Merupakan Badan Hukum Independent yang mengeluarkan
Sertifikat untuk bangunan kapal, meliputi Klassifikasi Lambung,
Instalasi mesin termasuk instalasi listrik, Jangkar, Mesin jangkar,
Rantai jangkar serta Tali temali.
Biro Klassifikasi Indonesia (B.K.I.) diberi wewenang
oleh Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan “Sertifikat Garis Muat
International” atas nama Pemerintah Indonesia.
Menteri Perhubungan Laut mewajibkan kapal-kapal
berbendera Indonesia, berukuran diatas 100 Ton GRT atau panjang kapal
lebih dari 20 meter, di klassifikasikan pada BKI.
Berdasarkan hasil survey pihak Biro Klassifikasi, maka
didapat catatan-catatan perihal kondisi kapal tersebut ditinjau dari
keadaan Konstruksi & Mesin-nya.
Catatan-catatan tersebut dijadikan dasar penilaian
kondisi kapal pada saat itu yang mana meliputi kondisi umum
konstruksi, peralatan sistim dorong (mesin) serta sistim perawatan
kapalnya.
Biro Klassifikasi mengeluarkan 3(tiga) buah sertifikat,
yaitu:
- Sertifikat Klassifikasi Lambung
- Sertifikat Klassifikasi Mesin
- Sertifikat Lambung Timbul.
Pada ketiga sertifikat tersebut, tertera catatan-catatan
para surveyor Biro Klassifikasi yang telah melakukan survey on the
spot sehubungan dengan ketentuan klass.
Maka perlu diperhatikan sertifikat tersebut lebih teliti
apabila ada terdapat pending matter dengan pihak Biro Klassifikasi
atau tidak, yang mana dikhawatirkan “Pending Matter” tersebut
merupakan potensi “Physical Hazard” dan merupakan “Material
Facts” dalam hal Underwriter mengambil keputusannya.
Seperti tercantum dalam Classification Clause tercantum
bahwa klassifikasi kapal harus tetap berlaku sepanjang periode
penutupan/asuransi, bila tidak maka penutupan akan berhenti saat
kapal tersebut pada pelabuhan berikutnya.