Electronic Equipment Insurance



PENGERTIAN.
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan barang-barang/peralatan elektronik sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis.
RISIKO YANG DIHADAPI.
Kerugian/kerusakan atas peralatan elektronik pada saat bekerja, istirahat, selama menjalani perawatan tersebut sebagai akibat salah perencanaan atau kekurang-ahlian pelaksana peralatan elektronik (operator) atau kesalahan dalam pelumasan sehingga menim-bulkan kerusakan pada peralatan tersebut (Breakdown).
OBYEK PERTANGGUNGAN.
Obyek yang dipertanggungkan adalah :
Section I  : Material Damage
adalah berbagai jenis peralatan listrik yang membutuhkan/menggunakan tenaga listrik arus rendah sampai menengah (350 KVA), seperti :
a.    Peralatan Elektronik untuk pengolahan data/Electronic Data Processing (E.D.P.) atau yang lazim dikenal dengan alat Komputer.
b.    Peralatan Elektronik untuk keperluan Pengobatan/Kesehatan/Therapy/ Diagnosa yang digunakan di Rumah sakit/Laboratorium/Tempat praktek dokter dll.
c.    Peralatan Komunikasi.
d.    Peralatan Film.
e.    Peralatan kantor.
f.     Peralatan percetakan.
g.    Peralatan & material untuk Research.
h.    Dan lain-lain.
Section II : External Data Media.
a.     Berbagai jenis peralatan luar yang digunakan untuk menyimpan data-data hasil pengolahan dari E.D.P. (Electronic Data Processing), seperti Magnetic Disc, Magnetic Tape, Magnetic Card, Punced Card, Optical Character card. dll.
Sarana penyimpanan data ini hanya dapat dipertanggungkan sebagai suatu perluasan atau tambahan atas Section I yang menutup obyek pertanggungan E.D.P./Komputer, dimana sarana penyimpanan data ini menyimpan data-data dari hasil pengolahan alat E.D.P. tersebut.
Sarana Penyimpan Data yang dijamin adalah yang disimpan didalam gedung dimana alat E.D.P. itu berada.
b.     Biaya-biaya untuk menyusun atau merekap kembali data yang hilang atau terhapus sebagai akibat kerusakan Sarana Penyimpan Data yang dijamin polis tersebut.
Section III : Increased Cost of Working.
Apabila E.D.P. yang dipertanggungkan pada Section I tersebut rusak, maka harus disewa E.D.P. lainnya, penggantian kerugian tersebut terdiri dari :
a.    Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyewa E.D.P. Equipment yang lain (yang tidak dipertanggungkan dalam Section I) apabila E.D.P. Equipment yang diper-tanggungkan mengalami kerusakan yang dijamin oleh polis sehingga tidak dapat dipergunakan.
      Biaya sewa ini hanya dipertanggungkan sebagai perluasan atas section I yang menutup E.D.P. Equipment.
b.    Biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan untuk Upah tenaga-kerja sewaktu E.D.P. Equipment sewaan itu dipergunakan.
      Pengeluaran ini hanya dapat dipertanggungkan apabila biaya sewa sebagaimana dibahas dalam item (a) diatas, dipertanggungkan.
c.    Biaya Pengangkutan Material/Peralatan yang berkaitan dengan E.D.P. Equipment yang disewa seperti sarana Penyimpanan Data dan lain-lain.
Apabila yang dipertanggungkan Hard-ware E.D.P./Komputer, maka pertang-gungan ini dapat diperluas dengan Section II & Section III, karena E.D.P./ Komputer ini menghasilkan data-data, sedangkan bagi alat-alat electronic lainnya, hanya Sectrion I saja, dan untuk Section II dan Section III dikecualikan dari pertanggungan.
TERTANGGUNG.
Yang dapat menjadi Tertanggung adalah mereka yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan (memiliki Insurable Interest), yakni :
A.   PEMILIK.
Baik Pemilik sebagai pihak yang mengoperasikan untuk keperluannya sendiri atau sebagai pihak yang menyewakan yang menyebabkan kerusakan peralatan electronic tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa.
B.   PENYEWA.
Pihak yang menyewa peralatan elektronik tersebut dapat mempunyai kepentingan apabila didalam perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya tersebut.
C.   LEMBAGA KEUANGAN , BANK, LEASING DLL.
Bank atau Leasing adalah pihak-pihak yang memberikan kredit dengan jaminan anggunan berupa barang-barang Electronic, secara otomatis pihak-pihak ini mempunyai kepentingan atas barang-barang yang dijaminkan tersebut,
LUAS JAMINAN.
Memberikan jaminan atas biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan/ mengembalikan alat-alat Electronic yang rusak (break-down) ke kondisi kerja seperti sebelum terjadi kerusakan, kerugian mana yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak disengaja.
Pada prinsipnya dapat dikatagorikan sebagai “ALL ACCIDENTAL RISKS” sekaligus kita menyadari bahwa terminology tersebut tidak didalam arti yang sebenarnya dari “ALL RISKS” atau semua risiko dijamin, karena masih terdapat risiko-risiko yang dikecualikan yang tercantum dalam pengecualian risiko.
PENGECUALIAN JAMINAN.
Pengecualian dalam E.E.I. dikelompokkan menjadi :
a.     General Exclusion.
b.     Special Exclusion to Section I
c.      Special Exclusion to Section II.
d.     Special Exclusion to Section III.
GENERAL EXCLUSION.
Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan atas obyek pertanggungan yang terjadi sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya:
à  Peperangan, Invasi musuh, Civil war, Penggulingan pemerintahan dll sejenisnya..
à  Radiasi nuclear, Reaksi Nuclear.
à  Radioactive contamination.
à  Tindakan kesengajaan dari Tertanggung itu sendiri, atau orang yang bertindak atas nama Tertanggung.
SPECIAL EXCLUSION TO SECTION I.
Penanggung tidak bertanggung jawab atas :
1.         Deductible (risiko sendiri) yang menjadi tanggungan Tertanggung dalam setiap kali kejadian.
2.         Kerugian atau kerusakan sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh Gempa bumi, Letusan Gunung berapi, Tsunami, Typhoon, Cyclone, Hurricane.
3.         Kerugian atau kerusakan sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh pencurian.
4.         Kerugian atau kerusakan Kesalahan atau kekurangan (cacat) yang sebelumnya telah diketahui oleh Tertanggung atau wakilnya/orang yang bertindak atas nama Tertanggung, sebelum pertanggungan ditutup, apakah kerusakan atau keku-rangan tersebut diketahui oleh Penanggung atau tidak.
5.         Kerugian atau kerusakan sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh kegagalan atau gangguan terhentinya aliran suplly gas, air, listrik.
6.         Kerugian atau kerusakan sebagai konsekwensi langsung dari pengaruh peng-gunaan yang berkesinambungan (continue) seperti wear & tear, cavitation, erosion, corrosion, incrustation, gradual deterioration karena kondisi cuaca.
7.         Setiap biaya yang dipergunakan sehubungan dengan pengecilan atau meniada-kan kegagalan tersebut, kecuali yang disebabkan oleh suatu kerugian atau kerusakan yang dijamin polis yang menimpa obyek yang dipertanggungkan.
8.         Setiap biaya yang dipergunakan sehubungan dengan pemeliharaan obyek pertanggungan dan pengecualian ini juga berlaku untuk bagian-bagian yang diganti selama proses pemeliharaan (Maintenance).
9.         Kerugian atau kerusakan yang masih dibawah tanggung jawab Pabrik pembuat (Manufactur), supllier, baik itu karena kedudukan hukumnya atau melalui suatu kontrak perjanjian.
10.      Kerugian atau kerusakan pada alat-alat yang disewa atau yang disewakan dimana pemiliknya masih harus bertanggung jawab baik karena kedudukan hukumnya atau melalui kontrak perjanjian sewa dan/atau maintenant agreement.
11.      konsekwensi kerugian finansial apapun bentuknya atau tanggung gugat apapun bentuknya.
12.      Kerugian atau kerusakan pada Chains, Volve, Tubes, Bulbs, Ribbon, Seals, Belts, Wire, Rubber tyre, Exchangeable tools, Object made of glass, porcelain, sleves or fabrics, or any Operating media (Lubrication oil, fuel, chemical).
13.      Kekurang-indahan seperti tergores, terkena cat dll. yang sejenisnya.
Didalam pengecualian ini tidak dikecualikan risiko kerugian atau kerusakan yang dise-babkan oleh Kebakaran, Banjir, Water Damage, maka hal ini berarti bahwa risiko-risiko tersebut dijamin oleh Polis Standard Electronic Equipment ini. Jadi apabila risiko tersebut tidak dikecualikan/disebutkan didalam Special Exclusion ini, maka berarti bahwa risiko akibat hal tersebut dijamin oleh polis. 
SPECIAL EXCLUSION TO SECTION II.
Penanggung tidak bertanggung jawab atas :
1.     Deductible (risiko sendiri) yang menjadi tanggungan Tertanggung dalam setiap kali kejadian.
2.     Segala biaya-biaya yang ditimbulkan karena kesalahan program, punching, labelling or inserting, inadvertent cancelling of information or discharding of data media, atau kehilangan informasi yang disebabkan oleh Magnetic field.
3.     konsekwensi kerugian finansial apapun bentuknya (Consequential Loss)
SPECIAL EXCLUSION TO SECTION III.
Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya-biaya tambahan yang ditimbulkan sebagai akibat :
1.     Adanya larangan dari pejabat setempat tentang re-konstruksi atau penggunaan alat-alat EDP.
2.     Persediaan dana-dana yang diperlukan Tertanggung untuk reperasi, perbaikan/ pemulihan kerusakan atau penghancuran dari alat-alat elektronik tersebut.
UNDERWRITING FAKTOR.
Data-data yang diperlukan oleh seorang Underwriter, yaitu :
a.         Kondisi alat-alat Elektronik tersebut meliputi Jenis, Merk, Type, Tahun Pembuatan, Manufaturer.
b.         Garansi dari pabrik pembuat (Manufacturer).
c.         Penggunaan dan areal/lokasi dimana alat-alat tersebut digunakan.
d.         Sistim Pemeliharaan dan Perawatan yang dilakukan.
e.         Pengalaman Kerugian yang pernah dialami.
f.          Pengalaman Operator mesin.
g.         Moral Hazard calon Tertanggung.


Sumber: http://e-igtc.dai.or.id/

2 Comments

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

  1. Insurance of every equipment is very important because it saves our time & money during the damage.Give proper lubrication is also a good method of protection.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال