Pada
hakekatnya dalam Bahasa Indonesia mempunyai istilah sendiri yang identik
artinya dengan perkataan Asuransi yaitu Pertanggungan, namun dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat lebih mengenal kata-kata “Asuransi” daripada kata
“Pertanggungan”
Pengertian
Asuransi dapat ditinjau dari 3 segi, yaitu :
A. Segi
Hukum B. Segi Ekonomi
C. Segi Industri Asuransi itu sendiri.
A. Pengertian Asuransi dari segi Hukum :
Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang, menyebutkan
“Asuransi atau pertanggunganadalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. ”
Disini kita melihat
adanya 4 buah faktor :
a. Adanya dua pihak yaitu Tertanggung dan Penanggung
b. Adanya
perikatan.
c. Adanya
pengalihan risiko.
d. Risiko yang pasti namun belum tentu terjadi.
Dari batasan tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa Asuransi/pertanggungan merupakan suatu bentuk perjanjian,
sebagai suatu perjanjian Asuransi tunduk pada asas-asas Hukum.
Pasal 246 K.U.H.D tersebut diatas, jelas
tidak berlaku bagi Asuransi Jiwa, karena dalam pasal tersebut hanya menyebutkan
“Peristiwa yang tak tertentu” sedangkan kematian adalah suatu “Peristiwa yang
tentu”, maka pengertian Asuransi berdasarkan
Pasal
1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1992,
menyebutkan
:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dengan
adanya Undang-undang R.I. No. 2 tahun 1992, dimana keberadaan Asuransi Jiwa
jelas tercantum, maka berdasarkan ketentuan ini telah ditegaskan bahwa Asuransi
Jiwa termasuk juga dalam ketentuan asuransi atau pertanggungan.
B. Pengertian
Asuransi dari segi Ekonomi :
Prinsip Ekonomi menyebutkan bahwa :
Dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk
mendapatkan hasil yang maksimal.
Jadi pengertian Asuransi ditinjau dari segi Ekonomi,
adalah :
“Suatu sarana yang ada didalam
masyarakat untuk mengalihkan suatu risiko yang belum pasti terjadi dengan biaya
yang sekecil-kecilnya yaitu berupa Premi yang relatif murah/ rendah untuk
mendapatkan hasil yang maksimal yaitu suatu Kepastian apabila risiko tersebut
terjadi.”
C. Pengertian
Asuransi dari segi Industri Asuransi itu sendiri:
Perusahaan Asuransi merupakan suatu
cabang industri bidang Jasa.
Pengertian Asuransi ditinjau dari
segi Industri Asuransi itu sendiri:
“Suatu sarana yang ada di dalam masyarakat dalam memberikan ganti-rugi, ganti rugi mana didapat dari hasil premi yang terkumpul (Collecting Premium), apabila risiko tersebut terjadi pada para anggota yang turut serta dalam rencana termaksud.”
Dari definisi tersebut diatas, dapat
dilihat bahwa Perusahaan Asuransi adalah semacam pengumpul dana (Collecting of
Premium) untuk mana setiap peserta membayar kontribusi (Premi) dalam jumlah
yang telah ditetapkan, sebagai imbalannya semua peserta berhak menuntut
sejumlah uang santunan/ganti-rugi dari dana tersebut apabila ia mengalami
musibah / risiko pada objek yang dipertanggungkan.
Oleh: Ign.Rusman, sumber: igtc-web
Alhamdulillaah. Bermanfaat sekali. Terima kasih mas Budi
ReplyDeleteJenis2 asuransi mas apa aja?
ReplyDeletesilahkan berkunjung juga mas ke blog saya: https://hasnesia.com