Pengertian Berbagai Jenis Asuransi

1.   MARINE INSURANCE.
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Pemilik Kapal atau Pemilik barang atau Pihak lain yang bersangkutan dengan pengangkutan, sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan yang terjadi pada Kapal, Barang muatan atau Ongkos tambang (Freight) dan lain-lain yang dipertanggungkan, yang ditimbulkan oleh bahaya-bahaya laut/risiko yang dijamin dalam perjanjian tersebut.
Mungkin juga kerugian finansial yang timbul sebagai akibat adanya Tuntutan dari pihak lain yang dirugikan olehnya (Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap pihak ketiga).



2.   FIRE INSURANCE
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat dari risiko standard Kebakaran (Kebakaran, Petir, Peledakan dan Kejatuhan Pesawat) yang dijamin polis.



3.   LOSS OF PROFIT FOLLOWING FIRE RISK.
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sebagai akibat dari adanya risiko Kebakaran (Kebakaran, Petir, Peledakan dan Kejatuhan Pesawat) yang dijamin polis.






4.   CONTRACTORS ALL RISK INSURANCE
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian atau kerusakan suatu pembangunan baik Tehnik Sipil Kering maupun Tehnik Sipil Basah sebagai akibat seluruh risiko kecuali yang dikecualikan dalam pengecualian polis.

    Tehnik Sipil Kering: adalah proyek pembangunan gedung-gedung baik bertingkat maupun tidak, seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Hotel, R. Tinggal dll.

Tehnik Sipil Basah: adalah proyek pembangunan seperti Jalan, Dermaga, Dam, Mercusuar, jembatan dll.


5.    ERECTIONS ALL RISK INSURANCE
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian atau kerusakan suatu pemasangan mesin berikut instalasinya sebagai akibat seluruh risiko kecuali yang dikecualikan dalam pengecualian polis.

6.    BOILER & PRESSURE VESSEL EXPLOSION INSURANCE
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian atau kerusakan pecahnya/ meledaknya ketel Uap sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis.

7.    MACHINERY BREAKDOWN INSURANCE.
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian atau kerusakan mesin-mesin (breakdown) sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis.

8.    LOSS OF PROFIT FOLLOWING MACHINERY BREAKDOWN
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Tertanggung atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sebagai akibat adanya kerusakan atas mesin-mesin akibat risiko yang dijamin polis.

9.    DETERIORATION OF STOCK INSURANCE
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian/kerusakan barang-barang yang umumnya disimpan ditempat tertentu, disebabkan oleh rusaknya alat penyimpanan tersebut.

10. PERSONAL ACCIDENT INSURANCE.
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara dan/atau biaya Perawatan atau Pengobatan yang ditimbulkan sebagai akibat adanya kecelakaan, kecelakaan mana harus datang secara tiba-tiba, dari luar, dengan kekerasan, tidak dikehendaki atau disengaja, terlihat, langsung dan satu-satunya, menimbulkan luka badani, luka-badani mana dapat ditentukan letak dan sifatnya oleh ilmu kedokteran.
Tidak termasuk masuknya kuman-kuman atau bibit penyakit kedalam tubuh kecuali masuknya kuman atau bibit penyakit tersebut kedalam luka sebagai akibat dari kecelakaan yang dijamin polis.

11.   CASH IN SAFE INSURANCE.
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan uang dari dalam Safe, kehilangan mana harus dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap safe tersebut.

12.   CASH IN TRANSIT INSURANCE.
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan uang yang terjadi dalam masa transit yang dilakukan , kehilangan mana harus dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan.

13. FIDELITY GUARANTEE INSURANCE
adalah suatu Jaminan yang diberikan kepada pemilik perusahaan (Employers) atas kemungkinan adanya kerugian yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tindakan kecurangan yang dilakukan oleh karyawannya (Employees). 

14. BURGLARY INSURANCE
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kehilangan/kerusakan atas objek yang dipertanggungkan sebagai akibat adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain, tindakan pencurian mana harus disertai adanya unsur kekerasan terhadap property (House breaking).

15. LIABILITY INSURANCE.
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kemungkinan adanya tuntutan menurut hukum dari pihak ketiga, sebagai akibat tindakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Tertanggung sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain tersebut.


Oleh: Ign. Rusman, Sumber: Website IGTC

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال