Alat dan system pengamanan yang harus ada dalam asuransi kebakaran




Alat & sistem pengamanan merupakan suatu sarana yang disediakan oleh Tertanggung untuk memperkecil tingkat kemungkinan terjadi risiko dan/atau besarnya kerugian yang terjadi atas obyek yang dipertanggungkan.
Sebuah bangunan yang tanpa disertai dengan perlengkapan peralatan pemadam keba-karan (Fire Extinguisher Appliances/F.E.A.), tentu tingkat risikonya jauh lebih besar bila dibandingkan dengan bangunan yang memiliki peralatan F.E.A. tersebut.

Alat Pengamanan :  menyangkut kelengkapan peralatan pemadam kebakaran (F,E.A = Fire Extinguisher Appliances) yang disediakan oleh Tertanggung untuk mengatasi kemungkinan risiko kebakaran tersebut terjadi.
Jenis-jenis alat Pemadam Kebakaran : -.   Portable Fire Extinguisher.
                                                            -.   Hydrant
                                                            -.   Sprinkler dll.
semakin lengkap peralatan yang disediakan semakin kecil tingkat kemungkinan terjadinya risiko atau memperkecil jumlah kerugian yang terjadi, sehubungan dengan itu kepada Tertanggung diberikan potongan/discount premi sebagai imbalan atas partisi-pasinya. Besarnya imbalan tersebut tergantung dari jenis dan jumlah FEA yang di sediakannya, misal :
  1. Apabila memiliki tabung pemadam kebakaran yang cukup, dalam pengertian 1 (satu) tabung pemadam berukuran 9 (sembilan) Kg. untuk setiap areal seluas 20 (dua puluh) meter persegi., maka
Maka, dapat diberikan potongan maksimum sebesar 2.5 % dari premi dasar.

  1. Apabila memiliki sistem Hydrant yang lengkap dan terawat baik,
Maka dapat diberikan discount maksimum sebesar 10 % dari premi dasar.

  1. Apabila memiliki sistem Sprinkler yang terawat baik,
Maka dapat diberikan discount maksimum sebesar 25 % dari premi dasar.

Jika bangunan/obyek risiko tersebut memiliki tabung pemadam dan sistem Hydrant, maka potongan maksimum yang dapat diberikan adalah sebesar 10 (sepuluh) % dari premi dasar.
Demikian juga apabila bangunan/obyek risiko tersebut memiliki tabung pemadam dan sistem hydrant dan sistem sprinkler, maka potongan maksimum yang dapat diberikan adalah sebesar 25 (dua puluh lima) % dari premi dasar.

Pada setiap polis yang mendapatkan potongan F.E.A. discount, harus dilekatkan “F.E.A. Warranty” yang pada dasarnya berisi tentang kewajiban tertanggung untuk menjaga kondisi Peralatan pemadam kebakaran tersebut (baik jumlah maupun kondisinya) sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam klausula tersebut.
Sistem Pengamanan :  menyangkut tindakan/cara-cara yang dilakukan secara individu yang disediakan oleh Tertanggung untuk mengatasi kemungkinan risiko kebakaran tersebut terjadi. Misal : 
     Menyediakan anggota/regu Pemadam kebakaran sendiri.
     Melatih para satpam bagaimana menggunakan tabung pemadam kebakaran.
   Melatih para karyawan bagaimana cara/tindakan apa yang harus dilakukan untuk penyelamatan terutama dalam bahaya kebakaran
     Melekatkan peringatan-peringatan keras/ tanda-tanda pada lokasi-lokasi yang berbahaya, dan lain-lain.




sumber: e-igtc.dai.or.id

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال