Prinsip Subrogasi berkaitan dengan suatu keadaan dimana : Kerugian yang
dialami Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ke III (orang
lain). Menunjuk pasal 1365 KUH Perdata, pihak ke III yang bersalah
tersebut harus membayar ganti rugi kepada Tertanggung, padahal
Tertanggung juga mempunyai Polis Asuransi.
Dalam keadaan yang demikian mekanisme atau aplikasi subrogasi adalah, tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari Pihak ke III atau dari asuransi. Tidak boleh dari keduanya, (dapat double dong) karena Tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya (ini tidak sejalan dengan Prinsip Indemnity).
Dalam keadaan yang demikian mekanisme atau aplikasi subrogasi adalah, tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari Pihak ke III atau dari asuransi. Tidak boleh dari keduanya, (dapat double dong) karena Tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya (ini tidak sejalan dengan Prinsip Indemnity).
Kalau Tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari Pihak III
ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi (kecuali apabila
Jumlah penggantian dari Pihak III tidak sepenuhnya).
Demikian pula bila tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari
Asuransi, ia tidak boleh menuntut Pihak ke III, bahkan hak menuntut
kepada Pihak ke III yang bersalah tersebut (berdasar Pasal 1365 KUH
Perdata) harus diserahkan kepada Perusahaan asuransi, dimana Perusahaan
Asuransi akan menuntut ganti rugi kepada Pihak ke III (menggunakan Hak
Tertanggung yang sudah dilimpahkan).
Sumber: mediaasuransi.wordpress.com
Sumber: mediaasuransi.wordpress.com