Dalam suatu pertanggungan/asuransi terdapat 5 (lima)
prinsip yang mendasari suatu pertanggungan, hal mana kelima prinsip tersebut
berlaku mutlak dalam suatu perikatan Asuransi.
Kelima Prinsip Asuransi
tersebut adalah:
A. INSURABLE
INTEREST PRINCIPLE.
B. UTMOST
GOOD FAITH PRINCIPLE.
C. INDEMNITY
PRINCIPLE.
D. SUBROGATION
PRINCIPLE.
E. CONTRIBUTION
and/or CHRONOLOGIS PRINCIPLE.
A. INSURABLE INTEREST PRINCIPLE.
1.
DEFINISI
Insurable Interest
(Prinsip Kepentingan yang dipertanggungkan) merupakan suatu prinsip yang
penting dalam Asuransi, halmana Insurable Interest memberikan kepada seseorang
hak untuk mengasuransikan, kerena adanya hubungan keuangan yang di-akui oleh
Hukum antara orang tersebut dengan pokok pertanggungan, dimana yang menjadi
pokok perjanjian asuransi adalah kepentingan keuangan yang dimiliki seseorang
Tertanggung dalam pokok pertanggungan tersebut.
Pasal 250 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (K.U.H.D), menyebutkan :
“Apabila
seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri atau
apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat
diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang
dipertanggungkan itu, maka si Penanggung tidaklah diwajibkan memberikan
ganti-rugi.”
Pasal 268 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (K.U.H.D.) menyebutkan :
“Suatu
pertangungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan
uang, dapat diancam oleh suatu bahaya dan tidak dikecualikan oleh
Undang-undang.”
Oleh karenanya Perusahaan
Asuransi hanya dapat menanggung/menutup asuransi harta-benda dari orang/badan hukum
yang mempunyai kepentingan atas harta benda tersebut pada saat penutupan.
2.
HAL-HAL POKOK (ESSENTIAL OF INSURABLE INTEREST)
Insurable Interest bukan
hanya sekedar adanya sesuatu yang dapat diasuransikan, namun merupakan
perpaduan dari beberapa faktor penting atau hal-hal penting (Essential of
Insurable Interest) yang semuanya mendukung atau menciptakan keberadaan dari
Insurable Interest, adalah hal-hal pokok dibawah ini :
4
(empat) hal pokok dalam Insurable Interest :
a. Harus ada benda, hak, jiwa yang dapat
dipertanggungkan/diasuransikan.
b.
Benda, Hak & Jiwa tersebut harus
merupakan objek pertanggungan.
c.
Tertanggung akan memperoleh manfaat bila
pokok pertanggungan itu tidak mengalami kerusakan. Dan sebaliknya akan
menderita kerugian apabila pokok pertanggungan tersebut mengalami kerusakan.
d.
Harus ada hubungan yang berdasarkan
Hukum antara Tertanggung dengan Pokok Pertanggungan.
Sedangkan menurut K.U.H.D. pasal 268 diatas, menyebutkan bahwa asuransi
dapat mengenai segala kepentingan yang :
a.
dapat
dinilai dengan uang,
b.
dapat
diancam oleh suatu bahaya
c.
tidak dikecualikan oleh Undang-undang.
3.
TIMBULNYA “INSURABLE INTEREST”
Insurable Interest dapat
timbul dari berbagai sumber sebagai berikut :
a.
Berdasarkan Hukum (Common Law)
Kepemilikan (Ownership) atas
harta benda, atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal
kelalaian (Pasal 1365 & 1369 K.U.H.Perdata)
b.
Berdasarkan Perjanjian (Contract)
Kontrak
yang menempatkan suatu pihak dalam hubungan yang diakui secara Hukum dengan
harta-benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian.
misal :
-. Dalam
kontrak sewa sebuah bangunan,
didalam kontrak tersebut
menyatakan bahwa si penyewa bertanggung jawab atas perawatan atau
perbaikan bangunan itu. Kontrak seperti ini memberi si penyewa Insurable
Interest pada bangunan tersebut, karena kontrak itu menciptakan hubungan yang
diakui secara Hukum antara si Penyewa dengan si Pemilik bangunan yang
disewanya.
Seseorang dengan adanya kontrak harus
bertanggung jawab apabila tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam kontrak
tersebut.
c.
Berdasarkan Undang-undang (Statue)
Di Inggris, beberapa
undang-undang memberikan insurable Interest kepada sese-orang atau suatu pihak
tertentu seperti :
-. Marine Insurance Act 1745
Tidak dibenarkan menutup asuransi
Marine kepada siapapun juga tanpa adanya Insurable Interest, apabila dikemudian
hari ditemukan hal tersebut, maka perjanjian asuransi dinyatakan batal dan
dianggap tidak pernah ada perjanjian.
-.
Married women’s Property Act 1882
-.
Repair of Benefice Building Measure 1972
-. Industrial
Assurance & Friendly Society Act 1948.
Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC
Tags
Prinsip Asuransi