Prinsip Kontribusi berkaitan dengan adanya lebih dari 1 (satu) Polis
yang memberikan proteksi asuransi atas obyek asuransi yang sama milik
Tertanggung.
Contoh:
Mr.XYZ mempunyai Mobil seharga Rp.100.000.000,-
Mr.XYZ mempunyai Mobil seharga Rp.100.000.000,-
diasuransikan kepada Perusahaan asuransi A : Rp.100.000.000,-
dan juga Perusahaan mobil tersebut diasuransikan ke Perusahaan asuransi B Rp.100.000.000,-
dan juga Perusahaan mobil tersebut diasuransikan ke Perusahaan asuransi B Rp.100.000.000,-
Kalau Mobil tersebut hilang akibat pencurian, dengan adanya Prinsip
Kontribusi ini, Tertanggung tidak mungkin mendapatkan penggantian Rp.
200.000.000,- (dari A Rp.100.000.000,- + Rp.100.000.000,- dari asuransi
B).
Prinsip Kontribusi mengatakan:
apabila terjadi jaminan asuransi Harta Benda oleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi yang masing-masing mengeluarkan Polis Asuransi dengan Harta Pertanggungan yang sama sebesar Nilai/Harga sehat Benda yang menjadi obyek pertanggungan, Perusahaan Asuransi hanya wajib membayarkan ganti rugi secara Pro Rata sesuai dengan tanggung jawab menurut perbandingan yang seimbang.
apabila terjadi jaminan asuransi Harta Benda oleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi yang masing-masing mengeluarkan Polis Asuransi dengan Harta Pertanggungan yang sama sebesar Nilai/Harga sehat Benda yang menjadi obyek pertanggungan, Perusahaan Asuransi hanya wajib membayarkan ganti rugi secara Pro Rata sesuai dengan tanggung jawab menurut perbandingan yang seimbang.
Tertanggung tidak mungkin mendapatkan penggantian kerugian dari
masing-masing Perusahaan Asuransi secara penuh, sehingga melampaui
kerugian yang sebenamya hal ini melanggar pelaksanaan Prinsip Indemnity.
Sumber: mediaasuransi.wordpress.com