Prinsip Asuransi: Insurable Interets

Dalam suatu pertanggungan/asuransi terdapat 5 (lima) prinsip yang mendasari suatu pertanggungan, hal mana kelima prinsip tersebut berlaku mutlak dalam suatu perikatan Asuransi.

Kelima Prinsip Asuransi tersebut adalah:
A.     INSURABLE INTEREST PRINCIPLE.
B.     UTMOST GOOD FAITH PRINCIPLE.
C.     INDEMNITY PRINCIPLE.
D.     SUBROGATION PRINCIPLE.
E.     CONTRIBUTION and/or CHRONOLOGIS PRINCIPLE.

A.     INSURABLE INTEREST PRINCIPLE.


1.    DEFINISI
Insurable Interest (Prinsip Kepentingan yang dipertanggungkan) merupakan suatu prinsip yang penting dalam Asuransi, halmana Insurable Interest memberikan kepada seseorang hak untuk mengasuransikan, kerena adanya hubungan keuangan yang di-akui oleh Hukum antara orang tersebut dengan pokok pertanggungan, dimana yang menjadi pokok perjanjian asuransi adalah kepentingan keuangan yang dimiliki seseorang Tertanggung dalam pokok pertanggungan tersebut.

Pasal 250 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (K.U.H.D), menyebutkan :
“Apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri atau apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si Penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti-rugi.”

Pasal 268 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (K.U.H.D.) menyebutkan :
“Suatu pertangungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh suatu bahaya dan tidak dikecualikan oleh Undang-undang.”

Oleh karenanya Perusahaan Asuransi hanya dapat menanggung/menutup asuransi harta-benda dari orang/badan hukum yang mempunyai kepentingan atas harta benda tersebut pada saat penutupan.

2.    HAL-HAL POKOK (ESSENTIAL OF INSURABLE INTEREST)
Insurable Interest bukan hanya sekedar adanya sesuatu yang dapat diasuransikan, namun merupakan perpaduan dari beberapa faktor penting atau hal-hal penting (Essential of Insurable Interest) yang semuanya mendukung atau menciptakan keberadaan dari Insurable Interest, adalah hal-hal pokok dibawah ini :
4 (empat) hal pokok dalam Insurable Interest :
a.    Harus ada benda, hak, jiwa yang dapat dipertanggungkan/diasuransikan.
b.    Benda, Hak & Jiwa tersebut harus merupakan objek pertanggungan.
c.    Tertanggung akan memperoleh manfaat bila pokok pertanggungan itu tidak mengalami kerusakan. Dan sebaliknya akan menderita kerugian apabila pokok pertanggungan tersebut mengalami kerusakan.
d.    Harus ada hubungan yang berdasarkan Hukum antara Tertanggung dengan Pokok Pertanggungan. 

Sedangkan menurut K.U.H.D. pasal 268 diatas, menyebutkan bahwa asuransi dapat mengenai segala kepentingan yang :
a.    dapat dinilai dengan uang,
b.    dapat diancam oleh suatu bahaya
c.    tidak dikecualikan oleh Undang-undang.

3.    TIMBULNYA “INSURABLE INTEREST”
Insurable Interest dapat timbul dari berbagai sumber sebagai berikut :
a.    Berdasarkan Hukum (Common Law)
Kepemilikan (Ownership) atas harta benda, atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal kelalaian (Pasal 1365 & 1369 K.U.H.Perdata)
b.    Berdasarkan Perjanjian (Contract)
Kontrak yang menempatkan suatu pihak dalam hubungan yang diakui secara Hukum dengan harta-benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian.
misal :
-.   Dalam  kontrak sewa sebuah bangunan,  didalam kontrak tersebut  menyatakan bahwa si penyewa bertanggung jawab atas perawatan atau perbaikan bangunan itu. Kontrak seperti ini memberi si penyewa Insurable Interest pada bangunan tersebut, karena kontrak itu menciptakan hubungan yang diakui secara Hukum antara si Penyewa dengan si Pemilik bangunan yang disewanya.

Seseorang dengan adanya kontrak harus bertanggung jawab apabila tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam kontrak tersebut.
c.    Berdasarkan Undang-undang (Statue)
Di Inggris, beberapa undang-undang memberikan insurable Interest kepada sese-orang atau suatu pihak tertentu seperti :
-.    Marine Insurance Act 1745
Tidak dibenarkan menutup asuransi Marine kepada siapapun juga tanpa adanya Insurable Interest, apabila dikemudian hari ditemukan hal tersebut, maka perjanjian asuransi dinyatakan batal dan dianggap tidak pernah ada perjanjian.
-.    Married women’s Property Act 1882
-.    Repair of Benefice Building Measure 1972
            -.    Industrial Assurance & Friendly Society Act 1948.




Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC
 

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال