Reasuransi

Sebuah Perusahaan Asuransi hanya mampu untuk menahan pelimpahan suatu risiko sebatas dari kapasitas kemampuannya menahan risiko tersebut.
 
Apabila suatu pelimpahan risiko terebut melebihi kapasitas kemampuan perusahaan Asuransi tersebut, maka kelebihan tersebut akan dialihkan kepada Perusahaan Reasuransi.




Pengalihan tersebut dapat dilakukan dengan cara :         Treaty
                                                                                          Facultative
                                                                                          Pooling

Sebagai gambaran untuk memperjelas :
  • Perjanjian antara Tertanggung/Insured dengan Penanggung/Insurer Insurance
  • Perjanjian antara Penanggung/Reinsured dengan Penanggung Ulang/Reinsurer Reinsurance
  • Perjanjian antara Reinsurer/Retrocedant dengan Retrocessionair Retrocession.   

 -.   PERUSAHAAN REASURANSI
adalah Perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang/Reasuransi atas risiko yang dihadapi  oleh Perusahaan Asuransi
      Perusahaan Reasuransi adalah Penanggung Ulang.

5(lima) Fungsi Reasuransi bagi Perusahaan Asuransi :
1.  SEBAGAI PENINGKATAN KAPASITAS.
Misalnya dalam situasi tanpa adanya Reasuransi, sebuah Perusahaan Asuransi hanya dapat menutup objek pertanggungan sampai sebatas kapasitas kemampuannya sendiri, misalnya Rp. 250.000.000,-- untuk setiap risiko.
Jika ada penutupan yang nilai pertanggungannya lebih besar dari Rp.250.000.000,-  maka akan menimbulkan kesulitan.

Maka dengan adanya Reasuransi, kasitas kemampuan itu dapat ditingkatkan misal menjadi Rp. 2.000.000.000,-- yang berarti setiap penutupan dengan nilai pertang-gungan sampai dengan Rp. 2.000.000.000,-- dapat dengan segera dilaksanakan, dengan komposisi :
  • Maksimum kapasitas perusahaan Asuransi Rp. 250.000.000,--
  • Penanggung Ulang/ Reinsurer Rp. 1.750.000.000,--
Pengaturan ini disesuaikan dengan jenis dari perjanjian pertanggungan ulang tersebut.

2.   MENJAGA STABILITAS KEUANGAN.
Misalnya sebuah Perusahaan Asuransi menerbitkan polis Liability Insurance, dengan limit pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000,-- untuk setiap kejadian.
Perusahaan Asuransi tidak mengetahui kapan klaim itu akan terjadi, dan apabila terjadi berapa besarnya kerugian yang harus dipikulnya, sedangkan kemampuan risiko yang ditahan missal sebesar Rp. 250.000.000,--, maka Perusahaan Asuransi akan mencari Perusahaan Reasuransi untuk melakukan mekanisme Reasuransi atas penutupan diatas Retensi Sendiri tersebut.
Sehingga apabila terjadi kerugian atau klaim yang diatas Rp. 250.000.000,-- tiap kejadian, berapapun jumlahnya akan ditanggung oleh Reasuradur/Reinsurer sampai sebatas Maximum Limit Liability yang ditutup. à (Excess of Loss Treaty)

3.   RASA PERCAYA DIRI
Misalnya karena belum mempunyai data-data/catatan atas statistik (Loss Ratio) dari suatu jenis asuransi tertentu, maka Perusahaan Asuransi tersebut dapat menyepakati perjanjian Reasuransi dimana apabila Loss Ratio atas pertanggungan jenis asuransi baru tersebut melebihi persentasi tertentu (misal 70%), maka kelebihannya tersebut akan menjadi beban Perusahaan Reasuransi/Reasuradur  à (Stop Loss Treaty)


4.   PERLINDUNGAN ATAS RISIKO YANG BERSIFAT CATASTROPHE
yaitu memberikan perlindungan dari sisi sumber pendanaan pada saat terjadi peristiwa yang besar (Catastrophe)

5.  PENYEBARAN RISIKO
Perusahaan Asuransi atau Asuradur tidak menginginkan konsentrasi tanggung jawab pada setiap Class of business. Dengan adanya fasilitas Reasuransi secara tepat, maka akan dapat disebarkan dampak yang potensial dari kemungkinan kerugian-kerugian yang akan dihadapi. (Spreading of Risks)

CARA KERJA PERTANGGUNGAN ULANG.

a.    Pertanggungan ulang dapat dilakukan dengan cara : 
1.    Treaty Reasuransi   à  Proportional Treaty    Quota Share Treaty
                                                                                    Surplus Treaty
                                                                                    Facultative Obligatory 
                              
                                             à  Non Proportional Treaty   Excess of Loss
                                                                                          Stop Loss.

2.    Facultative Reinsurance      

3.    Pooling / Konsorsium

b.   Cara kerja dari  masing-masing Reasuransi :
1.    Quota Share Treaty :
Cara kerja Quota Share Treaty hampir seluruhnya sama dengan Surplus Treaty, kecuali dalam hal setiap Risiko yang disalurkan atau dialihkan
Setiap risiko yang telah ditutup harus disalurkan atau dialihkan kepada Reasuradur tanpa memandang tingkat risiko tersebut, sampai sebatas Nilai Pertanggungan sesuai dengan komposisi persentasi yang telah ditetapkan diawal kesepakatan.
Quota Share = Rp. 3.000.000.000,--  Retensi Sendiri          = 30% of 100 %
                                                            Para Reasuradur      =  70% of 100 %
Jadi setiap penutupan yang Nilai Pertanggungan s/d Rp.3.000.000.000,-- akan dialokasikan sesuai komposisi prosentasi tersebut diatas.


2.    Surplus Treaty :
Penempatan Reasuransi secara Surplus Treaty, adalah cara penempatan untuk risiko-risiko diatas Limit Quota Share yang menjadi Retensinya, dan  Perusahaan Asuransi atau Reinsured bebas untuk menentukan berapa besar retensi yang akan ditahan sampai maksimum sebatas Limit Quota Share.
Misal : Quota Share   =  Rp. 3.000.000.000,-- (lihat contoh diatas.)
            Surplus 4 Lines = 4 X Rp. 3.000.000.000,-- = Rp. 12.000.000.000,--
            Ada Penutupan sebesar Rp. 10.000.000.000,--
            Alokasi : Quota Share  = Rp. 2.000.000.000,--
                           Surplus          = Rp. 8.000.000.000,-- ( 4 X QS limit).

3.    Facultative Obligatory.
Suatu bentuk perjanjian Reasuransi yang dibuat antara Asuradur dengan Reasuradur, dimana bagi Asuradur sifatnya FACULTATIVE (dalam arti Asuradur bebas untuk melimpahkan atau menempatkan risiko tersebut atau tidak) sedangkan bagi Reasuradur sifatnya OBLIG (dalam arti bagi Reasuradur wajib untuk menerimanya apabila risiko tersebut telah ditempatkan oleh Asuradur).


Oleh: Ign. Rusman, sumber: website IGTC

1 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال