1. A G
E N :
adalah pihak yang melakukan tugas mewakili prinsipalnya
kepada atau dalam berhubungan dengan pihak ketiga.
-.
Lahirnya Agen : tersebut sejak tercapainya kata sepakat
antara kedua belah pihak (pemberi kuasa dan pihak yang penerima kuasa), dengan
unsur-unsur: -. Adanya suatu Perjanjian
-. Adanya
pihak yang memberikan kekuasaan (wewenang)
-. Adanya penyelenggarakan sesuatu
urusan.
-. Berakhirnya
suatu perjanjian ke-agen-an :
a. Ditariknya pemberian kuasa oleh pemberi kuasa.
b. Si Kuasa memberitahukan bahwa dia berhenti menjadi juru
kuasa dari pemberi kuasa.
c. Dengan meninggalnya atau kepengampuan atau kepailitan
yang dialami si pemberi kuasa atau si juru kuasa.
d. Dengan perkawinan, si perempuan penerima atau pemberi
kuasa tidak berlaku lagi.
Hak dan Kewajiban seorang Agen :
-. Hak-hak
seorang Agen :
a. Menerima
penggantian/ganti-rugi atas kehilangan atau kerugian yang dialami saat
melaksanakan tugasnya dari principal.
b. Menerima
imbalan (Remuneration) dari hasil pekerjaannya.
c. Hak untuk memperoleh kembali barang-barang jaminan yang
ia jamin-kan dalam melaksanakan tugasnya.
-. Kewajiban seorang Agen
a. Memenuhi
segala instruksi principal.
b. Melaksanakan tugas dengan hati-hati dan teliti.
c. Melakukan tugasnya secara sendiri, tidak didelegasikan.
d. Melakukan tugasnya dengan itikad baik.
e. Bertanggung jawab dalam menerima uang, untuk kepentingan
Principal.
-. Agen dikelompokkan dalam 2(dua) jenis,
yaitu :
1. Agen
Umum
2. Agen
Asuransi
1. Definisi
Agen Umum :
adalah
pihak yang melakukan tugas mewakili prinsipalnya kepada atau dalam berhubungan
dengan pihak ketiga.
Dengan
demikian Agen Umum adalah seseorang yang diberi kuasa atau wewenang untuk
mewakili dan melaksanakan segala urusan-nya, dalam hubungan hukumnya dengan
pihak ketiga.
2. Definisi Agen Asuransi (menurut
Ps. 1 ayat 10 UU.No.2 Thn. 1992)
adalah
seseorang atau Badan Hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan
jasa asuransi untuk dan atas nama Penanggung.
-. Perbedaan antara Agen Umum dan Agen
Asuransi :
AGEN
UMUM
|
AGEN ASURANSI |
-. Pemegang kuasa dari principalnya untuk melakukan aktivitas secara umum
(tidak terbatas pada aktivitas tertentu), dan mempunyai hubungan tetap dengan
pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
|
-. Hanya dapat menjadi agen asuransi dari satu perusahaan Asuransi.
Jadi
khusus untuk asuransi saja.
|
-. Ketentuan-ketentuan
Agen Asuransi (Psl 27 PP No. 73 thn 1992):
a. Setiap
Agen Asuransi hanya dapat menjadi agen dari satu Perusahaan Asuransi.
b. Agen
Asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang
diageni.
c. Semua
tindakan Agen Asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi
tanggung jawab Perusahaan Asuransi yang diageni.
d. Agen
Asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar
dan jelas kepada calon Tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkan dan
ketentuan isi polis, termasuk hak dan kewajiban calon Tertanggung
-. Berkaitan
dengan pengisian Surat Permohonan Penutupan Asuransi
Pengetahuan seorang Agen tentang suatu risiko tentu tidak
akan sama dengan calon Tertanggung sendiri dan dengan sendirinya pengisian SPPA
oleh seorang AGEN tentu tidak dapat diharapkan sempurna.
- Bila calon Tertanggung menanda-tangani SPPA yang diisi oleh AGEN tanpa memeriksa kebenarannya atau secara sadar ia tahu apa yang diisi AGEN tersebut itu salah, maka calon Tertanggung masih dapat dianggap melanggar prinsip “Utmost Good Faith”.
- Agen Asuransi bukanlah pihak yang mewakili calon Tertanggung dan pengisian SPPA oleh seorang Agen hanya merupakan bantuan semata dan tidak dapat melepaskan calon Tertanggung dari tanggung-jawabnya.
- Apabila calon Tertanggung memang sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada AGEN tersebut dalam pengisian SPPA untuk dan atas namanya, maka sebetulnya pada waktu itu si AGEN Asuransi (untuk sementara) telah dipercayakan oleh calon Tertanggung sebagai “Agennya”, sehingga sesuai dengan konsep “Vicarious Liability”, calon Tertanggungpun masih bertanggung-jawab atas kesalahan “Agennya” tersebut.
Oleh: Ign. Rusma, sumber: website IGTC