Syarat-syarat polis dalam PSKI



Syarat-syarat polis dalam PSKI terdisi dari 22 Pasal yang mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan perjanjian yang dibuat, yaitu :

Pasal I
Pasal II
:
:
Pembayaran premi
Pertanggungan-pertanggungan lain
Pasal III
Pasal IV
Pasal V
Pasal VI
Pasal VII
Pasal VIII
Pasal IX
Pasal X
Pasal XI
Pasal XII
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Perubahan Risiko
Pindah tempat dan Pindah tangan
Kewajiban Tertanggung bila terjadi Kebakaran/kerusakan.
Laporan Kerugian
Ganti Rugi
Kerugian atas barang
Ganti rugi pertanggungan rangkap
Pertanggungan dibawah harga
Laporan Palsu
Taksiran harga dalam hal kerugian
Pasal XIII
Pasal XIV
Pasal XV
Pasal XVI
Pasal XVII
Pasal XVIII
Pasal XIX
Pasal XX
Pasal XXI
Pasal XXII
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Biaya-biaya yang diganti
Sisa barang
Pembayaran ganti rugi
Subrogasi
Sisa jumlah pertanggungan
Gugurnya hak ganti rugi
Penghentian Pertanggungan
Pengembalian premi
Perselisihan
Penutup


Pasal I
Pembayaran Premi

a.    Menyimpang dari pasal 257 KUHD, dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat 2 dibawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :
i.   Jika  jangka  waktu  pertanggungan  tersebut 45 (empat puluh  lima)  hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya polis.
ii.  Jika  jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 45 (empat puluh lima) hari kalender, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebutkan dalam Polis.

b.    Apabila jumlah premi sebagaimana dimaksudkan diatas tidak dibayar sesuai cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1 tersebut diatas, Polis ini batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab sejak tanggal dimaksud, tanpa mengurangi jaminan asuransi yang telah menjadi tanggung jawab Penanggung sebelum tanggal itu, dengan tidak mengurangi kewajiban Tertanggung atas pembayaran premi untuk jangka waktu tersebut sebesar 25 (dua puluh lima ) pct dari premi satu tahun.

Pasal II
Pertanggungan-pertanggungan lain

a.    Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung harus memberitahukan kepada Penanggung segala pertanggungan lain atas harta benda dan/atau kepentingan yang sama.

b.    Jika kemudian Tertanggung menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan/atau kepentingan yang sama, hal itupun wajib diberitahukannya kepada Penanggung.

Pasal III
Perubahan Risiko

a.    Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggung-kan atau atas tempat dimana harta benda yang dipertanggungkan disimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan untuk keperluan lain atau kalau barang-barang lain disimpan juga disana sehingga risiko yang dijamin polis menjadi lebih besar dan Tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, Tertanggung harus memberitahukan kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak ada perubahan tersebut.

b.    Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat 1 diatas, Penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang lebih tinggi, atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika Penanggung menolak meneruskan pertanggungan ini, premi yang sudah dibayar untuk jangka waktu yang belum habis, dikembalikan kepada Tertanggung secara prorata.

Pasal IV
Pindah Tempat dan Pindah tangan

a.    Pertanggungan tidak berlaku terhadap prabot rumah tangga atau barang-barang lain yang dipertanggungkan apabila barang-barang itu dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan lain daripada yang disebutkan dalam polis, kecuali apabila Penanggung sebelumnya menyetujui hal tersebut dan mencan-tumkannya dalam lampiran polis.

b.    Apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal 263 KUHD, polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung setuju melanjutkan.

Pasal V
Kewajiban Tertanggung dalam hal terjadi Kerugian

a.    Tertanggung sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini, harus :
i.   segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung.
ii.  dalam waktu 7(tujuh) hari kalender memberikan keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan itu dan jika keadaan memungkinkan, hendaknya surat keterangan itu disertai dengan pemberitahuan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta tentang sebab kerugian atau kerusakan sepanjang yang diketahuinya atau menurut dugaannya.

b.    Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :
i.  sedapat  mungkin menyelamatkan dan menjaga harta  benda  dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan/atau kepentingan tersebut.
ii.   memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
iii. menjaga keselamatan harta benda dan/atau kepentingan yang diper-tanggungkan yang masih selamat.

Segala hak atas ganti rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak di penuhi oleh Tertanggung.

Pasal VI
Laporan Kerugian

Dalam hal tertanggung menuntut ganti-rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus:
a.    mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerah-kannya kepada Penanggung.
b.    menyerahkan polis beserta berita acara atau surat keterangan mengenai peristi-wa tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepolisian Sektor Setempat.
c.    menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal-ichwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu.
d.    memberikan segala keterangan dan bukti lain yang wajar dan patut, yang diminta oleh Penanggung.

Pasal VII
Perhitungan Ganti-rugi

a.    Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Penanggung setinggi-tingginya sebesar Jumlah Pertanggungan.
b.    Perhitungan besarnya kerugian dilakukan dengan membandingkan harga sesaat sebelum dengan harga sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan.
c.    Harga sisa barang yang rusak, diperhitungkan pada jumlah ganti-rugi.

Pasal VIII
Kerugian atas Barang

a.    Untuk kerugian barang bergerak, Tertanggung wajib dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender memberikan :
i.   dalam hal prabot rumah tangga : daftar pemberitahuan nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya pada saat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar pemberitahuan khusus tentang sisa barang itu.
ii.   dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan: daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu yang ada pada saat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisanya.
iii. buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung : kalau semuanya itu tidak ada, faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.

b.    i.  Jika barang-barang yang dipertanggungkan dinyatakan dengan sebutan umum “perabot rumah”, “mesin-mesin”, “harta benda”, “bahan-bahan” atau “barang-barang dagangan”, yang dipertanggungkan dalam Polis ini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta-benda, bahan-bahan atau barang-barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada ditempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada ditempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada pasal X polis ini.
ii. Jika jenis barang-barang yang dipertanggungkan dirinci dalam polis, ketentuan dalam ayat 2 (i) diatas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada ditempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
Ketentuan diatas tidak berlaku terhadap barang yang ternyata dari uraian atau taksiran yang ada dalam polis, adalah barang yang tidak ada penggantinya.

Pasal IX
Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap

a.    Menyimpang dari pasal 277 ayat 1 KUHD, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda dan/atau kepentingan tersebut sudah di jamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah segala pertang-gungan itu lebih dari harga harta benda dan/atau kepentingan yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah dipertanggungkan dengan polis ini dianggap berkurang menurut perbandingan antara jumlah segala pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan, tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

b.    Ketentuan diatas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, dengan tidak mengurangi ketentuan pada Pasal 277 KUHD, yaitu kalau sekiranya pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat di atas.

c.    Apabila terjadi kerugian atau kerusakan, atas permintaan Penanggung, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan/atau kepentingan yang sama, pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan. 

Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini, maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.

Pasal X
Pertanggungan dibawah Harga

Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh bahaya yang dijamin Polis ini, harga keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan lebih besar daripada Jumlah Pertang-gungan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung bagian kerugian secara proporsional.
Jika polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang, ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang secara terpisah.

Pasal XI
Laporan tidak Benar

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini, yang dengan sengaja :
a.    memperbesar jumlah kerugian yang diderita.
b.    memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah.
c.    menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang yang musnah.
d.    mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
e.    melakukan atau menyuruh melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini.
f.     melakukan kesalahan atau kelalaian yang sangat melampaui batas sehingga menimbul-kan kerugian dan/atau kerusakan yang dijamin Polis ini.
Tidak berhak memperoleh ganti rugi.

Pasal XII
Taksiran Harga dalam hal Kerugian

a.    Taksiran harga didasarkan atas harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggung-kan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, tanpa ditambah unsur laba sedikitpun.
b.    Taksiran harga atas bangunan, tidak memperhatikan letak, lokasi dan/atau penggunaan bangunan tersebut.
c.    Apabila tidak dirinci secara tegas pada Polis, maka pondasi atau bangunan dibawah tanah tidak dihitung dalam taksiran.
d.    Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan ditaksir menurut harga jual pada saat sebelum terjadi kerugian atau kerusakan.


Pasal XIII
Biaya-biaya yang diganti

a.    Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya para juru taksir dan ahli yang ditunjuk Penanggung, dibayar oleh Penanggung.
b.    Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal V ayat (b) dan pasal XIV ayat (b), diganti oleh Penanggung sekalipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

Pasal XIV
Sisa Barang

a.    Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, sisa barang, jika ada, tetap menjadi tanggung jawab Tertanggung.
b.    Penanggung berhak meminta agar Tertanggung menyimpan seluruhnya atau sebagian sisa barang tersebut.
c.    Meskipun demikian, dengan ini ditegaskan bahwa suatu tindakan dari Penanggung dan permintaan penyimpanan sebagaimana dimaksud diatas, sekali-kali tidak dianggap sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung.

Pasal XV
Pembayaran Klaim

Penanggung harus telah menyelesaikan pembayaran klaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan atau kepastian mengenai jumlah klaim yang dibayar.

Pasal XVI
S u b r o g a s i

a.    Sesuai dengan pasal 284 KUHD, setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung mengganti-kan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehu-bungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.
b.    Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.
c.    Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (b) diatas, dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi.
Pasal XVII
Pemulihan Jumlah Pertanggungan

Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Jumlah pertanggungan berkurang sebesar kerugian tersebut.

Setelah pemulihan kerugian atau kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Jumlah Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara pro-rata untuk sisa jangka waktu pertanggungan. Namun demikian, Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.  

Pasal XVIII
Hilangnya Hak Ganti Rugi

a.    Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila :
i.    tidak memenuhi kewajiban berdasarkan polis ini.
ii.  tidak  mengajukan  tuntutan  ganti rugi dalam waktu  12 (dua belas) bulan  sejak terjadinya kerugian atau kerusakan.
iii.  tidak  mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui  arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberi-tahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.

b.    Hak Tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar dari yang disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

Pasal XIX
Penghentian Pertanggungan

a.    Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui Pos Tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui.
Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini 3 (tiga) kali 24 (duapuluh empat) jam terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat.
b.    Dalam hal Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembali-kan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorata.
c.    Dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek sebagaimana ditetapkan dalam Tarip Pertang-gungan Kebakaran Indonesia yang berlaku.

Pasal XX
Pengembalian Premi

Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal III, IV dan XIX.

Pasal XXI
P e r s e l i s i h a n

Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung mengenai penafsiran polis ini, kedua belah pihak bebas memilih upaya hukum untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud. Meskipun demikian, perselisihan mengenai besarnya kerugian atau kerusakan, akan diselesaikan melalui arbitrase, yang diatur sebagai berikut:
a.    Kedua belah pihak secara musyawarah menunjuk seorang Arbiter, dan maksud ini disampaikan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada yang lainnya.
b.    Apabila penunjukan seorang Arbiter sebagaimana dimaksud pada ayat (a) diatas tidak terlaksana dalam tem[po 15 (lima belas) hari kalender, masing-masing pihak menunjuk seorang Arbiter dan kedua Arbiter tersebut menunjuk Arbiter ketiga.
c.    Apabila penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (b) diatas tidak terlaksana dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterimanya permintaan bersangkutan, maka pihak yang lebih siap dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia untuk menunjuk dan mengangkat 3(tiga) orang Arbiter yang salah seorang diantaranya bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase.
d.    Kematian salah satu pihak tidak membatalkan atau mempengaruhi wewenang atau kuasa yang diberikan kepada Arbiter. Dalam hal seorang Arbiter meninggal dunia, maka penggantinya ditunjuk oleh pihak yang menunjuk Arbiter yang meninggal dunia tersebut.

Selanjutnya secara tegas ditentukan bahwa keputusan Arbitrase mengikat kedua belah pihak dan merupakan prasyarat atas setiap hak mengajukan tuntutan di-bawah polis ini.

Pasal XXII
P e n u t u p

a.    Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Dewan Asuransi Indonesia kepada segenap anggota Dewan Asuransi Indonesia Sektor Kerugian yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.

b.    Untuk hal-hal yang belum cukup diatur dalam persetujuan ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang.





Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC
 




Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال