Prinsip Kontribusi

Prinsip Kontribusi berkaitan dengan adanya lebih dari 1 (satu) Polis yang memberikan proteksi asuransi atas obyek asuransi yang sama milik Tertanggung.
Contoh:
Mr.XYZ mempunyai Mobil seharga Rp.100.000.000,-
diasuransikan kepada Perusahaan asuransi A : Rp.100.000.000,-
dan juga Perusahaan mobil tersebut diasuransikan ke Perusahaan asuransi B Rp.100.000.000,-
Kalau Mobil tersebut hilang akibat pencurian, dengan adanya Prinsip Kontribusi ini, Tertanggung tidak mungkin mendapatkan penggantian Rp. 200.000.000,- (dari A Rp.100.000.000,- + Rp.100.000.000,- dari asuransi B).

Prinsip Kontribusi mengatakan:
apabila terjadi jaminan asuransi Harta Benda oleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi yang masing-masing mengeluarkan Polis Asuransi dengan Harta Pertanggungan yang sama sebesar Nilai/Harga sehat Benda yang menjadi obyek pertanggungan, Perusahaan Asuransi hanya wajib membayarkan ganti rugi secara Pro Rata sesuai dengan tanggung jawab menurut perbandingan yang seimbang.
Tertanggung tidak mungkin mendapatkan penggantian kerugian dari masing-masing Perusahaan Asuransi secara penuh, sehingga melampaui kerugian yang sebenamya hal ini melanggar pelaksanaan Prinsip Indemnity.

Sumber: mediaasuransi.wordpress.com

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال