A. Kewajiban Tertanggung.
Kewajiban tertanggung dalam hal terjadinya
kerugian/kerusakan atas obyek pertang-gungan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, sebagai berikut :
1. Setelah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya
sudah mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas harta benda dan/atau
kepentingan yang dipertanggungkan, harus melakukan tindakan-tindakan :
a. Segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung.
b. dalam waktu 7(tujuh) hari memberikan keterangan tertulis
yang memuat hal-ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian/kerusakan yang
terjadi dan jika keadaan memungkinkan, hendaknya surat keterangan itu disertai
dengan :
i. pemberitahuan tentang segala sesuatu yang
terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan.
ii. sebab kerugian atau kerusakan sepanjang yang
diketahuinya atau menurut dugaannya
2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung
wajib :
a. sedapat mungkin menyelamatklan dan menjaga harta benda
dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain
menyelamatkan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan tersebut.
b. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau
wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas
kerugian atau kerusakan yang terjadi.
c. menjaga keselamatan dari harta benda dan/atau kepentingan
yang dipertang-gungkan yang masih selamat.
Bilamana Tertanggung
tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, maka haknya atas ganti rugi
akan hilang.
B. Dokumen-dokumen perdukung klaim.
Dalam hal tertanggung
menuntut ganti-rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus:
a. mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung
dan menyerah-kannya kepada Penanggung.
b. menyerahkan polis beserta berita acara atau surat
keterangan mengenai peristiwa tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan
atau Kepolisian Sektor setempat.
c. menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang
hal-ichwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu.
d. memberikan segala keterangan dan bukti lain yang wajar
dan patut, yang diminta oleh Penanggung.
Laporan-laporan dan
dokumen-dokumen tersebut diatas, menjadi dasar bagi Penanggung untuk melakukan
penelitian, penilaian dan penetapan besarnya ganti rugi yang akan diberikan.
Apabila Dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang diperlukan kurang
atau tidak lengkap maka akan mempersulit proses penyelesaian klaim tersebut.
C. Proses penyelesaian kerugian.
Proses penyelesaian
ganti rugi yang umumnya dilakukan oleh Penanggung, sebagai berikut :
1. Setelah menerima laporan lisan maupun laporan tulisan
(Faxsimile, Surat dll.) dari tertangung tentang adanya kebakaran atau kerusakan
yang terjadi, maka selanjutnya meminta laporan terperinci tentang kerugian atau
kerusakan yang terjadi/diderita dari Tertanggung.
2. Memperkirakan besarnya nilai kerugian yang terjadi,
apakah jumlah kerugian itu besar atau kecil.
3. Meneliti apakah kasus klaim ini rumit atau sederhana.
4. Berdasarkan hal-hal diatas, selanjutnya dilakukan
penelitian langsung ke lapangan.
a. Apabila klaim tersebut sederhana dan kecil, maka
penelitian lapangan dapat dilakukan oleh petugas klaim dari Penanggung sendiri.
(Internal Adjuster).
b. Apabila klaim tersebut cukup besar dan rumit, maka
Penanggung dapat menun-juk Independent Loss Adjuster (External Adjuster) untuk
melakukan penelitian atas klaim yang terjadi.
Loss Adjuster ini akan meneliti obyek pertanggungan yang
mengalami kerugian atau kerusakan; kemungkinan sebab-sebab kerusakan dan
memperkirakan besarnya kerugian yang terjadi. Semuanya ini dituangkan dalam
bentuk Laporan Survey Klaim, yang berisikan antara lain :
i. Lokasi, Tanggal dan waktu terjadinya musibah
kerugian.
ii. Sebab-sebab
terjadinya musibah kerugian tersebut.
iii. Besarnya
kerugian/kerusakan termasuk
-. apakah kerusakan tersebut masih dapat
diperbaiki atau tidak.
-. langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah semakin
besar-nya kerugian/kerusakan.
-. langkah-langkah yang harus diambil untuk mengamankan sisa barang yang masih bernilai.
iv. Taksiran
besarnya nilai kerugian yang terjadi.
v. Foto-foto
kerugian/kerusakan sebagai bahan dokumentasi.
sumber: e-igtc.dai.or.id