11.1. Agar dapat berlakunya penemuan kembali barang
tanggungan dalam asuransi ini, maka Tertanggung harus mempunyai
jaminan dalam barang tanggungan yang diasuransikan pada saat
terjadinya kehilangan.
11.2 Sesuai dengan pasal 11.1. diatas, Tertanggung
berhak menerima kembali barang yang dipertanggungkan, yang
kehilangannya terjadi selama sama pertanggungan dalam asuransi ini,
walaupun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi ditutup,
kecuali kalau pihak Tertanggung mengetahui kehilangan tersebut dan
pihak Perusahaan Asuransi tidak mengetahui.
Pasal 12: Kalau sebagai akibat terjadinya bahaya yang
ditanggung dalam asuransi ini, pengangkutan barang yang
dipertanggungkan ini terhenti di pelabuhan atau tempat lain dari
tempat tujuan barang yang dipertanggungkan disini, maka Perusahaan
Asuransi akan mengganti kepada Tertanggung semua biaya yang
dikeluarkan dengan benar dan wajar untuk pembongkaran, penyimpanan
dan pengiriman barang yang dipertanggungkan ke tujuan yang tersebut
dalam asuransi ini.
Pasal 12 ini tidak berlaku terhadap General Average atau
Salvage Charges, dan akan tunduk pada ketentuan yang tidak ditanggung
(Exclusion) dalam pasal 4, 5, 6,dan 7 diatas, dan tidak termasuk
pengeluaran-pengeluaran sebagai akibat kesalahan, kelalaian,
kebangkrutan dan ketidakmampuan finansiil Tertanggung atau
perwakilannya.
Claim atas barang yang dipertanggungkan yang sudah
diberlakukan sebagai Constructive Total Loss dapat dipenuhi dengan
mengembalikan barang tersebut ke tempat tujuan kecuali barang
tersebut ditinggalkan secara wajar dengan nilai total loss
sebenarnya yang tidak dapat dihindari atau karena biaya untuk
mendapatkan kembali, memperbaikinya dan mengantarkan barang tersebut
ke tempat tujuan akan melebihi nilai sebenarnya pada saat tiba
ditempat tujuan.
Kalau ada asuransi yang nilainya dinaikkan oleh
Tertanggung, kenaikkan nilai barang yang disetujui dianggap nilai
barang yang dipertanggungkan dalam asuransi ini dan semua nilai yang
dinaikkan mencakup kerugian dan tanggungan dalam asuransi ini akan
dibagi secara proportional dari jumlah yang dipertanggungkan dalam
asuransi ini dengan seluruh jumlah yang diasuransikan.
Kalau dalam asuransi ini nilai barangnya dinaikkan, maka
ketentuan yang berikut ini akan berlaku :
Nilai yang disepakati atas barang tersebut akan dianggap
sama dengan seluruh nilai barang yang diasuransikan dalam asuransi
pokok dan semua asuransi dengan nilai yang dinaikkan menanggung
kerugian dan mempunyai pengaruh atas barang terhadap Tertanggung dan
tanggungan dalam asuransi ini akan dibagi secara proportional dari
jumlah yang diasuransikan dengan jumlah keseluruhan yang
diasuransikan.
Dalam hal timbulnya claim, Tertanggung akan menyampaikan
kepada Perusahaan Asuransi bukti-bukti atas jumlah yang diasuransikan
pada asuransi-asuransi lainnya.