KOMPAS.com — Asuransi adalah proteksi
untuk orang-orang yang kita cintai. Seandainya tertanggung dalam polis
asuransi mengalami musibah atau meninggal, barulah ahli warisnya
mendapatkan manfaat yang telah diatur dalam polis asuransi tersebut.
Untuk mencairkan manfaat tersebut, salah satu persyaratan yang diminta oleh perusahaan asuransi adalah menyertakan polis asuransi asli serta dokumen pelengkap lainnya. Tanpa polis asli, sungguh sulit bagi ahli waris untuk mendapatkan manfaatnya.
Masalahnya, terkadang para ahli waris, seperti istri dan anak-anak, tidak mengetahui jika ayah mereka memiliki polis asuransi yang sangat bermanfaat. Para ayah atau pencari nafkah utama terkadang lupa memberitahukan bahwa dia sudah dilindungi asuransi.
Keterbukaan menjadi kunci. "Saya dan suami memiliki 11 polis asuransi. Suami saya mengetahui tentang polis saya dan saya mengetahui tentang polis suami. Karena anak-anak saya masih kecil, saya memberitahukan perihal polis ini kepada ibu saya juga. Saya tunjukkan di mana tempat polis itu disimpan dan kepada siapa dia harus berhubungan jika terjadi apa-apa terhadap saya atau suami," kata Choliliah (38).
Jelas bahwa polis asuransi merupakan dokumen penting. Tetapi, apakah polis asuransi harus dimasukkan ke dalam safe deposit box di bank seperti surat lain? Ternyata tidak. Perencana keuangan kondang Aidil Akbar Madjid pernah mengatakan, jangan sekali-sekali menyimpan polis dalam SDB. Pasalnya, ketika para ahli waris hendak membuka SDB tersebut harus melalui prosedur panjang.
"Sebaiknya polis asuransi disatukan dan dikumpulkan dalam satu tempat yang mudah dijangkau," kata Akbar. Dia bertutur mengumpulkan polisnya dalam satu tas di ruang kerjanya. Jika terjadi apa-apa, tas berisi dokumen penting tersebut merupakan prioritas yang harus diselamatkan.
Beritahukan kepada keluarga atau ahli waris, di mana tempat penyimpanan polis asuransi dan kontak yang perlu dihubungi.
Untuk mencairkan manfaat tersebut, salah satu persyaratan yang diminta oleh perusahaan asuransi adalah menyertakan polis asuransi asli serta dokumen pelengkap lainnya. Tanpa polis asli, sungguh sulit bagi ahli waris untuk mendapatkan manfaatnya.
Masalahnya, terkadang para ahli waris, seperti istri dan anak-anak, tidak mengetahui jika ayah mereka memiliki polis asuransi yang sangat bermanfaat. Para ayah atau pencari nafkah utama terkadang lupa memberitahukan bahwa dia sudah dilindungi asuransi.
Keterbukaan menjadi kunci. "Saya dan suami memiliki 11 polis asuransi. Suami saya mengetahui tentang polis saya dan saya mengetahui tentang polis suami. Karena anak-anak saya masih kecil, saya memberitahukan perihal polis ini kepada ibu saya juga. Saya tunjukkan di mana tempat polis itu disimpan dan kepada siapa dia harus berhubungan jika terjadi apa-apa terhadap saya atau suami," kata Choliliah (38).
Jelas bahwa polis asuransi merupakan dokumen penting. Tetapi, apakah polis asuransi harus dimasukkan ke dalam safe deposit box di bank seperti surat lain? Ternyata tidak. Perencana keuangan kondang Aidil Akbar Madjid pernah mengatakan, jangan sekali-sekali menyimpan polis dalam SDB. Pasalnya, ketika para ahli waris hendak membuka SDB tersebut harus melalui prosedur panjang.
"Sebaiknya polis asuransi disatukan dan dikumpulkan dalam satu tempat yang mudah dijangkau," kata Akbar. Dia bertutur mengumpulkan polisnya dalam satu tas di ruang kerjanya. Jika terjadi apa-apa, tas berisi dokumen penting tersebut merupakan prioritas yang harus diselamatkan.
Beritahukan kepada keluarga atau ahli waris, di mana tempat penyimpanan polis asuransi dan kontak yang perlu dihubungi.
sumber:http://lipsus.kompas.com/cerdasberasuransi/read/2012/10/19/07180472/Di.Mana.Sebaiknya.Menyimpan.Polis.Asuransi
Tags
asuransi jiwa
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete