Risiko

    
DEFINISI RISIKO adalah suatu keadaan yang tidak pasti (Uncertainty) yang akan selalu dihadapi manusia dalam seluruh kegiatannya atau aktivitas-aktivitas kehidupannya, baik itu aktivitas pribadi (personal activity) maupun aktivitas usaha (business activity)
 
Contoh : Pribadi         -->  Sakit, Kecelakaan dll.
                    Business      -->  Kepailitan, musnah karena kebakaran dll.

Klassifikasi Risiko dalam kaitannya dengan Asuransi :

a.  PURE RISK (RISIKO MURNI).
adalah suatu risiko yang apabila terjadi akan menimbulkan kerugian dan bila tidak terjadi tidak akan menimbulkan kerugian atau keuntungan (No Loss, No gain).
     contoh : Kebakaran dll.

b.  SPECULATIVE RISK (RISIKO SPEKULASI).
adalah suatu risiko untung-untungan yang apabila terjadi akan menimbulkan keuntungan, kerugian atau tidak rugi tidak untung (Gain, Loss or No Loss no Gain)
contoh : dalam perdagangan, pedagang melakukan tindakan spekulasi atas barang lama, misal dengan memberi diskon untuk barang-barang lama, guna mendapatkan modal untuk membeli barang yang baru.

c.  PARTICULAR RISK (RISIKO KHUSUS).
adalah suatu risiko yang baik penyebabnya maupun akibatnya hanya bersifat pribadi  atau lokal (tidak meliputi kwantitas maupun kwalitas yang sangat luas.
contoh : Pencuri, Pengangguran dll.

d.   FUNDAMENTAL RISK (RISIKO FUNDAMENTAL)
adalah suatu risiko yang ditimbulkan oleh satu pihak tertentu/pusat tertentu, tetapi akibatnya sangat luas.
contoh : Gempa bumi, Letusan gunung berapi dll.

Klasifikasi atas risiko ini untuk menentukan :
à     Apakah risiko itu dapat diasuransikan atau tidak
à  Apakah risiko itu ditanggung oleh Pemerintah atau diserahkan seluruhnya kepada Perusahaan Asuransi Komersial.



RISIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN (INSURABLE RISK)

Tidak seluruh Risiko Murni (Pure Risk) dapat diasuransikan, harus mempunyai kriteria-kriteria tertentu :
6(enam) Karakteristik Risiko yang dapat diasuransikan (Insurable Risk) :
1.  Akibat dari risiko tersebut harus dapat dinilai atau diukur dengan uang, yang berarti bahwa risiko tersebut harus bersifat Finansial (Implisit).
2.  Risiko yang homogeen (sama) harus terdapat dalam jumlah banyak.
      (The law of the large number)
3.  Risiko tersebut harus terjadi secara kebetulan dan tidak disengaja.
4. Apabila risiko tersebut terjadi Tertanggung akan menderita kerugian, dalam arti bahwa Tertanggung harus memiliki Insurable Interest atas obyek yang dipertanggungkan
5. Risiko tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau Hukum yang berlaku.
Pembebanan premi harus sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi.
 
sumber Website IGTC, oleh Ign. Rusman

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال