Globalisasi
yang terjadi di dunia telah merambah di segala bidang baik ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbud
hankam) serta ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), untuk itu maka
setiap negara harus mempersiapkan diri dalam menghadapi arus globalisasi
yang sudah melanda di seluruh negara. Globalisasi ini membawa dampak
atau pengaruh yang besar terhadap berbagai aspek, adapun aspek tersebut
ada yang positif dan negatif, mengenai aspek yang positif sudah barang
tentu mempunyai dampak yang bermanfaat bagi umat manusia atau masyarakat
sedangkan pada aspek negatif ini negara dalam melindungi warga
negaranya atau masyarakatnya dari dampak negatif globalisasi dengan di
buat regulasi atau hukum yang mengatur agar terlindungi dari dampak
negatif globalisasi.
Dampak negatif dari globalisasi ini khususnya dalam bidang
kejahatan juga telah mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan
dari globalisasi. Adapun kejahatan yang dulunya hanya dikenal dengan
kejahatan konvensional (pencurian, penipuan, penggelapan, pemerkosaan
dan sebagainnya) sekarang telah berkembang dengan adanya Kejahatan Kerah
Putih (White Collar Crime) dan Kejahatan Korporasi (Corporate Crime).
Kejahatan Korporasi biasanya di dalamnya juga terdapat unsur Kejahatan
Kerah Putih, dalam Kejahatan Korporasi ini dilakukan oleh orang-orang (natuurlijk persoon)
yang memiliki status sosial tinggi di masyarakat, profesional yang
memiliki intelektual atau pendidikan tinggi dan memiliki tingkatan
ekonomi yang sudah mapan. Kejahatan Korporasi seringkali dilakuakan
secara bersama dengan para kelompoknya untuk memenuhi keinginan kelompok
ataupun keinginan seseorang.
Kejahatan Korporasi yang sering terjadi meliputi Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN), kejahatan lingkungan, kejahatan perbankan, kejahatan
pencucian uang (money laundering),
pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, kejahatan dibidang perpajakan
dengan skala dan ruang lingkup korban yang sangat luas yaitu negara,
masyarakat dan konsumen. Karena Kejahatan Korporasi berakibat atau
berdampak komplek di masyarakat, maka negara sesuai dengan Pembukaan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan :
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...
mempunyai kewajiban melindungi warga negara dalam mengatasi Kejahatan
Korporasi ini, untuk itu maka upaya penanggulangan Kejahatan Korporasi
ini dilakuakan dengan sarana hukum sebagai solusinya.
Melihat dampak negatif dari Kejahatan Korporasi ini maka penegakan
hukumnya harus tegas serta pengenaan pidananya juga diupayakan harus
mempunyai efek jera bagi pelaku Kejahatan Korporasi ini. Untuk itu
bagaimana pertanggungjawaban Korporasi dengan adanya Kejahatan Korporasi
yang dilakukan oleh pelaku manusia (natuurlijk persoon) yang ada di dalam lingkup Korporasi tersebut?
Sumber: klik