1.
Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12
(dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan
suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan
serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.
2.
Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh
sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari
jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat
orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari
pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja
yang diberlakukan oleh majikan.
3.
Penghalangan
Bekerja adalah tindakan
pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12
(dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang
diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
4.
Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak
harta benda orang lain karena dendam,
dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang
yang berada dibawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang
mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/
penjarah.
5.
Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha
menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya
risiko-risiko yang dijamin.
6.
Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa
secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana
gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan mengguna-kan
kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian
rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih
dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau
sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh
empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah
kejadian tersebut.
7.
Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara,
atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari,
yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau
melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de
facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
8.
Pengambilalihan
Kekuasaan adalah keadaan yang
memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah
digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau
memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
9.
Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan
perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan
sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang
belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
10.
Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang
yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah
de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat
menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de
facto.
11.
Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun
luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan
untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan
suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
12.
Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki
wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara
atau tetap.
13.
Perang Saudara adalah konflik bersenjata antar daerah atau antar faksi
politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan
legitimasi kekuasaan.
14.
Perang dan
Permusuhan adalah konflik
bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana
perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau
latihan perang gabungan antar negara.
15.
Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau
sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang
diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau
de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase
atau kekerasan.
16.
Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas
pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan
pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak
sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau
pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya
termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau
bagian dari publik dalam ketakutan.
17.
Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau
penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu
pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak
sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah
dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk
memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam
ketakutan.
18. Penjarahan adalah
pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang ( termasuk
oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung ), untuk dikuasai atau
dimiliki secara melawan hukum.
Sumber: e-igtc.dai.or.id