RISIKO YANG DIHADAPI.
Asuransi Civil Engineering Completed Risk atau asuransi
atas Pekerjaan-pekerjaan Tehnik Sipil yang sudah selesai dibangun.
Polis ini dirancang untuk memberikan jaminan yang
menyeluruh atas struktur-struktur pekerjaan Tehnik Sipil setelah selesai
dibangun, dimana risiko-risiko terhadap Kebakaran relatif sangat kecil dan
risiko-risiko utama yang dihadapi berupa :
a. Risiko-risiko yang timbul dari design tehnik struktur dan
b. Risiko-risiko yang berkaitan dengan operasional dan
penggunaan dari struktur.
OBYEK PERTANGGUNGAN.
yang menjadi obyek pertanggungan dalam asuransi ini
adalah hasil pekerjaan Tehnik Sipil berupa Jembatan-jembatan, Bendungan,
Dermaga, dan struktur-struktur lainnya.
LUAS JAMINAN.
Jaminan pada dasarnya hanya diberikan untuk kerusakan
material (Material Damage) atas obyek yang dipertanggungkan.
Risiko-risiko yang dijamin dibawah polis C.E.C.R. adalah
:
a. Kebakaran, Sambaran petir, Peledakan, Tertabrak
kendaraan.
b.
Kejatuhan pesawat
terbang dan/atau benturan dari peralatan-peralatan yang jatuh dari pesawat
terbang.
c.
Gempa bumi, Letusan
Gunung berapi, Tsunami, Badai
d.
Banjir atau luapan air,
gelombang air laut.
e.
Longsor, tanah terban, runtuhnya
karang dan pergerakan bumi lainnya.
f. Akibat perbuatan jahat orang lain.
PENGECUALIAN JAMINAN.
Pengecualian-pengecualian dalam polis C.E.C.R. adalah
a.
Risiko-risiko politik.
b.
Reaksi dan kontaminasi
nuklir
c.
Kurangnya pemeliharaan
d. Consequential loss.
Sumber: http://e-igtc.dai.or.id/
Tags
Engineering