelengkapan pengisian suatu SPPA da[pat
merupakan suatu ukuran dipenuhinya prinsip “Duty of Disclosure” yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip Utmost good Faith.
Dalam sebagian besar polispun dinyatakan dengan tegas
bahwa SPPA tersebut adalah dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari POLIS.
-. 5 (lima)
Pertanyaan Umum yang lazim terdapat dalam S.P.P.A., adalah :
- Berkaitan dengan calon Tertanggung sendiri, antara lain : Nama, Assesment, Moral Hazard, Kebiasaan Umum, Latar belakang budaya dll.
- Alamat calon Tertanggung – Status sosial : Keadaan umum lokasi.
- Lokasi Risiko – bila tidak sama dengan alamat calon Tertanggung: Keadaan lingkungan, Kepadatan daerah (Fire Insc.), Kepadatan Lalu-lintas (Motor car insc.), dll.
- Latar belakang profesi – suatu profesi bisa mempunyai tingkat bahaya inherent terhadap suatu kejadian klaim baik mengenai Frequency maupun Severity -nya.
Oleh: Ign. Rusman