Pengertian Agen Asuransi


1.    A G E N :
adalah pihak yang melakukan tugas mewakili prinsipalnya kepada atau dalam berhubungan dengan pihak ketiga.

-.  Lahirnya Agen : tersebut sejak tercapainya kata sepakat antara kedua belah pihak (pemberi kuasa dan pihak yang penerima kuasa), dengan unsur-unsur:  -.  Adanya suatu Perjanjian
                                    -. Adanya pihak yang memberikan kekuasaan (wewenang)
                                    -. Adanya penyelenggarakan sesuatu urusan.

-.   Berakhirnya suatu perjanjian ke-agen-an :
a.  Ditariknya pemberian kuasa oleh pemberi kuasa.
b. Si Kuasa memberitahukan bahwa dia berhenti menjadi juru kuasa dari pemberi kuasa.
c.  Dengan meninggalnya atau kepengampuan atau kepailitan yang dialami si pemberi kuasa atau si juru kuasa.
d. Dengan perkawinan, si perempuan penerima atau pemberi kuasa tidak berlaku lagi.

Hak dan Kewajiban seorang Agen :
-.   Hak-hak seorang Agen :
a. Menerima penggantian/ganti-rugi atas kehilangan atau kerugian yang dialami saat melaksanakan tugasnya dari principal.
b.  Menerima imbalan (Remuneration) dari hasil pekerjaannya.
c.  Hak untuk memperoleh kembali barang-barang jaminan yang ia jamin-kan dalam melaksanakan tugasnya.

                  -.   Kewajiban seorang Agen
a.     Memenuhi segala instruksi principal.
b.     Melaksanakan tugas dengan hati-hati dan teliti.
c.     Melakukan tugasnya secara sendiri, tidak didelegasikan.
d.     Melakukan tugasnya dengan itikad baik.
e.     Bertanggung jawab dalam menerima uang, untuk kepentingan Principal.




-.  Agen dikelompokkan dalam 2(dua) jenis, yaitu  :
1.    Agen Umum
2.    Agen Asuransi

                      1.  Definisi  Agen Umum :
adalah pihak yang melakukan tugas mewakili prinsipalnya kepada atau dalam berhubungan dengan pihak ketiga.

Dengan demikian Agen Umum adalah seseorang yang diberi kuasa atau wewenang untuk mewakili dan melaksanakan segala urusan-nya, dalam hubungan hukumnya dengan pihak ketiga.

                       2.  Definisi Agen Asuransi (menurut Ps. 1 ayat 10 UU.No.2 Thn. 1992)
adalah seseorang atau Badan Hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama Penanggung.

-.  Perbedaan antara Agen Umum dan Agen Asuransi :

AGEN UMUM

AGEN ASURANSI

-. Pemegang kuasa dari principalnya  untuk melakukan aktivitas secara umum (tidak terbatas pada aktivitas tertentu), dan mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
-. Hanya dapat menjadi agen asuransi dari satu perusahaan Asuransi.
Jadi khusus untuk asuransi saja.

-.   Ketentuan-ketentuan Agen Asuransi (Psl 27 PP No. 73 thn 1992):
a.    Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi agen dari satu Perusahaan Asuransi.
b.    Agen Asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni.
c.    Semua tindakan Agen Asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab Perusahaan Asuransi yang diageni.
d.    Agen Asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon Tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkan dan ketentuan isi polis, termasuk hak dan kewajiban calon Tertanggung

-.   Berkaitan dengan pengisian Surat Permohonan Penutupan Asuransi

Pengetahuan seorang Agen tentang suatu risiko tentu tidak akan sama dengan calon Tertanggung sendiri dan dengan sendirinya pengisian SPPA oleh seorang AGEN tentu tidak dapat diharapkan sempurna.
  • Bila calon Tertanggung menanda-tangani SPPA yang diisi oleh AGEN tanpa memeriksa kebenarannya atau secara sadar ia tahu apa yang diisi AGEN tersebut itu salah, maka calon Tertanggung masih dapat dianggap melanggar prinsip “Utmost Good Faith”.
  • Agen Asuransi bukanlah pihak yang mewakili calon Tertanggung dan pengisian SPPA oleh seorang Agen hanya merupakan bantuan semata dan tidak dapat melepaskan calon Tertanggung dari tanggung-jawabnya.
  • Apabila calon Tertanggung memang sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada AGEN tersebut dalam pengisian SPPA untuk dan atas namanya, maka sebetulnya pada waktu itu si AGEN Asuransi (untuk sementara) telah dipercayakan oleh calon Tertanggung sebagai “Agennya”, sehingga sesuai dengan konsep “Vicarious Liability”, calon Tertanggungpun masih bertanggung-jawab atas kesalahan “Agennya” tersebut.


Oleh: Ign. Rusma, sumber: website IGTC

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال