Prosedur Klaim dalam Asuransi Kebakaran



A.   Kewajiban Tertanggung.
Kewajiban tertanggung dalam hal terjadinya kerugian/kerusakan atas obyek pertang-gungan atau kepentingan yang dipertanggungkan, sebagai berikut :
1.    Setelah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, harus melakukan tindakan-tindakan :
a.    Segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung.
b.    dalam waktu 7(tujuh) hari memberikan keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian/kerusakan yang terjadi dan jika keadaan memungkinkan, hendaknya surat keterangan itu disertai dengan :
i.   pemberitahuan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan.
ii.  sebab kerugian atau kerusakan sepanjang yang diketahuinya atau menurut dugaannya

2.    Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :
a.    sedapat mungkin menyelamatklan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan tersebut.
b.    memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
c.    menjaga keselamatan dari harta benda dan/atau kepentingan yang dipertang-gungkan yang masih selamat.

Bilamana Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, maka haknya atas ganti rugi akan hilang.

B.   Dokumen-dokumen perdukung klaim.
Dalam hal tertanggung menuntut ganti-rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus:
a.    mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerah-kannya kepada Penanggung.

b.    menyerahkan polis beserta berita acara atau surat keterangan mengenai peristiwa tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepolisian Sektor setempat.

c.    menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal-ichwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu.

d.    memberikan segala keterangan dan bukti lain yang wajar dan patut, yang diminta oleh Penanggung.

Laporan-laporan dan dokumen-dokumen tersebut diatas, menjadi dasar bagi Penanggung untuk melakukan penelitian, penilaian dan penetapan besarnya ganti rugi yang akan diberikan. Apabila Dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang diperlukan kurang atau tidak lengkap maka akan mempersulit proses penyelesaian klaim tersebut.

C.   Proses penyelesaian kerugian.
Proses penyelesaian ganti rugi yang umumnya dilakukan oleh Penanggung, sebagai berikut :
1.    Setelah menerima laporan lisan maupun laporan tulisan (Faxsimile, Surat dll.) dari tertangung tentang adanya kebakaran atau kerusakan yang terjadi, maka selanjutnya meminta laporan terperinci tentang kerugian atau kerusakan yang terjadi/diderita dari Tertanggung.

2.    Memperkirakan besarnya nilai kerugian yang terjadi, apakah jumlah kerugian itu besar atau kecil.

3.    Meneliti apakah kasus klaim ini rumit atau sederhana.

4.    Berdasarkan hal-hal diatas, selanjutnya dilakukan penelitian langsung ke lapangan.
a.    Apabila klaim tersebut sederhana dan kecil, maka penelitian lapangan dapat dilakukan oleh petugas klaim dari Penanggung sendiri. (Internal Adjuster).

b.    Apabila klaim tersebut cukup besar dan rumit, maka Penanggung dapat menun-juk Independent Loss Adjuster (External Adjuster) untuk melakukan penelitian atas klaim yang terjadi.

Loss Adjuster ini akan meneliti obyek pertanggungan yang mengalami kerugian atau kerusakan; kemungkinan sebab-sebab kerusakan dan memperkirakan besarnya kerugian yang terjadi. Semuanya ini dituangkan dalam bentuk Laporan Survey Klaim, yang berisikan antara lain :
i.    Lokasi,  Tanggal dan waktu terjadinya musibah kerugian.
ii.   Sebab-sebab terjadinya musibah kerugian tersebut.
iii.  Besarnya kerugian/kerusakan termasuk 
-.   apakah kerusakan tersebut masih dapat diperbaiki atau tidak.
-.   langkah-langkah  yang harus dilakukan untuk mencegah  semakin  besar-nya kerugian/kerusakan.
-.  langkah-langkah  yang harus diambil untuk mengamankan  sisa barang yang masih bernilai.
iv.  Taksiran besarnya nilai kerugian yang terjadi.
v.   Foto-foto kerugian/kerusakan sebagai bahan dokumentasi.





sumber: e-igtc.dai.or.id

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال