ATURAN PSAK 62 Diusulkan ditunda oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia

JAKARTA: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta kepada regulator untuk menunda penerapan International Financial Reporting Standard atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 62.

Widyawati, Ketua Bidang Keuangan, Akuntansi dan Perpajakan AAUI, mengatakan ada 10 pokok pertimbangan yang membuat asosiasi meminta permohonan penundaan. Pertama, PSAK 62 belum sepenuhnya dipahami khususnya terkait perhitungan cadangan teknis dengan metode gross premium valuation.

Kedua, bulletin teknis sebagai petunjuk teknis penerapan PSAK 62 belum resmi diterbitkan. Ketiga, pedoman teknis untuk perhitungan kewajiban pemegang polis dengan metode gross premium reserve atas kontrak asuransi jangka panjang memerlukan keseragaman asumsi yang wajar.

“Sementara pedoman teknis ini belum ada,” ujar Widyawati dalam konferensi pers bersama Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor dan Bendahara AAUI Eddy Chandra  hari ini, Selasa (23/10/2012).

Keempat, belum ada pedoman teknis yang mengatur perhitungan aset reasuransi secara bruto. Kelima, penyusunan pedoman teknis membutuhkan waktu sehingga dipastikan tidak akan selesai tahun ini.

Adapun keenam adalah faktor keterbatasan sumber daya manusia, modal, sistem informasi teknologi di masing-masing perusahaan yang dapat membuat tergerusnya ekuitas dan penurunan solvabilitas yang sangat signifikan.

Selanjutnya, alasan ketujuh merupakan dampak akibat penurunan ekuitas dan solvabilitas sehingga tidak memenuhi persyaratan modal minimum.

“Akibatnya akan membawa dampak ekonomi seperti pembatasan kegiatan usaha padahal perusahaan tersebut masih berjalan normal,” ujarnya.

Alasan kedelapan adalah tidak tersedianya data yang handal untuk risk profile baik untuk kliam frecuency dan severity. Kesembilan, hasil jajak pendapat yang sudah dikumpulkan AAUI menunjukan 70% perusahaan anggota menyatakan belum siap menerapkan PSAK 62.

Adapun yang terakhir adalah masalah pengembangan profesi aktuaris perusahaan di industri asuransi umum masih memerlukan waktu. Profesi aktuaris diperlukan dalam penerapan PSAK 62 untuk menghitung sejumlah risiko pada tahun berikutnya.

Julian Noor mengatakan asosiasi tidak sampai pada kesimpulan berapa lama penundaan penerapoan PSAK  62.

“Kami tidak menolak penerapan PSAK 62, hanya meminta penundaan, karena kalau dipaksakan akan berdampak negatif bagi industri asuransi umum,” ujarnya. (sut)


Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال