PENGERTIAN.
adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan
jaminan atau proteksi atas kerugian atau kerusakan barang-barang/peralatan
elektronik sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis.
RISIKO YANG DIHADAPI.
Kerugian/kerusakan atas peralatan elektronik pada saat
bekerja, istirahat, selama menjalani perawatan tersebut sebagai akibat salah
perencanaan atau kekurang-ahlian pelaksana peralatan elektronik (operator) atau
kesalahan dalam pelumasan sehingga menim-bulkan kerusakan pada peralatan
tersebut (Breakdown).
OBYEK PERTANGGUNGAN.
Obyek yang dipertanggungkan adalah :
Section I :
Material Damage
adalah berbagai jenis peralatan listrik yang
membutuhkan/menggunakan tenaga listrik arus rendah sampai menengah (350 KVA),
seperti :
a.
Peralatan Elektronik
untuk pengolahan data/Electronic Data Processing (E.D.P.) atau yang lazim
dikenal dengan alat Komputer.
b.
Peralatan Elektronik
untuk keperluan Pengobatan/Kesehatan/Therapy/ Diagnosa yang digunakan di Rumah
sakit/Laboratorium/Tempat praktek dokter dll.
c.
Peralatan Komunikasi.
d.
Peralatan Film.
e.
Peralatan kantor.
f.
Peralatan percetakan.
g.
Peralatan & material
untuk Research.
h. Dan lain-lain.
Section II : External Data Media.
a. Berbagai jenis peralatan luar yang digunakan untuk
menyimpan data-data hasil pengolahan dari E.D.P. (Electronic Data Processing),
seperti Magnetic Disc, Magnetic Tape, Magnetic Card, Punced Card, Optical
Character card. dll.
Sarana penyimpanan data ini hanya dapat dipertanggungkan
sebagai suatu perluasan atau tambahan atas Section I yang menutup obyek
pertanggungan E.D.P./Komputer, dimana sarana penyimpanan data ini menyimpan
data-data dari hasil pengolahan alat E.D.P. tersebut.
Sarana Penyimpan Data yang dijamin adalah yang disimpan
didalam gedung dimana alat E.D.P. itu berada.
b. Biaya-biaya untuk menyusun atau merekap kembali data yang
hilang atau terhapus sebagai akibat kerusakan Sarana Penyimpan Data yang
dijamin polis tersebut.
Section III : Increased Cost of Working.
Apabila E.D.P. yang dipertanggungkan pada Section I
tersebut rusak, maka harus disewa E.D.P. lainnya, penggantian kerugian tersebut
terdiri dari :
a. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyewa E.D.P.
Equipment yang lain (yang tidak dipertanggungkan dalam Section I) apabila E.D.P.
Equipment yang diper-tanggungkan mengalami kerusakan yang dijamin oleh polis
sehingga tidak dapat dipergunakan.
Biaya sewa ini hanya
dipertanggungkan sebagai perluasan atas section I yang menutup E.D.P.
Equipment.
b. Biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan untuk Upah
tenaga-kerja sewaktu E.D.P. Equipment sewaan itu dipergunakan.
Pengeluaran ini hanya dapat
dipertanggungkan apabila biaya sewa sebagaimana dibahas dalam item (a) diatas,
dipertanggungkan.
c. Biaya Pengangkutan Material/Peralatan yang berkaitan
dengan E.D.P. Equipment yang disewa seperti sarana Penyimpanan Data dan
lain-lain.
Apabila yang
dipertanggungkan Hard-ware E.D.P./Komputer, maka pertang-gungan ini dapat
diperluas dengan Section II & Section III, karena E.D.P./ Komputer ini
menghasilkan data-data, sedangkan bagi alat-alat electronic lainnya, hanya
Sectrion I saja, dan untuk Section II dan Section III dikecualikan dari
pertanggungan.
TERTANGGUNG.
Yang dapat menjadi
Tertanggung adalah mereka yang memiliki kepentingan atas obyek yang
dipertanggungkan (memiliki Insurable Interest), yakni :
A. PEMILIK.
Baik Pemilik sebagai
pihak yang mengoperasikan untuk keperluannya sendiri atau sebagai pihak yang
menyewakan yang menyebabkan kerusakan peralatan electronic tersebut tidak dapat
dipertanggung jawabkan kepada pihak penyewa.
B. PENYEWA.
Pihak yang menyewa
peralatan elektronik tersebut dapat mempunyai kepentingan apabila didalam
perjanjian sewa tersebut dinyatakan bahwa pihak penyewa harus bertanggung jawab
atas segala kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang yang disewanya
tersebut.
C. LEMBAGA KEUANGAN , BANK, LEASING DLL.
Bank atau Leasing adalah
pihak-pihak yang memberikan kredit dengan jaminan anggunan berupa barang-barang
Electronic, secara otomatis pihak-pihak ini mempunyai kepentingan atas
barang-barang yang dijaminkan tersebut,
LUAS JAMINAN.
Memberikan jaminan atas biaya-biaya yang dibutuhkan untuk
perbaikan/ mengembalikan alat-alat Electronic yang rusak (break-down) ke
kondisi kerja seperti sebelum terjadi kerusakan, kerugian mana yang datangnya secara
tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak disengaja.
Pada prinsipnya dapat dikatagorikan sebagai “ALL
ACCIDENTAL RISKS” sekaligus kita menyadari bahwa terminology tersebut tidak
didalam arti yang sebenarnya dari “ALL RISKS” atau semua risiko dijamin, karena
masih terdapat risiko-risiko yang dikecualikan yang tercantum dalam
pengecualian risiko.
PENGECUALIAN JAMINAN.
Pengecualian dalam E.E.I. dikelompokkan menjadi :
a. General Exclusion.
b. Special Exclusion to Section I
c. Special Exclusion to Section II.
d. Special Exclusion to Section III.
GENERAL EXCLUSION.
Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian atau
kerusakan atas obyek pertanggungan yang terjadi sebagai akibat baik langsung
maupun tidak langsung adanya:
à Peperangan, Invasi musuh, Civil war, Penggulingan
pemerintahan dll sejenisnya..
à Radiasi nuclear, Reaksi Nuclear.
à Radioactive contamination.
à Tindakan kesengajaan dari Tertanggung itu sendiri, atau
orang yang bertindak atas nama Tertanggung.
SPECIAL EXCLUSION TO SECTION I.
Penanggung tidak bertanggung jawab atas :
1.
Deductible (risiko
sendiri) yang menjadi tanggungan Tertanggung dalam setiap kali kejadian.
2.
Kerugian atau kerusakan
sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh Gempa bumi,
Letusan Gunung berapi, Tsunami, Typhoon, Cyclone, Hurricane.
3.
Kerugian atau kerusakan
sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh pencurian.
4.
Kerugian atau kerusakan
Kesalahan atau kekurangan (cacat) yang sebelumnya telah diketahui oleh
Tertanggung atau wakilnya/orang yang bertindak atas nama Tertanggung, sebelum
pertanggungan ditutup, apakah kerusakan atau keku-rangan tersebut diketahui
oleh Penanggung atau tidak.
5.
Kerugian atau kerusakan
sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh kegagalan
atau gangguan terhentinya aliran suplly gas, air, listrik.
6.
Kerugian atau kerusakan
sebagai konsekwensi langsung dari pengaruh peng-gunaan yang berkesinambungan
(continue) seperti wear & tear, cavitation, erosion, corrosion,
incrustation, gradual deterioration karena kondisi cuaca.
7.
Setiap biaya yang
dipergunakan sehubungan dengan pengecilan atau meniada-kan kegagalan tersebut,
kecuali yang disebabkan oleh suatu kerugian atau kerusakan yang dijamin polis
yang menimpa obyek yang dipertanggungkan.
8.
Setiap biaya yang
dipergunakan sehubungan dengan pemeliharaan obyek pertanggungan dan
pengecualian ini juga berlaku untuk bagian-bagian yang diganti selama proses
pemeliharaan (Maintenance).
9.
Kerugian atau kerusakan
yang masih dibawah tanggung jawab Pabrik pembuat (Manufactur), supllier, baik
itu karena kedudukan hukumnya atau melalui suatu kontrak perjanjian.
10. Kerugian atau kerusakan pada alat-alat yang disewa atau
yang disewakan dimana pemiliknya masih harus bertanggung jawab baik karena
kedudukan hukumnya atau melalui kontrak perjanjian sewa dan/atau maintenant
agreement.
11. konsekwensi kerugian finansial apapun bentuknya atau
tanggung gugat apapun bentuknya.
12. Kerugian atau kerusakan pada Chains, Volve, Tubes, Bulbs,
Ribbon, Seals, Belts, Wire, Rubber tyre, Exchangeable tools, Object made of
glass, porcelain, sleves or fabrics, or any Operating media (Lubrication oil,
fuel, chemical).
13. Kekurang-indahan seperti tergores, terkena cat dll. yang
sejenisnya.
Didalam pengecualian ini tidak dikecualikan risiko
kerugian atau kerusakan yang dise-babkan oleh Kebakaran, Banjir, Water Damage,
maka hal ini berarti bahwa risiko-risiko tersebut dijamin oleh Polis Standard
Electronic Equipment ini. Jadi apabila risiko tersebut tidak
dikecualikan/disebutkan didalam Special Exclusion ini, maka berarti bahwa
risiko akibat hal tersebut dijamin oleh polis.
SPECIAL EXCLUSION TO SECTION II.
Penanggung tidak bertanggung jawab atas :
1. Deductible (risiko sendiri) yang menjadi tanggungan
Tertanggung dalam setiap kali kejadian.
2. Segala biaya-biaya yang ditimbulkan karena kesalahan
program, punching, labelling or inserting, inadvertent cancelling of
information or discharding of data media, atau kehilangan informasi yang
disebabkan oleh Magnetic field.
3. konsekwensi kerugian finansial apapun bentuknya
(Consequential Loss)
SPECIAL EXCLUSION TO SECTION III.
Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya-biaya
tambahan yang ditimbulkan sebagai akibat :
1. Adanya larangan dari pejabat setempat tentang
re-konstruksi atau penggunaan alat-alat EDP.
2. Persediaan dana-dana yang diperlukan Tertanggung untuk
reperasi, perbaikan/ pemulihan kerusakan atau penghancuran dari alat-alat
elektronik tersebut.
UNDERWRITING FAKTOR.
Data-data yang diperlukan oleh seorang Underwriter, yaitu
:
a.
Kondisi alat-alat
Elektronik tersebut meliputi Jenis, Merk, Type, Tahun Pembuatan, Manufaturer.
b.
Garansi dari pabrik
pembuat (Manufacturer).
c.
Penggunaan dan
areal/lokasi dimana alat-alat tersebut digunakan.
d.
Sistim Pemeliharaan dan
Perawatan yang dilakukan.
e.
Pengalaman Kerugian yang
pernah dialami.
f.
Pengalaman Operator
mesin.
g.
Moral Hazard calon
Tertanggung.
Sumber: http://e-igtc.dai.or.id/
Tags
Engineering
Insurance of every equipment is very important because it saves our time & money during the damage.Give proper lubrication is also a good method of protection.
ReplyDeleteAgreed
Delete