DEFINISI RISIKO adalah suatu keadaan yang tidak pasti (Uncertainty) yang akan selalu dihadapi manusia dalam seluruh kegiatannya atau aktivitas-aktivitas kehidupannya, baik itu aktivitas pribadi (personal activity) maupun aktivitas usaha (business activity)
Contoh : Pribadi --> Sakit, Kecelakaan dll.
Business --> Kepailitan,
musnah karena kebakaran dll.
Klassifikasi
Risiko dalam kaitannya dengan Asuransi :
a. PURE
RISK (RISIKO MURNI).
adalah suatu risiko yang apabila terjadi akan menimbulkan
kerugian dan bila tidak terjadi tidak akan menimbulkan kerugian atau keuntungan
(No Loss, No gain).
contoh : Kebakaran dll.
b. SPECULATIVE
RISK (RISIKO SPEKULASI).
adalah suatu risiko untung-untungan yang apabila terjadi
akan menimbulkan keuntungan, kerugian atau tidak rugi tidak untung (Gain, Loss
or No Loss no Gain)
contoh : dalam perdagangan, pedagang
melakukan tindakan spekulasi atas barang lama, misal dengan memberi diskon
untuk barang-barang lama, guna mendapatkan modal untuk membeli barang yang
baru.
c. PARTICULAR
RISK (RISIKO KHUSUS).
adalah suatu risiko yang baik penyebabnya maupun
akibatnya hanya bersifat pribadi atau
lokal (tidak meliputi kwantitas maupun kwalitas yang sangat luas.
contoh : Pencuri, Pengangguran dll.
d. FUNDAMENTAL
RISK (RISIKO FUNDAMENTAL)
adalah suatu risiko yang ditimbulkan oleh satu pihak
tertentu/pusat tertentu, tetapi akibatnya sangat luas.
contoh : Gempa
bumi, Letusan gunung berapi dll.
Klasifikasi atas risiko ini untuk menentukan :
à Apakah
risiko itu dapat diasuransikan atau tidak
à Apakah
risiko itu ditanggung oleh Pemerintah atau diserahkan seluruhnya kepada
Perusahaan Asuransi Komersial.
RISIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN (INSURABLE RISK)
Tidak
seluruh Risiko Murni (Pure Risk) dapat diasuransikan, harus mempunyai
kriteria-kriteria tertentu :
6(enam) Karakteristik Risiko yang dapat diasuransikan
(Insurable Risk) :
1. Akibat dari risiko tersebut harus dapat dinilai atau
diukur dengan uang, yang berarti bahwa risiko tersebut harus bersifat Finansial
(Implisit).
2. Risiko yang homogeen (sama) harus terdapat
dalam jumlah banyak.
(The law of the large
number)
3. Risiko tersebut harus terjadi secara kebetulan
dan tidak disengaja.
4. Apabila risiko tersebut terjadi Tertanggung akan
menderita kerugian, dalam arti bahwa Tertanggung harus memiliki Insurable
Interest atas obyek yang dipertanggungkan
5. Risiko tersebut tidak bertentangan dengan
kepentingan umum atau Hukum yang berlaku.
Pembebanan premi harus sesuai dengan tingkat
risiko yang dihadapi.
sumber Website IGTC, oleh Ign. Rusman