Pengalihan

Pengalihan “Insurable Interest” berarti pelimpahan hak serta kewajiban dari seorang Tertanggung kepada pihak lain, sehingga Tertanggung sudah tidak mempunyai hak untuk mendapatkan ganti-rugi serta dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar premi. Dalam hal ini harus ada persetujuan dari Penanggung terhadap penyerahan suatu persetujuan pribadi dan akan melahirkan suatu persetujuan baru yang disebut dengan NOVASI (NOVATION).

a.    PENGALIHAN POLIS (ASSIGNMENT OF POLICY)
Dalam jenis asuransi property, tanggung gugat, kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya nilai kerugian yang terjadi sangat dipengaruhi oleh kegiatan normal sehari-hari si Tertanggung, kontrak asuransi ini tergolong sebagai kontrak yang bersifat pribadi (Personal Contract), sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam kontrak-kontrak semacam ini pengalihan polis (Assignment of Policy) tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Penanggung.

Dalam hal Asuransi Pengangkutan barang (Marine Cargo Insurance), dimana barang yang bersangkutan hampir tidak berada dalam pengawasan langsung Tertanggung, atau dapat dikatakan kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya nilai kerugian tidak dipengaruhi oleh kegiatan sehari-hari Tertanggung (Non Personal Contract), maka kalau barang tersebut dijual kepada orang lain sewaktu dalam pengiriman, perubahan kepemilikan tidak berpengaruh pada Penanggung, oleh karena itu pengalihan polis (Assignment of  policy) pada polis Marine Cargo diperkenankan secara bebas (free assignment). 

b.    PENGALIHAN MUTLAK (ABSOLUT ASSIGNMENT). 

Apabila Tertanggung mengalihkan polis kepada orang atau pihak lain, maka pengalihan (assignment) polis itu membuat si penerima pengalihan (assignee) tersebut berhak memperoleh semua hak dan tanggung jawab Tertanggung awal.

c.    PENGALIHAN BERSYARAT (CONDITIONAL ASSIGNMENT).
Dalam banyak hal, pengalihan polis asuransi Jiwa dilakukan secara bersyarat sebagai jaminan kepada si penerima hipotik (mortagee) atas suatu kredit atau uang pinjaman yang diberikannya kepada Tertanggung. Setelah uang pinjaman itu dibayar kembali berikut bunganya, Tertanggung awal mempunyai hak untuk meminta agar polis itu dialihkan kembali (reassignment) kepadanya.

d.    PENGALIHAN HASIL POLIS (ASSIGNMENT OF POLICY PROCEEDS)
Perbedaan antara :  
à Pengalihan Polis (Assignment of Policy) dimana  pengalihan  itu terjadi,  Penanggung tidak lagi mempuyai hubungan kontraktual dengan Tertanggung awal.
à Pengalihan  Hasil  Polis (Assignment of Policy proceeds) hubungan  kontraktual antara Penanggung dengan Tertanggung awal tetap ada, dan Tertanggung yang baru tetap harus mentaati semua kondisi dan persyaratan polis

Dalam Pengalihan Hasil Polis, Tertanggung tidak mengalihkan atau menyerahkan polis itu kepada orang atau pihak lain, yang dialihkan hanyalah hasil polis itu, dan untuk keperluan itu Penanggung diminta untuk membayar uang-uang klaim kepada seseorang tertentu yang bukan Tertanggung.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال