1.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau
mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek
pertanggungan
2.
Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, yang
berada di luar Kendaraan Bermotor.
3.
Pihak Ketiga adalah semua
pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara
sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang
berada di bawah pengawasan Tertanggung.
Jika Tertanggung adalah Badan Hukum maka Pengurus,
Pemegang Saham, Komisaris dan Karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak
Ketiga.
4.
Kelebihan muatan adalah suatu keadaan dimana Kendaraan Bermotor mengangkut barang dan atau
penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Kapasitas yang dimaksud adalah jumlah berat barang,
volume, dan jumlah orang.
5.
Perlengkapan standar adalah perlengkapan yang disediakan dan dilekatkan oleh
pabrik Kendaraan Bermotor bersangkutan.
6.
Perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang
bukan merupakan perlengkapan standar pabrik.
7.
Harga sebenarnya adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas kendaraan bermotor
dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis
di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
8.
Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap
kejadian.
9.
Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk kepentingan
angkutan pribadi pengguna kendaraan.
10. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas
kendaraan bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.
11. Penggunaan Dinas adalah penggunaan kendaraan
bermotor selain dari Penggunaan Pribadi atau Penggunaan
Komersial.
12. Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat
yang membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti
keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan
Bermotor kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berhak.
13. Kerusuhan adalah tindakan suatu
kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan
suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain,
yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.
14. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan
yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja
atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari
dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam
usaha untuk memaksa majikan memenuhi
tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau
persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
15. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan
yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas)
pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja
kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang
diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
16. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang
yang dengan sengaja merusak harta benda
orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali
tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau
atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda
tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
17. Tawuran adalah perkelahian
antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang
menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan
kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai Kerusuhan.
18. Pencegahan adalah tindakan pihak yang
berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau
akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
19. Huru-hara adalah keadaan di satu kota
di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok
kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar
harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai
dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat
perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di
kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang
dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
20. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar
rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun
waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure
atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang
sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
21. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang
memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah
digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau
memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
22. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan
kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan
(pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de
jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
23. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi
dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan
terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang
menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
24. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan
bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang
yang menggunakan kekerasan untuk mengguling-kan Pemerintah yang sah de jure
atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
25. Invasi adalah tindakan kekuatan
militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau
menguasainya secara sementara atau tetap.
26. Perang Saudara adalah konflik bersenjata
antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan
tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
27. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata
secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang
antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan
perang gabungan antar negara.
28. Makar adalah tindakan seseorang yang
bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok
orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme
atau Sabotase atau kekerasan.
29. Terorisme adalah suatu tindakan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan
atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau
sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan
sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau
yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau
membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
30. Sabotase adalah tindakan pengrusakan
harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya
nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang,
baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi
atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk
memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam
ketakutan.
Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang
lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan
Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.sumber: Website IGTC e-igtc.dai.or.id