Sebelum mendalami asuransi kebakaran, kita harus tahu mengenai pengertian kendaraan bermotor itu sendiri.
Menurut Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 14/1992, pengertian “Kendaraan” tercantum didalam:
a. Pasal 1 ayat 6, menyebutkan bahwa:
“Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak dijalan, terdiri dari Kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. “
b. Pasal 1 ayat 7, menyebutkan bahwa :
“Kendaraan bermotor, adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan tehnik yang berada pada kendaraan itu.”
c. Pengertian Kendaraan Bermotor menurut Asuransi, yaitu :
“Kendaraan Bermotor, Kendaraan yang digerakan oleh motor letup atau mekanik lain, tetapi tidak termasuk kendaraan yang berjalan diatas rel.”
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberi jaminan atau proteksi atas kerugian/kerusakan/kehilangan atas kendaraan bermotor (Casco), yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor, termasuk juga kerugian finansial yang mungkin akan timbul sehubungan dengan adanya tuntutan kerugian sebagai akibat Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis.
“Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak dijalan, terdiri dari Kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. “
b. Pasal 1 ayat 7, menyebutkan bahwa :
“Kendaraan bermotor, adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan tehnik yang berada pada kendaraan itu.”
c. Pengertian Kendaraan Bermotor menurut Asuransi, yaitu :
“Kendaraan Bermotor, Kendaraan yang digerakan oleh motor letup atau mekanik lain, tetapi tidak termasuk kendaraan yang berjalan diatas rel.”
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberi jaminan atau proteksi atas kerugian/kerusakan/kehilangan atas kendaraan bermotor (Casco), yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor, termasuk juga kerugian finansial yang mungkin akan timbul sehubungan dengan adanya tuntutan kerugian sebagai akibat Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis.