Syarat-syarat
polis dalam PSKI terdisi dari 22 Pasal yang mengatur berbagai hal yang
berkaitan dengan perjanjian yang dibuat, yaitu :
Pasal I
Pasal II
|
:
:
|
Pembayaran
premi
Pertanggungan-pertanggungan
lain
|
Pasal III
Pasal IV
Pasal V
Pasal VI
Pasal VII
Pasal VIII
Pasal IX
Pasal X
Pasal XI
Pasal XII
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Perubahan Risiko
Pindah tempat dan
Pindah tangan
Kewajiban
Tertanggung bila terjadi Kebakaran/kerusakan.
Laporan Kerugian
Ganti Rugi
Kerugian atas
barang
Ganti rugi
pertanggungan rangkap
Pertanggungan
dibawah harga
Laporan Palsu
Taksiran harga
dalam hal kerugian
|
Pasal XIII
Pasal XIV
Pasal XV
Pasal XVI
Pasal XVII
Pasal XVIII
Pasal XIX
Pasal XX
Pasal XXI
Pasal
XXII
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Biaya-biaya
yang diganti
Sisa barang
Pembayaran ganti rugi
Subrogasi
Sisa jumlah pertanggungan
Gugurnya hak ganti rugi
Penghentian Pertanggungan
Pengembalian premi
Perselisihan
Penutup
|
Pasal I
Pembayaran Premi
a. Menyimpang
dari pasal 257 KUHD, dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat 2
dibawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan
asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah
dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung
:
i. Jika jangka
waktu pertanggungan tersebut 45 (empat puluh lima)
hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus
dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender dihitung
dari tanggal mulai berlakunya polis.
ii. Jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang
dari 45 (empat puluh lima) hari kalender, maka pelunasan pembayaran premi harus
dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang
disebutkan dalam Polis.
b. Apabila
jumlah premi sebagaimana dimaksudkan diatas tidak dibayar sesuai cara dan dalam
jangka waktu yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1 tersebut diatas, Polis ini
batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu
tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab sejak tanggal
dimaksud, tanpa mengurangi jaminan asuransi yang telah menjadi tanggung jawab
Penanggung sebelum tanggal itu, dengan tidak mengurangi kewajiban Tertanggung
atas pembayaran premi untuk jangka waktu tersebut sebesar 25 (dua puluh lima )
pct dari premi satu tahun.
Pasal II
Pertanggungan-pertanggungan
lain
a. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung harus
memberitahukan kepada Penanggung segala pertanggungan lain atas harta benda
dan/atau kepentingan yang sama.
b. Jika kemudian Tertanggung menutup pertanggungan
lainnya atas harta benda dan/atau kepentingan yang sama, hal itupun wajib
diberitahukannya kepada Penanggung.
Pasal III
Perubahan Risiko
a. Jika
ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggung-kan atau atas
tempat dimana harta benda yang dipertanggungkan disimpan, sebagian atau
seluruhnya dipergunakan untuk keperluan lain atau kalau barang-barang lain
disimpan juga disana sehingga risiko yang dijamin polis menjadi lebih besar dan
Tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, Tertanggung
harus memberitahukan kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender sejak ada perubahan tersebut.
b. Sehubungan
dengan perubahan risiko pada ayat 1 diatas, Penanggung berhak menetapkan
pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang
lebih tinggi, atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika Penanggung
menolak meneruskan pertanggungan ini, premi yang sudah dibayar untuk jangka
waktu yang belum habis, dikembalikan kepada Tertanggung secara prorata.
Pasal IV
Pindah Tempat dan Pindah
tangan
a. Pertanggungan tidak berlaku terhadap prabot rumah tangga
atau barang-barang lain yang dipertanggungkan apabila barang-barang itu
dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan lain daripada yang
disebutkan dalam polis, kecuali apabila Penanggung sebelumnya menyetujui hal
tersebut dan mencan-tumkannya dalam lampiran polis.
b. Apabila harta benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan pindah tangan baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena
Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal 263 KUHD, polis ini
batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan
tersebut, kecuali apabila Penanggung setuju melanjutkan.
Pasal V
Kewajiban Tertanggung
dalam hal terjadi Kerugian
a. Tertanggung sesudah mengetahui atau pada waktu ia
dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta
benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini, harus :
i. segera
memberitahukan hal itu kepada Penanggung.
ii. dalam waktu 7(tujuh) hari kalender memberikan
keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian
atau kerusakan itu dan jika keadaan memungkinkan, hendaknya surat keterangan
itu disertai dengan pemberitahuan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah,
hilang, rusak dan terselamatkan serta tentang sebab kerugian atau kerusakan
sepanjang yang diketahuinya atau menurut dugaannya.
b. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung
wajib :
i. sedapat
mungkin menyelamatkan dan menjaga harta
benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta
benda dan/atau kepentingan tersebut.
ii. memberikan bantuan sepenuhnya kepada
Penanggung atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan
penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
iii.
menjaga keselamatan harta benda dan/atau kepentingan yang diper-tanggungkan
yang masih selamat.
Segala hak atas ganti rugi menjadi hilang apabila
ketentuan dalam pasal ini tidak di penuhi oleh Tertanggung.
Pasal VI
Laporan Kerugian
Dalam hal tertanggung menuntut ganti-rugi berdasarkan
Polis ini, Tertanggung harus:
a. mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung
dan menyerah-kannya kepada Penanggung.
b. menyerahkan polis beserta berita acara atau surat
keterangan mengenai peristi-wa tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan
atau Kepolisian Sektor Setempat.
c. menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang
hal-ichwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu.
d. memberikan segala keterangan dan bukti lain yang wajar
dan patut, yang diminta oleh Penanggung.
Pasal VII
Perhitungan
Ganti-rugi
a. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta
benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, ganti rugi yang menjadi tanggung
jawab Penanggung setinggi-tingginya sebesar Jumlah Pertanggungan.
b. Perhitungan besarnya kerugian dilakukan dengan
membandingkan harga sesaat sebelum dengan harga sesaat setelah terjadinya
kerugian atau kerusakan.
c. Harga sisa barang yang rusak, diperhitungkan pada
jumlah ganti-rugi.
Pasal VIII
Kerugian atas Barang
a. Untuk kerugian barang bergerak, Tertanggung wajib dalam
waktu 14 (empat belas) hari kalender memberikan :
i. dalam hal prabot rumah tangga : daftar
pemberitahuan nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci
satu demi satu sesuai dengan harganya pada saat sebelum peristiwa kerugian atau
kerusakan dan daftar pemberitahuan khusus tentang sisa barang itu.
ii. dalam hal bahan-bahan dan barang-barang
dagangan: daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu yang ada pada
saat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang
sisanya.
iii.
buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh
Penanggung : kalau semuanya itu tidak ada, faktur-faktur, catatan atau daftar
yang dapat membuktikan kerugian itu.
b. i. Jika
barang-barang yang dipertanggungkan dinyatakan dengan sebutan umum “perabot
rumah”, “mesin-mesin”, “harta benda”, “bahan-bahan” atau “barang-barang
dagangan”, yang dipertanggungkan dalam Polis ini ialah perabot rumah tangga,
mesin-mesin, harta-benda, bahan-bahan atau barang-barang dagangan yang pada
saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada ditempat yang tersebut dalam Polis,
dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada ditempat tersebut ketika
pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada pasal X polis
ini.
ii.
Jika jenis barang-barang yang dipertanggungkan dirinci dalam polis, ketentuan
dalam ayat 2 (i) diatas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada
ditempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
Ketentuan diatas tidak
berlaku terhadap barang yang ternyata dari uraian atau taksiran yang ada dalam
polis, adalah barang yang tidak ada penggantinya.
Pasal IX
Ganti Rugi Pertanggungan
Rangkap
a. Menyimpang dari pasal 277 ayat 1 KUHD, dalam hal
terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda dan/atau kepentingan
tersebut sudah di jamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah
segala pertang-gungan itu lebih dari harga harta benda dan/atau kepentingan
yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah dipertanggungkan dengan polis ini
dianggap berkurang menurut perbandingan antara jumlah segala pertanggungan
dengan harga yang dipertanggungkan, tetapi premi tidak dikurangi atau
dikembalikan.
b. Ketentuan diatas akan dijalankan, biarpun segala
pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang
berlainan, dengan tidak mengurangi ketentuan pada Pasal 277 KUHD, yaitu kalau
sekiranya pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu
daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada
ayat di atas.
c. Apabila terjadi kerugian atau kerusakan, atas
permintaan Penanggung, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala
pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan/atau kepentingan
yang sama, pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini,
maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.
Pasal X
Pertanggungan dibawah
Harga
Jika pada saat
terjadinya kerugian atau kerusakan oleh bahaya yang dijamin Polis ini, harga
keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan lebih besar daripada Jumlah
Pertang-gungan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas
selisihnya dan menanggung bagian kerugian secara proporsional.
Jika polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang,
ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang secara terpisah.
Pasal XI
Laporan tidak Benar
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari
jaminan Polis ini, yang dengan sengaja :
a. memperbesar jumlah kerugian yang diderita.
b. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai
barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang
tersebut musnah.
c. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau
barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang yang musnah.
d. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau
tipuan.
e. melakukan atau menyuruh melakukan tindakan-tindakan yang
menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini.
f. melakukan kesalahan atau kelalaian yang sangat melampaui
batas sehingga menimbul-kan kerugian dan/atau kerusakan yang dijamin Polis ini.
Tidak berhak memperoleh ganti rugi.
Pasal XII
Taksiran Harga dalam hal
Kerugian
a. Taksiran harga didasarkan atas harga sebenarnya dari
harta benda yang dipertanggung-kan pada saat terjadinya kerugian atau
kerusakan, tanpa ditambah unsur laba sedikitpun.
b. Taksiran harga atas bangunan, tidak memperhatikan letak,
lokasi dan/atau penggunaan bangunan tersebut.
c. Apabila tidak dirinci secara tegas pada Polis, maka
pondasi atau bangunan dibawah tanah tidak dihitung dalam taksiran.
d. Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan
ditaksir menurut harga jual pada saat sebelum terjadi kerugian atau kerusakan.
Pasal XIII
Biaya-biaya yang diganti
a. Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya para juru
taksir dan ahli yang ditunjuk Penanggung, dibayar oleh Penanggung.
b. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna
mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada
Pasal V ayat (b) dan pasal XIV ayat (b), diganti oleh Penanggung sekalipun
usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.
Pasal XIV
Sisa Barang
a. Dalam
hal terjadi kerugian atau kerusakan, sisa barang, jika ada, tetap menjadi
tanggung jawab Tertanggung.
b. Penanggung
berhak meminta agar Tertanggung menyimpan seluruhnya atau sebagian sisa barang
tersebut.
c. Meskipun
demikian, dengan ini ditegaskan bahwa suatu tindakan dari Penanggung dan
permintaan penyimpanan sebagaimana dimaksud diatas, sekali-kali tidak dianggap
sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung.
Pasal XV
Pembayaran Klaim
Penanggung
harus telah menyelesaikan pembayaran klaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak adanya kesepakatan atau kepastian mengenai jumlah klaim yang
dibayar.
Pasal XVI
S u b r o g a s i
a. Sesuai dengan pasal 284 KUHD, setelah pembayaran ganti
rugi atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis
ini, Penanggung mengganti-kan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya
terhadap pihak ketiga sehu-bungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi
termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat
kuasa khusus dari Tertanggung.
b. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap
perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga
tersebut.
c. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya
tersebut pada ayat (b) diatas, dapat menghilangkan atau mengurangi hak
Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi.
Pasal XVII
Pemulihan Jumlah
Pertanggungan
Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta
benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Jumlah pertanggungan
berkurang sebesar kerugian tersebut.
Setelah pemulihan kerugian atau kerusakan, Tertanggung
dapat meminta pemulihan Jumlah Pertanggungan dengan membayar tambahan premi
yang dihitung secara pro-rata untuk sisa jangka waktu pertanggungan. Namun demikian, Penanggung berhak untuk menolak
permintaan tersebut.
Pasal XVIII
Hilangnya Hak Ganti Rugi
a. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini
hilang dengan sendirinya apabila :
i. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan polis
ini.
ii. tidak
mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan.
iii. tidak
mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam
waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberi-tahukan secara tertulis bahwa
Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
b. Hak Tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar dari
yang disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan
keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum
lainnya.
Pasal XIX
Penghentian Pertanggungan
a. Penanggung
dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan
ini tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan
penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui Pos
Tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak
lainnya di alamat terakhir yang diketahui.
Penanggung
bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini 3 (tiga) kali 24 (duapuluh
empat) jam terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut,
pukul 12.00 siang waktu setempat.
b. Dalam
hal Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembali-kan premi untuk
jangka waktu yang belum habis secara prorata.
c. Dalam
hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka
waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi
pertanggungan jangka pendek sebagaimana ditetapkan dalam Tarip Pertang-gungan
Kebakaran Indonesia yang berlaku.
Pasal XX
Pengembalian Premi
Tertanggung
tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada
Pasal III, IV dan XIX.
Pasal XXI
P e r s e l i s i h a
n
Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan
Tertanggung mengenai penafsiran polis ini, kedua belah pihak bebas memilih
upaya hukum untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud. Meskipun demikian,
perselisihan mengenai besarnya kerugian atau kerusakan, akan diselesaikan
melalui arbitrase, yang diatur sebagai berikut:
a. Kedua belah pihak secara musyawarah menunjuk seorang
Arbiter, dan maksud ini disampaikan secara tertulis oleh yang bersangkutan
kepada yang lainnya.
b. Apabila penunjukan seorang Arbiter sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) diatas tidak terlaksana dalam tem[po 15 (lima belas)
hari kalender, masing-masing pihak menunjuk seorang Arbiter dan kedua Arbiter
tersebut menunjuk Arbiter ketiga.
c. Apabila penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (b)
diatas tidak terlaksana dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak
diterimanya permintaan bersangkutan, maka pihak yang lebih siap dapat
mengajukan permohonan kepada Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia untuk menunjuk
dan mengangkat 3(tiga) orang Arbiter yang salah seorang diantaranya bertindak
sebagai Ketua Majelis Arbitrase.
d. Kematian salah satu pihak tidak membatalkan atau
mempengaruhi wewenang atau kuasa yang diberikan kepada Arbiter. Dalam hal
seorang Arbiter meninggal dunia, maka penggantinya ditunjuk oleh pihak yang
menunjuk Arbiter yang meninggal dunia tersebut.
Selanjutnya secara tegas ditentukan bahwa keputusan
Arbitrase mengikat kedua belah pihak dan merupakan prasyarat atas setiap hak
mengajukan tuntutan di-bawah polis ini.
Pasal XXII
P e n u t u p
a. Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang
tertera pada polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan
Pengurus Dewan Asuransi Indonesia kepada segenap anggota Dewan Asuransi
Indonesia Sektor Kerugian yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat Jenderal
Dewan Asuransi Indonesia, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.
b. Untuk hal-hal yang belum cukup diatur dalam persetujuan
ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC