Biro Klasifikasi Kapal

Merupakan Badan Hukum Independent yang mengeluarkan Sertifikat untuk bangunan kapal, meliputi Klassifikasi Lambung, Instalasi mesin termasuk instalasi listrik, Jangkar, Mesin jangkar, Rantai jangkar serta Tali temali.
Biro Klassifikasi Indonesia (B.K.I.) diberi wewenang oleh Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan “Sertifikat Garis Muat International” atas nama Pemerintah Indonesia.
Menteri Perhubungan Laut mewajibkan kapal-kapal berbendera Indonesia, berukuran diatas 100 Ton GRT atau panjang kapal lebih dari 20 meter, di klassifikasikan pada BKI.
Berdasarkan hasil survey pihak Biro Klassifikasi, maka didapat catatan-catatan perihal kondisi kapal tersebut ditinjau dari keadaan Konstruksi & Mesin-nya.
Catatan-catatan tersebut dijadikan dasar penilaian kondisi kapal pada saat itu yang mana meliputi kondisi umum konstruksi, peralatan sistim dorong (mesin) serta sistim perawatan kapalnya.

Biro Klassifikasi mengeluarkan 3(tiga) buah sertifikat, yaitu:
  1. Sertifikat Klassifikasi Lambung
  2. Sertifikat Klassifikasi Mesin
  3. Sertifikat Lambung Timbul.
Pada ketiga sertifikat tersebut, tertera catatan-catatan para surveyor Biro Klassifikasi yang telah melakukan survey on the spot sehubungan dengan ketentuan klass.
Maka perlu diperhatikan sertifikat tersebut lebih teliti apabila ada terdapat pending matter dengan pihak Biro Klassifikasi atau tidak, yang mana dikhawatirkan “Pending Matter” tersebut merupakan potensi “Physical Hazard” dan merupakan “Material Facts” dalam hal Underwriter mengambil keputusannya.

Seperti tercantum dalam Classification Clause tercantum bahwa klassifikasi kapal harus tetap berlaku sepanjang periode penutupan/asuransi, bila tidak maka penutupan akan berhenti saat kapal tersebut pada pelabuhan berikutnya.

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال