Hal-hal yang dapat dilakukan oleh seorang Underwriter
untuk mengurangi kedua Hazard tersebut antara lain adalah :
A. PHYSICAL
HAZARD.
1. Mengharuskan
adanya perbaikan-perbaikan kondisi physik yang ada pada objek pertanggungan
(setelah dilakukan survey risiko) misalnya :
a. cara
penempatan stock barang digudang agar teratur rapi dengan batasan-batasan untuk
mempermudah pelaksanaan pekerjaan.
b. penempatan
stock minyak yang mudah terbakar (tinner) agar dijauhkan letaknya dari stock
barang yang lain.
c. dilakukan
pembersihan atas sisa barang-barang yang tidak terpakai (waste), dikumpulkan
dan kelak dibuang kelain tempat atau diluar lokasi.
d. disediakan
alat pemadam kebakaran portable disetiap penjuru bangunan, dan diletakan pada
daerah yang mudah terlihat dan terjangkau apabila diperlukan.
e. diadakan dilarang merokok didalam ruangan kerja.
f. dan
lain-lain.
2. Memberikan syarat-syarat khusus berupa peringatan atau
perintah (Warranty), dengan :
a. Membebankan Deductible (risiko sendiri) dalam hal
terjalin kerugian, agar Tertanggung bertindak lebih berhati-hati atas objek
yang dipertanggungkan, karena apabila risiko tersebut terjadi maka
Tertanggungpun akan menang-gung sebagian dari kerugian tersebut.
b. Dilarang menyimpan barang-barang yang mudah terbakar dalam
gudang melebihi jumlah tertentu (warranty A, B, C dalam asuransi kebakaran)
c. Menyediakan alat pemadam kebakaran yang jumlah dan
kwantitasnya memadai.
misal :
setiap 25 meter persegi harus disediakan minimal 1 unit alat pemadam kebakaran
portable ukuran 9 Kgs.
B. MORAL
HAZARD.
Dengan memberikan pengertian atau pengarahan pada
Pemilik/pengelolah perusahaan agar supaya :
1. Didalam area pabrik yang rawan kebakaran, dipasang
peringatan-peringatan tertulis yang mudah diketahui dan dibaca.
misal : Dilarang
merokok, Jagalah keselamatan kerja dll.
2. Menyelenggarakan ceramah untuk para karyawan/pekerja
mengenai keselamatan kerja serta pentingnya menjaga keselamatan atas bangunan berikut
peralatannya, yang dihubungkan dengan kelanjutan usaha perusahaan sebagai
tempat usaha sekaligus tempat mencari nafkah bagi para pekerja dan keluarga.
3. Mengambil tindakan-tindakan yang bersifat mendidik
apabila ada karyawan atau pekerja yang lalai dalam upaya menjaga keselamatan
assets perusahaan tersebut, termasuk perlunya sistim peringatan dan
sangsi-sangsi yang effektif.
4. Menjaga hubungan baik dengan seluruh jajaran pimpinan
perusahaan atau Tertanggung dengan tujuan memberikan pengertian bahwa Proteksi
Asuransi adalah suatu sarana untuk menjaga kontinuitas dan stabilitas usaha,
bukan untuk dimanfaatkan secara keliru.
misal : dengan adanya Asuransi, pemeliharaan dan
sekuritas menjadi menurun.
Oleh: Ign. Rusman, sumber: E-Learning IGTC
Tags
Pengetahuan