Sebuah Perusahaan Asuransi hanya mampu untuk menahan pelimpahan suatu risiko sebatas dari kapasitas kemampuannya menahan risiko tersebut.
Apabila suatu pelimpahan risiko terebut melebihi
kapasitas kemampuan perusahaan Asuransi tersebut, maka kelebihan tersebut akan
dialihkan kepada Perusahaan Reasuransi.
Pengalihan tersebut dapat dilakukan dengan cara : Treaty
Facultative
Pooling
Sebagai gambaran untuk memperjelas :
- Perjanjian antara Tertanggung/Insured dengan Penanggung/Insurer Insurance
- Perjanjian antara Penanggung/Reinsured dengan Penanggung Ulang/Reinsurer Reinsurance
- Perjanjian antara Reinsurer/Retrocedant dengan Retrocessionair Retrocession.
-. PERUSAHAAN REASURANSI
adalah Perusahaan yang memberikan jasa dalam
pertanggungan ulang/Reasuransi atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi
Perusahaan
Reasuransi adalah Penanggung Ulang.
5(lima) Fungsi Reasuransi bagi Perusahaan Asuransi :
1. SEBAGAI
PENINGKATAN KAPASITAS.
Misalnya
dalam situasi tanpa adanya Reasuransi, sebuah Perusahaan Asuransi hanya dapat
menutup objek pertanggungan sampai sebatas kapasitas kemampuannya sendiri,
misalnya Rp. 250.000.000,-- untuk setiap risiko.
Jika
ada penutupan yang nilai pertanggungannya lebih besar dari
Rp.250.000.000,- maka akan menimbulkan
kesulitan.
Maka
dengan adanya Reasuransi, kasitas kemampuan itu dapat ditingkatkan misal
menjadi Rp. 2.000.000.000,-- yang berarti setiap penutupan dengan nilai
pertang-gungan sampai dengan Rp. 2.000.000.000,-- dapat dengan segera
dilaksanakan, dengan komposisi :
- Maksimum kapasitas perusahaan Asuransi Rp. 250.000.000,--
- Penanggung Ulang/ Reinsurer Rp. 1.750.000.000,--
Pengaturan
ini disesuaikan dengan jenis dari perjanjian pertanggungan ulang tersebut.
2. MENJAGA
STABILITAS KEUANGAN.
Misalnya sebuah
Perusahaan Asuransi menerbitkan polis Liability Insurance, dengan limit
pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000,-- untuk setiap kejadian.
Perusahaan
Asuransi tidak mengetahui kapan klaim itu akan terjadi, dan apabila terjadi
berapa besarnya kerugian yang harus dipikulnya, sedangkan kemampuan risiko yang
ditahan missal sebesar Rp. 250.000.000,--, maka Perusahaan Asuransi akan
mencari Perusahaan Reasuransi untuk melakukan mekanisme Reasuransi atas
penutupan diatas Retensi Sendiri tersebut.
Sehingga
apabila terjadi kerugian atau klaim yang diatas Rp. 250.000.000,-- tiap
kejadian, berapapun jumlahnya akan ditanggung oleh Reasuradur/Reinsurer sampai
sebatas Maximum Limit Liability yang ditutup. à (Excess of Loss
Treaty)
3. RASA
PERCAYA DIRI
Misalnya
karena belum mempunyai data-data/catatan atas statistik (Loss Ratio) dari suatu
jenis asuransi tertentu, maka Perusahaan Asuransi tersebut dapat menyepakati
perjanjian Reasuransi dimana apabila Loss Ratio atas pertanggungan jenis
asuransi baru tersebut melebihi persentasi tertentu (misal 70%), maka
kelebihannya tersebut akan menjadi beban Perusahaan Reasuransi/Reasuradur à (Stop Loss Treaty)
4. PERLINDUNGAN ATAS RISIKO YANG BERSIFAT CATASTROPHE
yaitu memberikan perlindungan dari sisi sumber pendanaan
pada saat terjadi peristiwa yang besar (Catastrophe)
5. PENYEBARAN
RISIKO
Perusahaan
Asuransi atau Asuradur tidak menginginkan konsentrasi tanggung jawab pada
setiap Class of business. Dengan adanya fasilitas Reasuransi secara tepat, maka
akan dapat disebarkan dampak yang potensial dari kemungkinan kerugian-kerugian
yang akan dihadapi. (Spreading of Risks)
CARA
KERJA PERTANGGUNGAN ULANG.
a. Pertanggungan ulang dapat dilakukan dengan cara :
1. Treaty
Reasuransi à Proportional Treaty Quota
Share Treaty
Surplus Treaty
Facultative Obligatory
à Non Proportional Treaty Excess of Loss
Stop Loss.
2. Facultative
Reinsurance
3. Pooling
/ Konsorsium
b. Cara kerja dari masing-masing Reasuransi :
1. Quota
Share Treaty :
Cara kerja Quota Share Treaty hampir seluruhnya sama
dengan Surplus Treaty, kecuali dalam hal setiap Risiko yang disalurkan atau
dialihkan
Setiap risiko yang telah ditutup harus disalurkan
atau dialihkan kepada Reasuradur tanpa memandang tingkat risiko tersebut,
sampai sebatas Nilai Pertanggungan sesuai dengan komposisi persentasi yang
telah ditetapkan diawal kesepakatan.
Quota Share = Rp. 3.000.000.000,-- Retensi Sendiri = 30% of 100 %
Para
Reasuradur = 70% of 100 %
Jadi setiap penutupan yang Nilai Pertanggungan s/d
Rp.3.000.000.000,-- akan dialokasikan sesuai komposisi prosentasi tersebut
diatas.
2. Surplus
Treaty :
Penempatan Reasuransi secara Surplus Treaty, adalah cara
penempatan untuk risiko-risiko diatas Limit Quota Share yang menjadi
Retensinya, dan Perusahaan Asuransi atau
Reinsured bebas untuk menentukan berapa besar retensi yang akan ditahan sampai
maksimum sebatas Limit Quota Share.
Misal : Quota
Share =
Rp. 3.000.000.000,-- (lihat contoh diatas.)
Surplus
4 Lines = 4 X Rp. 3.000.000.000,-- = Rp. 12.000.000.000,--
Ada
Penutupan sebesar Rp. 10.000.000.000,--
Alokasi
: Quota Share = Rp. 2.000.000.000,--
Surplus = Rp.
8.000.000.000,-- ( 4 X QS limit).
3. Facultative
Obligatory.
Suatu bentuk perjanjian Reasuransi yang dibuat antara
Asuradur dengan Reasuradur, dimana bagi Asuradur sifatnya FACULTATIVE (dalam
arti Asuradur bebas untuk melimpahkan atau menempatkan risiko tersebut atau
tidak) sedangkan bagi Reasuradur sifatnya OBLIG (dalam arti bagi
Reasuradur wajib untuk menerimanya apabila risiko tersebut telah ditempatkan
oleh Asuradur).
Oleh: Ign. Rusman, sumber: website IGTC
I want insruance for my bike.
ReplyDelete