JAKARTA: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta kepada
regulator untuk menunda penerapan International Financial Reporting
Standard atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 62.
Widyawati, Ketua Bidang Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan AAUI,
mengatakan ada 10 pokok pertimbangan yang membuat asosiasi meminta
permohonan penundaan. Pertama, PSAK 62 belum sepenuhnya dipahami
khususnya terkait perhitungan cadangan teknis dengan metode gross
premium valuation.
Kedua, bulletin teknis sebagai petunjuk teknis penerapan PSAK 62
belum resmi diterbitkan. Ketiga, pedoman teknis untuk perhitungan
kewajiban pemegang polis dengan metode gross premium reserve atas
kontrak asuransi jangka panjang memerlukan keseragaman asumsi yang
wajar.
“Sementara pedoman teknis ini belum ada,” ujar Widyawati dalam
konferensi pers bersama Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor dan
Bendahara AAUI Eddy Chandra hari ini, Selasa (23/10/2012).
Keempat, belum ada pedoman teknis yang mengatur perhitungan aset
reasuransi secara bruto. Kelima, penyusunan pedoman teknis membutuhkan
waktu sehingga dipastikan tidak akan selesai tahun ini.
Adapun keenam adalah faktor keterbatasan sumber daya manusia, modal,
sistem informasi teknologi di masing-masing perusahaan yang dapat
membuat tergerusnya ekuitas dan penurunan solvabilitas yang sangat
signifikan.
Selanjutnya, alasan ketujuh merupakan dampak akibat penurunan ekuitas
dan solvabilitas sehingga tidak memenuhi persyaratan modal minimum.
“Akibatnya akan membawa dampak ekonomi seperti pembatasan kegiatan
usaha padahal perusahaan tersebut masih berjalan normal,” ujarnya.
Alasan kedelapan adalah tidak tersedianya data yang handal untuk risk
profile baik untuk kliam frecuency dan severity. Kesembilan, hasil
jajak pendapat yang sudah dikumpulkan AAUI menunjukan 70% perusahaan
anggota menyatakan belum siap menerapkan PSAK 62.
Adapun yang terakhir adalah masalah pengembangan profesi aktuaris
perusahaan di industri asuransi umum masih memerlukan waktu. Profesi
aktuaris diperlukan dalam penerapan PSAK 62 untuk menghitung sejumlah
risiko pada tahun berikutnya.
Julian Noor mengatakan asosiasi tidak sampai pada kesimpulan berapa lama penundaan penerapoan PSAK 62.
“Kami tidak menolak penerapan PSAK 62, hanya meminta penundaan,
karena kalau dipaksakan akan berdampak negatif bagi industri asuransi
umum,” ujarnya. (sut)
Sumber: Bisnis Indonesia