Alat & sistem pengamanan merupakan suatu sarana yang
disediakan oleh Tertanggung untuk memperkecil tingkat kemungkinan terjadi
risiko dan/atau besarnya kerugian yang terjadi atas obyek yang
dipertanggungkan.
Sebuah bangunan yang tanpa disertai dengan perlengkapan
peralatan pemadam keba-karan (Fire Extinguisher Appliances/F.E.A.),
tentu tingkat risikonya jauh lebih besar bila dibandingkan dengan bangunan yang
memiliki peralatan F.E.A. tersebut.
Alat Pengamanan : menyangkut kelengkapan
peralatan pemadam kebakaran (F,E.A = Fire Extinguisher Appliances)
yang disediakan oleh Tertanggung untuk mengatasi kemungkinan risiko kebakaran
tersebut terjadi.
Jenis-jenis alat Pemadam Kebakaran : -. Portable Fire Extinguisher.
-. Hydrant
-. Sprinkler dll.
semakin lengkap
peralatan yang disediakan semakin kecil tingkat kemungkinan terjadinya risiko
atau memperkecil jumlah kerugian yang terjadi, sehubungan dengan itu kepada
Tertanggung diberikan potongan/discount premi sebagai imbalan atas
partisi-pasinya. Besarnya imbalan tersebut tergantung dari jenis dan jumlah FEA
yang di sediakannya, misal :
- Apabila memiliki tabung pemadam kebakaran yang cukup, dalam pengertian 1 (satu) tabung pemadam berukuran 9 (sembilan) Kg. untuk setiap areal seluas 20 (dua puluh) meter persegi., maka
Maka, dapat diberikan
potongan maksimum sebesar 2.5 % dari premi dasar.
- Apabila memiliki sistem Hydrant yang lengkap dan terawat baik,
Maka dapat diberikan discount maksimum sebesar 10 % dari
premi dasar.
- Apabila memiliki sistem Sprinkler yang terawat baik,
Maka dapat diberikan discount maksimum sebesar 25 % dari
premi dasar.
Jika bangunan/obyek risiko tersebut memiliki tabung
pemadam dan sistem Hydrant, maka potongan maksimum yang dapat diberikan adalah
sebesar 10 (sepuluh) % dari premi dasar.
Demikian juga apabila bangunan/obyek risiko tersebut
memiliki tabung pemadam dan sistem hydrant dan sistem sprinkler, maka potongan
maksimum yang dapat diberikan adalah sebesar 25 (dua puluh lima) % dari premi
dasar.
Pada setiap polis yang mendapatkan potongan F.E.A.
discount, harus dilekatkan “F.E.A. Warranty” yang pada dasarnya berisi
tentang kewajiban tertanggung untuk menjaga kondisi Peralatan pemadam kebakaran
tersebut (baik jumlah maupun kondisinya) sesuai dengan syarat yang telah
ditetapkan dalam klausula tersebut.
Sistem Pengamanan : menyangkut
tindakan/cara-cara yang dilakukan secara individu yang disediakan oleh
Tertanggung untuk mengatasi kemungkinan risiko kebakaran tersebut terjadi.
Misal :
–
Menyediakan anggota/regu
Pemadam kebakaran sendiri.
–
Melatih para satpam
bagaimana menggunakan tabung pemadam kebakaran.
– Melatih para karyawan
bagaimana cara/tindakan apa yang harus dilakukan untuk penyelamatan terutama
dalam bahaya kebakaran
–
Melekatkan
peringatan-peringatan keras/ tanda-tanda pada lokasi-lokasi yang berbahaya, dan
lain-lain.
sumber: e-igtc.dai.or.id