Professional Indemnities menjamin profesi orang-orang atau perusahaan yang untuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari kelalaian profesi mereka atau dari karyawan mereka.
Profesi-profesi yang dapat diterapkan dalam asuransi ini adalah sebagai berikut:
• Solicitors;
• Accountants;
• Architects dan surveyors;
• Insurance dan stock brokers;
• Doctors, dentist dan praktisi medis lainnya.
Tidak hanya menyebabkan luka badan atau kerusakan pada property akibat kelalaian mereka (yang dijamin oleh asuransi public liability), mereka bisa saja gagal untuk menggunakan keahlian dan kehati-hatian mereka seperti yang diharapkan kepada mereka, skill dan kehati-hatian di atas atau diluar dari duty of care yang normal.
Untuk menggambarkan hal ini, bayangkan suatu kantor broker asuransi. Jika karpet di kantor tersebut sudah usang dan berjumbai dan seorang tamu terjatuh di atasnya dan membuat sakit pada lehernya, hal ini adalah negligence dan broker polis public liability akan mempertahankan kasus ini dengan membayar jika diperlukan. Broker yang sama, ketika membuat review atas polis-polis clientnya bisa saja gagal dalam menunjukkan suatu situasi yang serius tentang underinsurance pada polis kebakaran. Suatu kebakaran terjadi pada pabrik clientnya dan perusahaan asuransi menolak untuk membayar penuh karena diterapkannya kondisi average. Ditemukan bahwa broker gagal dalam kewajiban professionalnya terhadap client dan bertanggung jawab atas kerugian pada nilai under- insurance. Polis professional indemnity menjamin risiko ini. Situasi yang sama dapat terjadi pada suatu praktisioner medis. Contohnya suatu interprestasi yang salah atas hasil sinar x-ray menyebabkan terjadinya suatu operasi yang tidak perlu akan menyebabkan suatu klaim kerugian dari pasien.
Masih terdapat sejumlah kasus yang melibatkan para surveyor dimana mereka mengalami kegagalan untuk menentukan titik subsidence sebelum memberikan rekomendasi bagi calon pembeli suatu property.
Liabilities ini semuanya dikecualikan dari polis-polis asuransi public liability. Umumnya tidak disebabkan oleh tort, tetapi akibat adanya hubungan kontrak antara pihak-pihak. Hal ini biasanya merupakan implied condition dalam suatu kontrak untuk layanan antara suatu profesional dan client dimana reasonable care dan skill akan dilakukan dalam memberikan layanan. Adalah konsekwensi dari suatu kegagalan untuk melaksanakan kehati-hatian dan skillnya sehingga mengakibatkan kerugian pada clientnya, itulah yang dijamin oleh asuransi professional indemnity.
Beberapa liability yang timbul dari suatu prinsip hukum disebut dengan kasus Hedley Byrne dimana sekalipun tidak adanya hubungan secara kontrak, suatu pernyataan yang salah menyebabkan kerugian keuangan atau fisik bisa mendatangkan suatu klaim.
Polis-polis dikeluarkan atas dasar ’claim made’ basis.
Profesi-profesi yang dapat diterapkan dalam asuransi ini adalah sebagai berikut:
• Solicitors;
• Accountants;
• Architects dan surveyors;
• Insurance dan stock brokers;
• Doctors, dentist dan praktisi medis lainnya.
Tidak hanya menyebabkan luka badan atau kerusakan pada property akibat kelalaian mereka (yang dijamin oleh asuransi public liability), mereka bisa saja gagal untuk menggunakan keahlian dan kehati-hatian mereka seperti yang diharapkan kepada mereka, skill dan kehati-hatian di atas atau diluar dari duty of care yang normal.
Untuk menggambarkan hal ini, bayangkan suatu kantor broker asuransi. Jika karpet di kantor tersebut sudah usang dan berjumbai dan seorang tamu terjatuh di atasnya dan membuat sakit pada lehernya, hal ini adalah negligence dan broker polis public liability akan mempertahankan kasus ini dengan membayar jika diperlukan. Broker yang sama, ketika membuat review atas polis-polis clientnya bisa saja gagal dalam menunjukkan suatu situasi yang serius tentang underinsurance pada polis kebakaran. Suatu kebakaran terjadi pada pabrik clientnya dan perusahaan asuransi menolak untuk membayar penuh karena diterapkannya kondisi average. Ditemukan bahwa broker gagal dalam kewajiban professionalnya terhadap client dan bertanggung jawab atas kerugian pada nilai under- insurance. Polis professional indemnity menjamin risiko ini. Situasi yang sama dapat terjadi pada suatu praktisioner medis. Contohnya suatu interprestasi yang salah atas hasil sinar x-ray menyebabkan terjadinya suatu operasi yang tidak perlu akan menyebabkan suatu klaim kerugian dari pasien.
Masih terdapat sejumlah kasus yang melibatkan para surveyor dimana mereka mengalami kegagalan untuk menentukan titik subsidence sebelum memberikan rekomendasi bagi calon pembeli suatu property.
Liabilities ini semuanya dikecualikan dari polis-polis asuransi public liability. Umumnya tidak disebabkan oleh tort, tetapi akibat adanya hubungan kontrak antara pihak-pihak. Hal ini biasanya merupakan implied condition dalam suatu kontrak untuk layanan antara suatu profesional dan client dimana reasonable care dan skill akan dilakukan dalam memberikan layanan. Adalah konsekwensi dari suatu kegagalan untuk melaksanakan kehati-hatian dan skillnya sehingga mengakibatkan kerugian pada clientnya, itulah yang dijamin oleh asuransi professional indemnity.
Beberapa liability yang timbul dari suatu prinsip hukum disebut dengan kasus Hedley Byrne dimana sekalipun tidak adanya hubungan secara kontrak, suatu pernyataan yang salah menyebabkan kerugian keuangan atau fisik bisa mendatangkan suatu klaim.
Polis-polis dikeluarkan atas dasar ’claim made’ basis.
Halo Pak, saya mau tanya bagaimana cara menentukan limit untuk Profesional Indemnity?
ReplyDelete