Struktur Polis Standard Kebakaran Indonesia (PSKI), pada
dasarnya dapat dikelompokkan menjadi :
a. Judul
Polis (Heading)
b. Pembukaan
(Preambule & Operative Clause)
c. Ikhtisar
Pertanggungan (Schedule)
d. Luas
Jaminan (Risk Covered)
e. Pengecualian
(Exclusion)
f. Syarat-syarat
Polis. (Terms & Conditions)
1. JUDUL
POLIS (HEADING).
Adalah identitas dari polis yang diterbitkan dan
berfungsi untuk menunjukan jenis jaminan yang diberikan oleh polis serta
identitas dari Perush. Asuransi yang menerbitkan polis tersebut.
Judul polis dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia
terdiri dari :
a. Data-data
Penanggung, yaitu : Nama & Alamat perush. Asuransi penerbitkan polis.
b. Jenis
polis, yaitu : Polis Standard Kebakaran Indonesia.
2. PEMBUKAAN
(PREAMBULE & OPERATIVE CLAUSE).
Pada umumnya Preambule polis berisi uraian tentang
keterangan bahwa pembayaran premi yang dilakukan oleh pihak Tertanggung dan
keterangan yang diberikan merupakan dasar dari terbentuknya perjanjian asuransi
dan berlakunya jaminan yang akan diberikan.
Sedangkan Operative
Clause umumnya berisi uraian tentang jenis-jenis risiko yang dijamin oleh
polis.
Dalam PSKI dapat
dikatakan bahwa bagian pembukaannya berisi Preambule dan Operative Clause,
walaupun risiko-risiko yang dijamin disebutkan dalam bagian yang terpisah.
Pembukaan dalam PSKI
secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
“Yang bertandatangan
dibawah ini, menanggung atas dasar pembayaran premi dan keterangan-keterangan
tertulis yang diberikan oleh tertanggung, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari polis ini - harta benda dan/atau kepentingan seba-gaimana yang
diurai dibawah ini, terhadap kerugian yang disebabkan oleh bahaya-bahaya yang
disebutkan dan ditegaskan dalam syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang tercetak
dan/atau dilekatkan dan/atau dicantumkan pada polis ini."
3. IKHTISAR
PERTANGGUNGAN (SCHEDULE POLIS).
Ikhtisar pertanggungan merupakan bagian dari polis yang
berisi keterangan rinci dari perjanjian yang dibuat, antara lain mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a. Keterangan
Polis, berisi tentang :
Ø
Nomor
Polis: merupakan nomor registrasi polis yang dibuat oleh Perush. Asuransi untuk
mempermudah proses penyimpanan dan pencarian apabila diperlukan.
Ø Keterangan
tentang penutupan yang dilakukan apakah penutupan baru atau perpanjangan.
b. Data
Tertanggung, mencakup :
Ø
Nama
Tertanggung, dapat berupa perorangan atau Badan hukum.
Ø Alamat
Tertanggung.
c. Jangka
Waktu Pertanggungan.
Ø Lamanya
jangka waktu pertanggungan : umumnya untuk jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan,
namun dapat juga untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun (pertang-gungan jangka
panjang) atau kurang dari 1 tahun (pertanggungan jangka pendek).
Ø Tanggal
mulai dan berakhirnya pertanggungan : masing-masing pada jam 12.00 waktu
setempat dimana objek pertanggungan tersebut berada.
d. Keterangan tentang obyek pertanggungan, luas jaminan
& beban premi, mencakup:
Ø
Penerangan
yang digunakan dalam obyek pertanggungan.
Ø
Kelas
konstruksi dari obyek pertanggungan.
Ø
Jenis
risiko/Okupasi dari obyek pertanggungan.
Ø Nomor
kode Okupasi
Ø Suku
premi
Ø Jaminan
tambahan
Ø Nomor
kode jaminan tambahan
Ø Suku
premi jaminan tambahan
Ø Perhitungan
premi
e. Lampiran/syarat-syarat
tambahan
Merupakan
kolom yang digunakan untuk menguraikan lampiran-lampiran atau syarat-syarat
tambahan yang digunakan dalam polis yang bersang-kutan.
f. Uraian
tentang Obyek pertanggungan.
Merupakan
bagian akhtisar polis yang menguraikan obyek yang dipertang-gungkan baik jumlah
unit, jenis, macam berikut Nilai pertanggungan masing-masing.
Misal :
Atas bangunan Rumah tinggal berkontruksi kls I, terletak
di Jl. X No. 15, sebesar ………............... Rp. 150.000.000,--
Atas
Perabot R.T. berikut pakaian, sebesar ..
Rp. 50.000.000,--
Rp. 200.000.000,--
g. Tanda tangan & cap Perusahaan Asuransi
Merupakan
bagian yang menunjukan sah-nya perjanjian yang dibuat antara pihak Tertanggung
(menanda-tangani SPPK) dan pihak Penanggung (menanda-tangani polis).
4. LUAS
JAMINAN (RISK COVERED).
Luas jaminan dasar dalam PSKI pada prinsipnya mencakup
jaminan atas terjadinya kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau
kepentingan yang dipertang-gungkan yang disebabkan oleh risiko-risiko :
a.
Kebakaran.
b. Petir.
c. Peledakan.
d. Kejatuhan
Pesawat.
e. Asap.
Dimana masing-masing risiko tersebut memiliki syarat
tertentu sebagai berikut:
a. Kebakaran.
Risiko kebakaran merupakan risiko pokok
atau risiko utama yang dijamin dalam polis kebakaran pada umumnya, demikian
juga dalam PSKI.
Risiko Kebakaran yang dijamin dalam PSKI
meliputi risiko kebakaran yang terjadi karena : i. Api sendiri.
ii. Tidak berhati-hati.
iii. Kesalahan atau kejahatan dari: Pelayan sendiri,
tetangga, musuh, perampok dan lain-lain apapun juga sebutannya.
iv.
Sebab-sebab kebakaran lain yang tidak diketahui.
v. Akibat kebakaran yang terjadi
karena kebakaran benda lain yang berdekatan, seperti :
- Kerusakan karena air atau alat-alat lain yang digunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran.
- Dimusnahkannya seluruh atau sebagian barang-barang yang diper-tanggungkan atas perintah pihak berwajib untuk menghindarkan menjalarnya api tsb.
b. Petir.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda
dan/atau kepentingan yang diper-tanggungkan yang disebabkan oleh Petir,
termasuk dalam jaminan dasar PSKI, baik petir tersebut menimbulkan kebakaran
maupun tidak, khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik/electronic, instalasi
listrik, harus menimbulkan kebakaran pada benda termaksud.
c. Peledakan.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda
dan/atau kepentingan yang diper-tanggungkan yang disebabkan oleh segala macam
ledakan (dengan syarat tertentu), terkecuali yang disebabkan oleh Tenaga
Nuklir, termasuk dalam jaminan dasar PSKI, baik peledakan tersebut menimbulkan
kebakaran maupun tidak.
Selanjutnya ledakan yang dimaksud dalam
jaminan ini didefinisikan sebagai setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang
disebabkan oleh mengem-bangnya gas atau uap. contoh : meledaknya suatu bejana
(ketel uap, pipa dsb.), dapat dianggap ledakan, jika dinding dinding bejana itu
robek terbuka, sedemikian rupa sehingga ter-jadi keseimbangan tekanan secara
tiba-tiba didalam maupun diluar bejana.
Jika ledakan itu terjadi didalam bejana
sebagai akibat reaksi kimia, maka setiap kerugian pada bejana tersebut dapat
dijamin sekalipun dinding-dinding bejana tersebut tidak robek terbuka. Kerugian
yang disebabkan oleh rendahnya tekanan oleh polis.
Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan
oleh ledakan didalam ruang pembakaran tidak dijamin, demikian juga kerugian
pada bagian tombol sakelar listrik akibat timbulnya tekanan gas tidak dijamin.
Apabila risiko peledakan ditutup juga dengan
polis jenis lain yang khusus untuk itu (misalnya : polis Boiler Pressure
vessel, dll.), maka Penanggung hanya menanggung kerugian akibat peledakan
sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh pols lain tersebut.
d. Kejatuhan
Pesawat Terbang.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda
dan atau kepentingan yang diper-tanggungkan
yang disebabkan oleh kejatuhan Pesawat
Terbang ternasuk dalam jaminan dasar PSKI, baik hal tersebut menimbulkan
kebakaran maupun tidak.
Risiko Kejatuhan Pesawat Terbang adalah
benturan fisik antara pesawat terbang dan/atau benda yang jatuh dari pesawat
terbang (misalnya : Roda pesawat) dengan harta benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan (misalnya : bangunan pabrik yang diasuransikan) atau dengan
bangunan yang berisi harta benda yang dipertanggungkan(misalnya : bangunan
gudang tempat menyimpan stock barang).
e. Asap.
Kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda
dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh asap yang
berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini.
5. PENGECUALIAN
POLIS (EXCLUSION).
Didalam polis hanya tercantum risijko-risiko yang
dikecualikan, namun pada dasarnya pengecualian risiko dalam PSKI terdiri dari
2(dua) bagian, yaitu:
A. Risiko-risiko
yang dikecualikan.
B. Harta Benda dan Kepentingan yang dikecualikan.
A. RISIKO-RISIKO
YANG DIKECUALIKAN.
Didalam polis dinyatakan bahwa segala
kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dikecualikan, tidak
dijamin oleh polis.
Risiko-risiko yang
dikecualikan, adalah :
a. Risiko
Cacat Sendiri (Self Combustion and/or Inherent vice).
Segala kerusakan dan/atau kerugian pada harta
benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran
atau peledakan yang timbul karena suatu cacad, kebusukan sendiri atau yang
langsung ditimbulkan dari sifat dan macam barang itu sendiri tidak dijamin oleh
polis.
b. Risiko
Perang
Segala
kerusakan dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang disebabkan oleh risiko perang dan sejenisnya, tidak
dijamin oleh polis.
Risiko-risiko tersebut, adalah :
i
ii
iii
iv
v
vi
vii
viii
ix
x
xi
xii
xiii
xiv
|
Perang
Penyerbuan
Aksi musuh asing
Permusuhan
atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang maupun
tidak.
Perang saudara
Pemberontakan
Pengolakan sipil
(huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus kepada pemberontakan
umum.
Pemberontakan
militer.
Pembangkitan
Pengacauan
Revolusi
Kekuatan militer.
Pengambil alihan
kekuasaan.
Perbuatan
seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan kegiatan-kegiatan
yang diarahkan kepada penggulingan dengan kekerasan daripada Pemerintah yang
sah “de jure” atau “de facto”
|
xv
|
Perbuatan
seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi
dengan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada ancaman terror atau kekerasan.
|
xvi
|
Akibat
langsung ataupun tidak langsung dari hal-hal tersebut diatas.
|
Apabila ada tuntutan
ganti-rugi yang diajukan oleh pihak Tertanggung ditolak oleh Penanggung karena
dianggap disebabkan oleh risiko-risiko perang ini, maka Tertanggung harus dapat
membuktikan bahwa kerusakan atau kerugian yang dialami disebabkan oleh risiiko
lain yang dijamin oleh polis, apabila tuntutannya ingin tetap diganti.
Hal ini disebut
juga sebagai Clausula Pembuktian terbalik (Onus proof Clause)
c. Risiko kerusuhan, Bencana alam, Gangguan Usaha dan
lain-lain.
Segala kerusakan
dan/atau kerugian pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung adanya Kerusuhan, Bencana
alam, Gangguan Usaha dan lain-lain.
Risiko-risiko dalam
bagian ini dapat dikelompokkan menjadi :
i.
ii.
iii.
iv.
v.
vi.
|
Kerusuhan,
Pemogokan, akibat perbuatan jahat, Tertabrak kendaraan, Asap.
Gempa
bumi, Letusan gunung berapi,
Banjir,
Genangan air, Angin topan, Badai, Kerusakan karena air.
Biaya-biaya
pembersihan.
Gangguan
usaha akibat kebakaran.
Pencurian/kehilangan
pada saat dan setelah terjadinya kebakaran.
|
Apabila risiko-risiko
tersebut diatas ingin ikut dijamin, maka dapat dilakukan dengan jalan
melekatkan endorsement perluasan jaminan dan dengan adanya tambahan premi.
d. Risiko
Nuklir.
Segala kerusakan atau kerugian pada harta
benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan baik langsung
maupun tidak langsung oleh adanya reaksi nuklir, Radiasi Nuklir atau pencemaran
Radio Aktif.
B. HARTA BENDA DAN KEPENTINGKAN YANG DIKECUALIKAN.
Disamping adanya
risiko-risiko yang dikecualikan oleh PSKI, Jaminan dasar juga mengecualikan
beberapa jenis obyek pertanggungan tertentu, antara lain :
a. Barang-barang yang disimpan atas dasar kepercayaan atau
atas dasar komisi.
b. Emas batangan atau batu-batu permata/mulia yang belum
dipasang.
c. Barang antik / barang-barang kesenian yang nilainya
melebihi Rp. 2.500.000,-
d. Naskah-naskah, rencana-rencana, gambar-gambar atau
disain-disain, pola-pola, model-model atau tuangan-tuangan.
e. Efek-efek, Obligasi, atau segala macam dokumen,
Perangko, Cek, Buku-buku akuntansi atau Buku-buku usaha lainnya, dan
Catatan-catatan sistem komputer.
f. Segala
macam bahan peledak.
Namun demikian, obyek-obyek tersebut diatas
dapat ditutup juga dengan syarat bahwa obyek-obyek tersebut dinyatakan secara
tegas dalam polis yaitu dengan mencantumkan secara rinci dalam ikhtisar
pertanggungan.