Struktur Polis Standard Kebakaran Indonesia



Struktur Polis Standard Kebakaran Indonesia (PSKI), pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi : 
a.    Judul Polis (Heading)
b.    Pembukaan (Preambule & Operative Clause)
c.    Ikhtisar Pertanggungan (Schedule)
d.    Luas Jaminan (Risk Covered)
e.    Pengecualian (Exclusion)
f.     Syarat-syarat Polis. (Terms & Conditions)

1.    JUDUL POLIS (HEADING).
Adalah identitas dari polis yang diterbitkan dan berfungsi untuk menunjukan jenis jaminan yang diberikan oleh polis serta identitas dari Perush. Asuransi yang menerbitkan polis tersebut.

Judul polis dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia terdiri dari :
a.    Data-data Penanggung, yaitu : Nama & Alamat perush. Asuransi penerbitkan polis.
b.    Jenis polis, yaitu : Polis Standard Kebakaran Indonesia.

2.    PEMBUKAAN (PREAMBULE & OPERATIVE CLAUSE).
Pada umumnya Preambule polis berisi uraian tentang keterangan bahwa pembayaran premi yang dilakukan oleh pihak Tertanggung dan keterangan yang diberikan merupakan dasar dari terbentuknya perjanjian asuransi dan berlakunya jaminan yang akan diberikan.
Sedangkan Operative Clause umumnya berisi uraian tentang jenis-jenis risiko yang dijamin oleh polis.

Dalam PSKI dapat dikatakan bahwa bagian pembukaannya berisi Preambule dan Operative Clause, walaupun risiko-risiko yang dijamin disebutkan dalam bagian yang terpisah.
Pembukaan dalam PSKI secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
“Yang bertandatangan dibawah ini, menanggung atas dasar pembayaran premi dan keterangan-keterangan tertulis yang diberikan oleh tertanggung, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis ini - harta benda dan/atau kepentingan seba-gaimana yang diurai dibawah ini, terhadap kerugian yang disebabkan oleh bahaya-bahaya yang disebutkan dan ditegaskan dalam syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang tercetak dan/atau dilekatkan dan/atau dicantumkan pada polis ini." 

3.    IKHTISAR PERTANGGUNGAN (SCHEDULE POLIS).
Ikhtisar pertanggungan merupakan bagian dari polis yang berisi keterangan rinci dari perjanjian yang dibuat, antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.    Keterangan Polis, berisi tentang :
Ø  Nomor Polis: merupakan nomor registrasi polis yang dibuat oleh Perush. Asuransi untuk mempermudah proses penyimpanan dan pencarian apabila diperlukan.
Ø  Keterangan tentang penutupan yang dilakukan apakah penutupan baru atau perpanjangan.
b.    Data Tertanggung, mencakup :
Ø  Nama Tertanggung, dapat berupa perorangan atau Badan hukum.
Ø  Alamat Tertanggung.
c.    Jangka Waktu Pertanggungan.
Ø  Lamanya jangka waktu pertanggungan : umumnya untuk jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan, namun dapat juga untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun (pertang-gungan jangka panjang) atau kurang dari 1 tahun (pertanggungan jangka pendek).
Ø  Tanggal mulai dan berakhirnya pertanggungan : masing-masing pada jam 12.00 waktu setempat dimana objek pertanggungan tersebut berada.
d.    Keterangan tentang obyek pertanggungan, luas jaminan & beban premi, mencakup:
Ø  Penerangan yang digunakan dalam obyek pertanggungan.
Ø  Kelas konstruksi dari obyek pertanggungan.
Ø  Jenis risiko/Okupasi dari obyek pertanggungan.
Ø  Nomor kode Okupasi
Ø  Suku premi
Ø  Jaminan tambahan
Ø  Nomor kode jaminan tambahan
Ø  Suku premi jaminan tambahan
Ø  Perhitungan premi

e.    Lampiran/syarat-syarat tambahan
Merupakan kolom yang digunakan untuk menguraikan lampiran-lampiran atau syarat-syarat tambahan yang digunakan dalam polis yang bersang-kutan.
f.     Uraian tentang Obyek pertanggungan.
Merupakan bagian akhtisar polis yang menguraikan obyek yang dipertang-gungkan baik jumlah unit, jenis, macam berikut Nilai pertanggungan masing-masing.
Misal : Atas bangunan Rumah tinggal berkontruksi kls I, terletak
                    di Jl. X No. 15, sebesar ………............... Rp.  150.000.000,--
           Atas Perabot R.T. berikut pakaian, sebesar  .. Rp.    50.000.000,--
                                                                                     Rp.  200.000.000,--
g.    Tanda tangan & cap Perusahaan Asuransi
Merupakan bagian yang menunjukan sah-nya perjanjian yang dibuat antara pihak Tertanggung (menanda-tangani SPPK) dan pihak Penanggung (menanda-tangani polis).

4.    LUAS JAMINAN (RISK COVERED).
Luas jaminan dasar dalam PSKI pada prinsipnya mencakup jaminan atas terjadinya kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertang-gungkan yang disebabkan oleh risiko-risiko :
a.   Kebakaran.
b.    Petir.
c.    Peledakan.
d.    Kejatuhan Pesawat.
e.    Asap.

Dimana masing-masing risiko tersebut memiliki syarat tertentu sebagai berikut:
a.    Kebakaran.
Risiko kebakaran merupakan risiko pokok atau risiko utama yang dijamin dalam polis kebakaran pada umumnya, demikian juga dalam PSKI.
Risiko Kebakaran yang dijamin dalam PSKI meliputi risiko kebakaran yang terjadi karena : i.   Api sendiri.
             ii.   Tidak berhati-hati.
        iii. Kesalahan  atau kejahatan dari: Pelayan sendiri, tetangga,  musuh,  perampok dan  lain-lain apapun juga sebutannya.
             iv.  Sebab-sebab kebakaran lain yang tidak diketahui.
       v. Akibat kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, seperti :
  • Kerusakan karena air atau alat-alat lain yang digunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran.
  • Dimusnahkannya seluruh atau sebagian barang-barang yang diper-tanggungkan atas perintah pihak berwajib untuk menghindarkan menjalarnya api  tsb.

b.    Petir.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang diper-tanggungkan yang disebabkan oleh Petir, termasuk dalam jaminan dasar PSKI, baik petir tersebut menimbulkan kebakaran maupun tidak, khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik/electronic, instalasi listrik, harus menimbulkan kebakaran pada benda termaksud.

c.    Peledakan.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang diper-tanggungkan yang disebabkan oleh segala macam ledakan (dengan syarat tertentu), terkecuali yang disebabkan oleh Tenaga Nuklir, termasuk dalam jaminan dasar PSKI, baik peledakan tersebut menimbulkan kebakaran maupun tidak.

Selanjutnya ledakan yang dimaksud dalam jaminan ini didefinisikan sebagai setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengem-bangnya gas atau uap. contoh : meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dsb.), dapat dianggap ledakan, jika dinding dinding bejana itu robek terbuka, sedemikian rupa sehingga ter-jadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba didalam maupun diluar bejana.

Jika ledakan itu terjadi didalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, maka setiap kerugian pada bejana tersebut dapat dijamin sekalipun dinding-dinding bejana tersebut tidak robek terbuka. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan oleh polis.

Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan didalam ruang pembakaran tidak dijamin, demikian juga kerugian pada bagian tombol sakelar listrik akibat timbulnya tekanan gas tidak dijamin.

Apabila risiko peledakan ditutup juga dengan polis jenis lain yang khusus untuk itu (misalnya : polis Boiler Pressure vessel, dll.), maka Penanggung hanya menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh pols lain tersebut.

d.    Kejatuhan Pesawat Terbang.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan atau kepentingan yang diper-tanggungkan  yang  disebabkan  oleh kejatuhan  Pesawat  Terbang ternasuk dalam jaminan dasar PSKI, baik hal tersebut menimbulkan kebakaran maupun tidak.

Risiko Kejatuhan Pesawat Terbang adalah benturan fisik antara pesawat terbang dan/atau benda yang jatuh dari pesawat terbang (misalnya : Roda pesawat) dengan harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan (misalnya : bangunan pabrik yang diasuransikan) atau dengan bangunan yang berisi harta benda yang dipertanggungkan(misalnya : bangunan gudang tempat menyimpan stock barang).

e.    Asap.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini.

5.    PENGECUALIAN POLIS (EXCLUSION).
Didalam polis hanya tercantum risijko-risiko yang dikecualikan, namun pada dasarnya pengecualian risiko dalam PSKI terdiri dari 2(dua) bagian, yaitu:

A.   Risiko-risiko yang dikecualikan.
B.   Harta Benda dan Kepentingan yang dikecualikan.

A.   RISIKO-RISIKO YANG DIKECUALIKAN.

Didalam polis dinyatakan bahwa segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dikecualikan, tidak dijamin oleh polis.
Risiko-risiko yang dikecualikan, adalah :
a.    Risiko Cacat Sendiri (Self Combustion and/or Inherent vice).
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran atau peledakan yang timbul karena suatu cacad, kebusukan sendiri atau yang langsung ditimbulkan dari sifat dan macam barang itu sendiri tidak dijamin oleh polis.

b.    Risiko Perang
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh risiko perang dan sejenisnya, tidak dijamin oleh polis.
Risiko-risiko tersebut, adalah :
i
ii
iii
iv

v
vi
vii

viii
ix
x
xi
xii
xiii
xiv

Perang
Penyerbuan
Aksi musuh asing
Permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang maupun tidak.
Perang saudara
Pemberontakan
Pengolakan sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus kepada pemberontakan umum.
Pemberontakan militer.
Pembangkitan
Pengacauan
Revolusi
Kekuatan militer.
Pengambil alihan kekuasaan.
Perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan kepada penggulingan dengan kekerasan daripada Pemerintah yang sah “de jure” atau “de facto”
xv
Perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada ancaman terror atau kekerasan.
xvi
Akibat langsung ataupun tidak langsung dari hal-hal tersebut diatas.

Apabila ada tuntutan ganti-rugi yang diajukan oleh pihak Tertanggung ditolak oleh Penanggung karena dianggap disebabkan oleh risiko-risiko perang ini, maka Tertanggung harus dapat membuktikan bahwa kerusakan atau kerugian yang dialami disebabkan oleh risiiko lain yang dijamin oleh polis, apabila tuntutannya ingin tetap diganti.
Hal ini disebut juga sebagai Clausula Pembuktian terbalik (Onus proof Clause)

c.    Risiko kerusuhan, Bencana alam, Gangguan Usaha dan lain-lain.
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung adanya Kerusuhan, Bencana alam, Gangguan Usaha dan lain-lain.


Risiko-risiko dalam bagian ini dapat dikelompokkan menjadi :
i.
ii.
iii.
iv.
v.
vi.
Kerusuhan, Pemogokan, akibat perbuatan jahat, Tertabrak kendaraan, Asap.
Gempa bumi, Letusan gunung berapi,
Banjir, Genangan air, Angin topan, Badai, Kerusakan karena air.
Biaya-biaya pembersihan.
Gangguan usaha akibat kebakaran.
Pencurian/kehilangan pada saat dan setelah terjadinya kebakaran.
Apabila risiko-risiko tersebut diatas ingin ikut dijamin, maka dapat dilakukan dengan jalan melekatkan endorsement perluasan jaminan dan dengan adanya tambahan premi.

d.    Risiko Nuklir.
Segala kerusakan atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh adanya reaksi nuklir, Radiasi Nuklir atau pencemaran Radio Aktif.

B.   HARTA BENDA DAN KEPENTINGKAN YANG DIKECUALIKAN.
Disamping adanya risiko-risiko yang dikecualikan oleh PSKI, Jaminan dasar juga mengecualikan beberapa jenis obyek pertanggungan tertentu, antara lain :
a.    Barang-barang yang disimpan atas dasar kepercayaan atau atas dasar komisi.
b.    Emas batangan atau batu-batu permata/mulia yang belum dipasang.
c.    Barang antik / barang-barang kesenian yang nilainya melebihi  Rp. 2.500.000,-
d.    Naskah-naskah, rencana-rencana, gambar-gambar atau disain-disain, pola-pola, model-model atau tuangan-tuangan.
e.    Efek-efek, Obligasi, atau segala macam dokumen, Perangko, Cek, Buku-buku akuntansi atau Buku-buku usaha lainnya, dan Catatan-catatan sistem komputer.
f.     Segala macam bahan peledak.

Namun demikian, obyek-obyek tersebut diatas dapat ditutup juga dengan syarat bahwa obyek-obyek tersebut dinyatakan secara tegas dalam polis yaitu dengan mencantumkan secara rinci dalam ikhtisar pertanggungan.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال