Bentuk-bentuk Polis Asuransi Penyimpanan Uang

Didalam polis Asuransi Penyimpanan Uang (Cash in Safe Insurance), terdapat dua bentuk polis yang umum berlaku, yaitu :
2 Polis Tetap (Fixed Policy)
2 Polis Deklarasi (Declaration Policy)

  • POLIS TETAP (FIXED POLICY)
Polis Tetap atau Fixed Policy adalah suatu bentuk polis dimana baik itu Nama Tertang-gung, Letak Risiko, Objek Pertanggungan, Nilai Uang Pertanggungan, Periode pertang-gungan, Suku Premi, Perhitungan Premi dll. adalah tetap dan tidak dapat berubah-ubah.

Apabila terjadi perubahan, maka haruslah dibuatkan suatu Endorsement atau Amend-ment untuk perubahan tersebut.
Contoh : Atas penutupan CIS senilai Rp. 500.000.000,--
Letak Risiko : Bank CITY, Lt. III, Jl. Gatot Subroto No. 256, Medan,
Periode : 20.04.2002 – 20.04.2003 Suku premi : 0.5%
Premi = Rp. 500.000.000,-- x 0.5% = Rp. 2.500.000,--
  • POLIS DEKLARASI ( DECLARATION POLICY )
Polis Deklarasi atau Declaration Policy adalah suatu bentuk Polis dimana Tertanggung wajib melaporkan/declare Nilai Jumlah Maksimum Uang yang disimpan untuk bulan tertentu dalam setiap bulannya setelah berakhir bulan tertentu tersebut.
Pada awal penutupan akan diperhitungan MINIMUM DEPOSIT, yang umumnya berkisar antara 75% - 85% dari Premie tahunan.

Dengan adanya ketentuan “MINIMUM DEPOSIT” ini, maka pada akhir periode akan diperhitungkan Premi sebenarnya, dengan rumusan :
Nilai rata-rata Pertanggungan X Suku Premi

-. Apabila Premi Sebenarnya lebih besar daripada Minimum Deposit, maka Tertang-gung akan dibebankan tambahan premi (Additional Premi)

-. Apabila Premi Sebenarnya lebih kecil daripada Minimum Deposit, maka tidak ada pengembalian premi, karena premie yang dibebankan diawal penutupan adalah “MINIMUM”.

Contoh :
Atas penutupan CIS senilai Rp. 500.000.000,-- (Declaration Policy)
Letak Risiko : Bank CITY, Lt. III, Jl. Gatot Subroto No. 256, Medan,
Periode : 20.02.2001 – 20.02.2002 Suku premi : 0.5%
Minimum Premi = 80% x Rp. 500.000.000,-- x 0.5% = Rp. 2.000.000,-
Dari data laporan Deklarasi yang diterima :
20.02.2001 – 20.03.2001 = Rp. 500.000.000,--
20.03.2001 – 20.04.2001 = Rp. 400.000.000,--
20.04.2001 – 20.05.2001 = Rp. 450.000.000,--
20.05.2001 – 20.06.2001 = Rp. 300.000.000,--
20.06.2001 – 20.07.2001 = Rp. 475.000.000,--
20.07.2001 – 20.08.2001 = Rp. 500.000.000,--
20.08.2001 – 20.09.2001 = Rp. 400.000.000,--
20.09.2001 – 20.10.2001 = Rp. 250.000.000,--
20.10.2001 – 20.11.2001 = Rp. 375.000.000,--
20.11.2001 – 20.12.2001 = Rp. 500.000.000,--
20.12.2001 – 20.01.2002 = Rp. 450.000.000,--
20.01.2002 – 20.02.2002 = Rp. 380.000.000,--
Total = Rp. 4.980.000.000,--

Nilai Rata-rata Pertanggungan= Rp.4.980.000.000,- : 12
Rp. 415.000.000,--
Premi Sebenarnya = Rp. 415.000.000,-- x 0.5% = Rp. 2.075.000,--
Minimum Premi = Rp. 2.000.000,--
Maka Tertanggung dikenakan Tambahan Premi sebesar :Rp. 75.000,-

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال