Tindakan untuk Mengurangi Hazard



Hal-hal yang dapat dilakukan oleh seorang Underwriter untuk mengurangi kedua Hazard tersebut antara lain adalah :

A.   PHYSICAL HAZARD.
1.  Mengharuskan adanya perbaikan-perbaikan kondisi physik yang ada pada objek pertanggungan (setelah dilakukan survey risiko) misalnya :

a.    cara penempatan stock barang digudang agar teratur rapi dengan batasan-batasan untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan.
b.    penempatan stock minyak yang mudah terbakar (tinner) agar dijauhkan letaknya dari stock barang yang lain.
c.    dilakukan pembersihan atas sisa barang-barang yang tidak terpakai (waste), dikumpulkan dan kelak dibuang kelain tempat atau diluar lokasi.
d.    disediakan alat pemadam kebakaran portable disetiap penjuru bangunan, dan diletakan pada daerah yang mudah terlihat dan terjangkau apabila diperlukan.
e.    diadakan dilarang merokok didalam ruangan kerja.
f.     dan lain-lain.

2.    Memberikan syarat-syarat khusus berupa peringatan atau perintah (Warranty), dengan :

a.  Membebankan Deductible (risiko sendiri) dalam hal terjalin kerugian, agar Tertanggung bertindak lebih berhati-hati atas objek yang dipertanggungkan, karena apabila risiko tersebut terjadi maka Tertanggungpun akan menang-gung sebagian dari kerugian tersebut.
b.    Dilarang menyimpan barang-barang yang mudah terbakar dalam gudang melebihi jumlah tertentu (warranty A, B, C dalam asuransi kebakaran)
c.    Menyediakan alat pemadam kebakaran yang jumlah dan kwantitasnya memadai.
misal : setiap 25 meter persegi harus disediakan minimal 1 unit alat pemadam kebakaran portable ukuran 9 Kgs.

B.   MORAL HAZARD.
Dengan memberikan pengertian atau pengarahan pada Pemilik/pengelolah perusahaan agar supaya :

1.  Didalam area pabrik yang rawan kebakaran, dipasang peringatan-peringatan tertulis yang mudah diketahui dan dibaca.
misal : Dilarang merokok, Jagalah keselamatan kerja dll.
2.    Menyelenggarakan ceramah untuk para karyawan/pekerja mengenai keselamatan kerja serta pentingnya menjaga keselamatan atas bangunan berikut peralatannya, yang dihubungkan dengan kelanjutan usaha perusahaan sebagai tempat usaha sekaligus tempat mencari nafkah bagi para pekerja dan keluarga.
3.    Mengambil tindakan-tindakan yang bersifat mendidik apabila ada karyawan atau pekerja yang lalai dalam upaya menjaga keselamatan assets perusahaan tersebut, termasuk perlunya sistim peringatan dan sangsi-sangsi yang effektif.
4.  Menjaga hubungan baik dengan seluruh jajaran pimpinan perusahaan atau Tertanggung dengan tujuan memberikan pengertian bahwa Proteksi Asuransi adalah suatu sarana untuk menjaga kontinuitas dan stabilitas usaha, bukan untuk dimanfaatkan secara keliru.
misal : dengan adanya Asuransi, pemeliharaan dan sekuritas menjadi menurun.

 Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال