Pengertian Asuransi

Pada hakekatnya dalam Bahasa Indonesia mempunyai istilah sendiri yang identik artinya dengan perkataan Asuransi yaitu Pertanggungan, namun dalam kehidupan sehari-hari masyarakat lebih mengenal kata-kata “Asuransi” daripada kata “Pertanggungan” 

Pengertian Asuransi dapat ditinjau dari 3 segi, yaitu :
A.    Segi Hukum
B.    Segi Ekonomi
C.   Segi Industri Asuransi itu sendiri.

A.   Pengertian Asuransi dari segi Hukum :
Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, menyebutkan
“Asuransi atau pertanggunganadalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. ” 
Disini kita melihat adanya 4 buah faktor :
a.    Adanya dua pihak yaitu Tertanggung dan Penanggung
b.    Adanya perikatan.
c.    Adanya pengalihan risiko.
d.    Risiko yang pasti namun belum tentu terjadi.

Dari batasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Asuransi/pertanggungan merupakan suatu bentuk perjanjian, sebagai suatu perjanjian Asuransi tunduk pada asas-asas Hukum.

Pasal 246 K.U.H.D tersebut diatas, jelas tidak berlaku bagi Asuransi Jiwa, karena dalam pasal tersebut hanya menyebutkan “Peristiwa yang tak tertentu” sedangkan kematian adalah suatu “Peristiwa yang tentu”, maka pengertian Asuransi berdasarkan

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1992,
menyebutkan :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 

Dengan adanya Undang-undang R.I. No. 2 tahun 1992, dimana keberadaan Asuransi Jiwa jelas tercantum, maka berdasarkan ketentuan ini telah ditegaskan bahwa Asuransi Jiwa termasuk juga dalam ketentuan asuransi atau pertanggungan.

B.  Pengertian Asuransi dari segi Ekonomi :
Prinsip Ekonomi menyebutkan bahwa :
Dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

Jadi pengertian Asuransi ditinjau dari segi Ekonomi, adalah :
“Suatu sarana yang ada didalam masyarakat untuk mengalihkan suatu risiko yang belum pasti terjadi dengan biaya yang sekecil-kecilnya yaitu berupa Premi yang relatif murah/ rendah untuk mendapatkan hasil yang maksimal yaitu suatu Kepastian apabila risiko tersebut terjadi.”

C.  Pengertian Asuransi dari segi Industri Asuransi itu sendiri:
Perusahaan Asuransi merupakan suatu cabang industri bidang Jasa.

Pengertian Asuransi ditinjau dari segi Industri Asuransi itu sendiri:
“Suatu sarana yang ada di dalam masyarakat dalam memberikan ganti-rugi, ganti rugi mana didapat dari hasil premi yang terkumpul (Collecting Premium), apabila risiko tersebut terjadi pada para anggota yang turut serta dalam rencana termaksud.”

Dari definisi tersebut diatas, dapat dilihat bahwa Perusahaan Asuransi adalah semacam pengumpul dana (Collecting of Premium) untuk mana setiap peserta membayar kontribusi (Premi) dalam jumlah yang telah ditetapkan, sebagai imbalannya semua peserta berhak menuntut sejumlah uang santunan/ganti-rugi dari dana tersebut apabila ia mengalami musibah / risiko pada objek yang dipertanggungkan.


Oleh: Ign.Rusman, sumber: igtc-web

2 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. Alhamdulillaah. Bermanfaat sekali. Terima kasih mas Budi

    ReplyDelete
  2. Jenis2 asuransi mas apa aja?
    silahkan berkunjung juga mas ke blog saya: https://hasnesia.com

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال