Pengalihan “Insurable
Interest” berarti pelimpahan hak serta kewajiban dari seorang Tertanggung
kepada pihak lain, sehingga Tertanggung sudah tidak mempunyai hak untuk
mendapatkan ganti-rugi serta dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar premi.
Dalam hal ini harus ada persetujuan dari Penanggung terhadap penyerahan suatu
persetujuan pribadi dan akan melahirkan suatu persetujuan baru yang disebut
dengan NOVASI (NOVATION).
a.
PENGALIHAN POLIS (ASSIGNMENT OF POLICY)
Dalam jenis asuransi
property, tanggung gugat, kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya nilai
kerugian yang terjadi sangat dipengaruhi oleh kegiatan normal sehari-hari si
Tertanggung, kontrak asuransi ini tergolong sebagai kontrak yang bersifat
pribadi (Personal Contract), sehubungan dengan hal tersebut
diatas, maka dalam kontrak-kontrak semacam ini pengalihan polis (Assignment
of Policy) tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Penanggung.
Dalam hal Asuransi
Pengangkutan barang (Marine Cargo Insurance), dimana barang yang
bersangkutan hampir tidak berada dalam pengawasan langsung Tertanggung, atau
dapat dikatakan kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya nilai kerugian
tidak dipengaruhi oleh kegiatan sehari-hari Tertanggung (Non Personal
Contract), maka kalau barang tersebut dijual kepada orang lain sewaktu
dalam pengiriman, perubahan kepemilikan tidak berpengaruh pada Penanggung, oleh
karena itu pengalihan polis (Assignment of
policy) pada polis Marine Cargo diperkenankan secara bebas (free
assignment).
b.
PENGALIHAN MUTLAK (ABSOLUT ASSIGNMENT).
Apabila Tertanggung
mengalihkan polis kepada orang atau pihak lain, maka pengalihan (assignment)
polis itu membuat si penerima pengalihan (assignee) tersebut berhak
memperoleh semua hak dan tanggung jawab Tertanggung awal.
c.
PENGALIHAN BERSYARAT (CONDITIONAL ASSIGNMENT).
Dalam banyak hal,
pengalihan polis asuransi Jiwa dilakukan secara bersyarat sebagai jaminan
kepada si penerima hipotik (mortagee) atas suatu kredit atau uang
pinjaman yang diberikannya kepada Tertanggung. Setelah uang pinjaman itu
dibayar kembali berikut bunganya, Tertanggung awal mempunyai hak untuk meminta
agar polis itu dialihkan kembali (reassignment) kepadanya.
d.
PENGALIHAN HASIL POLIS (ASSIGNMENT OF POLICY PROCEEDS)
Perbedaan
antara :
à Pengalihan Polis (Assignment of
Policy)
dimana pengalihan itu terjadi,
Penanggung tidak lagi mempuyai hubungan kontraktual dengan Tertanggung
awal.
à Pengalihan Hasil
Polis (Assignment of Policy proceeds) hubungan kontraktual antara Penanggung dengan
Tertanggung awal tetap ada, dan Tertanggung yang baru tetap harus mentaati
semua kondisi dan persyaratan polis