Underwriter
adalah fungsionaris bagian Tehnik/Underwriting, yang mempunyai tugas pokok
untuk
- menganalisa risiko yang ditawarkan.
- menetapkan Terms & Conditions serta
- menetapkan besarnya premi yang mencerminkan tingkat risiko yang akan ditanggungnya
Dalam melakukan aktivitas akseptasi
risiko, Underwriter melakukannya dengan prosedure akseptasi sebagai berikut :
1. Mengumpulkan semua data-data/informasi yang berhubungan
dengan risiko yang ditawarkan, yaitu Fakta-fakta penting (Material Facts) yang
harus diberitahukan oleh calon Tertanggung, baik dengan cara mengisi SPPA,
lisan maupun dengan cara-cara yang lain.
2. Underwriter sebagai figur perorangan yang mewakili
Asuransi sebagai figur Perusahaan Asuransi, menyusun fakta-fakta penting
(Material Facts) tersebut dengan urutan :
a. Faktor-faktor yang memberikan gambaran umum tingkatan
akseptasi dan kelompok risiko-risiko yang dapat diaksep.
b. Faktor identifikasi yang tidak dapat dirubah dan halmana
tidak dimungkinkan asuradur untuk melakukan akseptasi.
c. Faktor-faktor yang dapat dirubah dan asuradur hanya dapat
melakukan akseptasi apabila faktor-faktor tersebut telah dirubah/diperbaiki.
d. Faktor yang membuat risiko lebih besar tetapi dapat
diaksep dengan premi yang lebih tinggi.
3. Asuradur tidak perlu meminta informasi tambahan lebih
jauh, apabila sudah diketahui faktor yang tidak bisa dirubah dan faktor mana
tidak memungkinkan asuradur untuk melakukan akseptasi risiko tersebut.
4. Bila semua aspek telah dianalisa, Asuradur dapat
memutuskan akseptasi dengan menetapkan kondisi-kondisi yang dikehendaki atau
menolak risiko yang ditawarkan.
Dari penjelasan tersebut diatas, dapat
diketahui secara jelas bahwa Asuradur atau Perusahaan Asuransi atau Penanggung,
melalui fungsionarisnya yang disebut Underwriter, melakukan aktivitas akseptasi
risiko.