1. MARINE
INSURANCE.
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang
memberikan penggantian kerugian finansial yang diderita oleh Pemilik Kapal atau
Pemilik barang atau Pihak lain yang bersangkutan dengan pengangkutan, sebagai
akibat dari kerugian atau kerusakan yang terjadi pada Kapal, Barang muatan atau
Ongkos tambang (Freight) dan lain-lain yang dipertanggungkan, yang
ditimbulkan oleh bahaya-bahaya laut/risiko yang dijamin dalam perjanjian
tersebut.
Mungkin juga kerugian finansial yang timbul
sebagai akibat adanya Tuntutan dari pihak lain yang dirugikan olehnya (Tanggung
Jawab menurut Hukum terhadap pihak ketiga).
2. FIRE
INSURANCE
adalah
suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian finansial
yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian atau kerusakan harta benda yang
dipertanggungkan sebagai akibat dari risiko standard Kebakaran (Kebakaran,
Petir, Peledakan dan Kejatuhan Pesawat) yang dijamin polis.
3. LOSS
OF PROFIT FOLLOWING FIRE RISK.
adalah
suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian
finansial yang diderita oleh Tertanggung atas hilangnya keuntungan yang
diharapkan sebagai akibat dari adanya risiko Kebakaran (Kebakaran, Petir,
Peledakan dan Kejatuhan Pesawat) yang dijamin polis.
4. CONTRACTORS
ALL RISK INSURANCE
adalah
suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian
finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian atau kerusakan suatu
pembangunan baik Tehnik Sipil Kering maupun Tehnik Sipil Basah sebagai akibat
seluruh risiko kecuali yang dikecualikan dalam pengecualian polis.
Tehnik Sipil Kering:
adalah proyek pembangunan gedung-gedung baik bertingkat maupun tidak, seperti
Gedung Perkantoran, Pertokoan, Hotel, R. Tinggal dll.
Tehnik Sipil Basah:
adalah proyek pembangunan seperti Jalan, Dermaga, Dam, Mercusuar, jembatan dll.
5. ERECTIONS
ALL RISK INSURANCE
adalah
suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian
finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian atau kerusakan suatu
pemasangan mesin berikut instalasinya sebagai akibat seluruh risiko kecuali
yang dikecualikan dalam pengecualian polis.
6. BOILER
& PRESSURE VESSEL EXPLOSION INSURANCE
adalah
suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian
finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian atau kerusakan pecahnya/
meledaknya ketel Uap sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis.
7. MACHINERY
BREAKDOWN INSURANCE.
adalah
suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian
finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian atau kerusakan
mesin-mesin (breakdown) sebagai akibat risiko-risiko yang dijamin polis.
8. LOSS
OF PROFIT FOLLOWING MACHINERY BREAKDOWN
adalah
suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian
finansial yang diderita oleh Tertanggung atas hilangnya keuntungan yang
diharapkan sebagai akibat adanya kerusakan atas mesin-mesin akibat risiko yang
dijamin polis.
9. DETERIORATION
OF STOCK INSURANCE
adalah
suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas
kerugian/kerusakan barang-barang yang umumnya disimpan ditempat tertentu,
disebabkan oleh rusaknya alat penyimpanan tersebut.
10. PERSONAL
ACCIDENT INSURANCE.
adalah
suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas
Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara dan/atau biaya Perawatan atau Pengobatan
yang ditimbulkan sebagai akibat adanya kecelakaan, kecelakaan mana harus datang
secara tiba-tiba, dari luar, dengan kekerasan, tidak dikehendaki atau
disengaja, terlihat, langsung dan satu-satunya, menimbulkan luka badani,
luka-badani mana dapat ditentukan letak dan sifatnya oleh ilmu kedokteran.
Tidak termasuk masuknya kuman-kuman atau
bibit penyakit kedalam tubuh kecuali masuknya kuman atau bibit penyakit
tersebut kedalam luka sebagai akibat dari kecelakaan yang dijamin polis.
11. CASH
IN SAFE INSURANCE.
adalah
suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas
kehilangan uang dari dalam Safe, kehilangan mana harus dilakukan oleh pihak
lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap safe tersebut.
12. CASH
IN TRANSIT INSURANCE.
adalah
suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas
kehilangan uang yang terjadi dalam masa transit yang dilakukan , kehilangan
mana harus dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan.
13. FIDELITY
GUARANTEE INSURANCE
adalah
suatu Jaminan yang diberikan kepada pemilik perusahaan (Employers) atas
kemungkinan adanya kerugian yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tindakan
kecurangan yang dilakukan oleh karyawannya (Employees).
14. BURGLARY
INSURANCE
adalah
suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas
kehilangan/kerusakan atas objek yang dipertanggungkan sebagai akibat adanya
tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain, tindakan pencurian mana
harus disertai adanya unsur kekerasan terhadap property (House breaking).
15. LIABILITY
INSURANCE.
adalah
suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas
kemungkinan adanya tuntutan menurut hukum dari pihak ketiga, sebagai akibat
tindakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Tertanggung sehingga
menimbulkan kerugian pada pihak lain tersebut.
Oleh: Ign. Rusman, Sumber: Website IGTC