Pemasaran Dalam Asuransi

Dalam suatu Perusahaan Asuransi sebagai Penanggung risiko, secara umum pembagian tugas, wewenang dan tanggung-jawab para fungsionarisnya dalam struktur Organisasi, dengan pembagian pokok sebagai berikut : 
  • bagian Pemasaran atau Marketing
  • bagian Tehnik atau Underwriting
  • bagian Keuangan dan Umum (Finance & General Affair)

     BAGIAN PEMASARAN (MARKETING):
Sistem pemasaran dalam asuransi dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
  1. Langsung dengan Tertanggung (Direct to Insured)
  2. Melalui Agen atau Pialang Asuransi (Agent or Broker)

PEMASARAN  LANGSUNG dengan CALON TERTANGGUNG.
Dalam hal ini Penangung berhubungan langsung dengan calon Tertanggung, tanpa melalui perantara (Agen ataupun Pialang Asuransi (Broker).

Dalam hal ini pihak Tertanggung wajib mengisi dengan sejujur-jujurnya atas fakta-fakta penting (material Facts) pada formulir Surat Permohonan Penuntupan Asuransi.

-.   SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN ASURANSI (S.P.P.A.)

adalah suatu dokumen yang disiapkan oleh Asuradur untuk digunakan oleh calon tertanggung bila ingin mengajukan suatu penutupan asuransi.
Dalam dokumen ini calon Tertanggung diharuskan memberikan berbagai informasi yang pada umumnya merupakan fakta-fakta penting (Material Fact) tentang objek pertanggungan yang diperlukan oleh Asuradur dalam proses Akseptasi.
Kebenaran dan kelengkapan pengisian suatu SPPA da[pat merupakan suatu ukuran dipenuhinya prinsip “Duty of Disclosure” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip Utmost good Faith.
Dalam sebagian besar polispun dinyatakan dengan tegas bahwa SPPA tersebut adalah dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari POLIS.
-.  5 (lima) Pertanyaan Umum yang lazim terdapat dalam S.P.P.A., adalah :
  1. Berkaitan dengan calon Tertanggung sendiri, antara lain : Nama, Assesment, Moral Hazard, Kebiasaan Umum, Latar belakang budaya dll.
  2. Alamat calon Tertanggung – Status sosial : Keadaan umum lokasi.
  3. Lokasi Risiko – bila tidak sama dengan alamat calon Tertanggung: Keadaan lingkungan, Kepadatan daerah (Fire Insc.), Kepadatan Lalu-lintas (Motor car insc.), dll.

  4. Latar belakang profesi – suatu profesi bisa mempunyai tingkat bahaya inherent terhadap suatu kejadian klaim baik mengenai Frequency maupun Severity -nya.
Pengalaman kerugian dimasa lalu : Kapan,  penyebab kerugian, besarnya kerugian, tindakan pencegahan (preventive action) yang sudah dilakukan setelah kerugian terjadi dll


Oleh: Ign. Rusman

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال