Metode atau cara-cara dan sistem yang diperlukan dalam proses
penggantian kerugian, juga mempunyai berbagai pennasalahan, terutama
karena banyaknya jenis-jenis asuransi kerugian yang dipasarkandi dalam
masyarakat, untuk mengakomodasi pengalihan risiko-risiko yang
dihadapinya.
Maksudnya:
Proteksi Asuransi tidak bisa dijadikan obyek mencari keuntungan finansial !!
Aplikasi prinsip indemnity merupakan salah satu upaya untuk pengendalian
adanya itikad-itikad buruk. Mencari atau memanfaatkan asuransi untuk
tujuan mencari keuntungan finansial, melalui manipulasi jumlah-jumlah
pengganti kerugian.
Prinsip Indemnity diartikan sebagai Kompensasi keuangan yang pasti
dan cukup untuk mengembalikan posisi keuangan Tertanggung setelah
peristiwa kerugian, sama dengan posisi keuangan sesaat sebelum
terjadinya peristiwa kerugian tersebut.
Penggantian kerugian dari asuransi tidak mungkin akan melampaui
jumlah kerugian yang sebenarnya terjadi (pelaksanaan Prinsip Subrogasi
dan Prinsip Kontribusi akan menjadi pendukung/Cololtary Prinsip
Indemnity ini).
Penggantian kerugian akan sama dengan jumlah kerugian real yang di
alami tertanggung. Kalaupun jumlah penggantinya lebih kecil, hal itu
pasti disebabkan oleh aplikasi syarat-syarat pertanggungan yang
tercantum dalam dokumen perjanjian yaitu Polis.
Adapun metode atau cara pembayaran/penggantian kerugian :
- Pembayaran secara cash/tunai.
- Dengan cara repair yaitu perbaikan-perbaikan dilakukan oleh Perusahaan Asuransi.
- Dengan cara Reinstate yaitu membangun kembali bangunan yang rusak akibat peristiwa kerugian. Pembangunan kembali tersebut dilakukan oleh perusahaan asuransi.
- Dengan cara Replace yaitu pemilihan atau penggantian dengan benda yang sejenis.
Dalam Asuransi Harta benda, harga pertanggungan seharusnya dilakukan
sesuai dengan harga sehat dari obyek pertanggungan yang bersangkutan.
Pertanggungan dibawah harga sehat akan mengakibatkan penggantian
kerugian secara prorate.
Sumber: mediaansuransi.wordpress.com