adalah faktor-faktor yang mempengaruhi seorang
underwriter dalam menentukan keputusan untuk menerima, menolak atau menerima
dengan syarat atas suatu pelimpahan risiko tersebut.
Didalam Asuransi kebakaran, faktor-faktor tersebut
mencakup :
1. Kelas konstruksi bangunan.
2. Penggunaan bangunan (Okupasi).
3. Jarak pemisah dengan obyek lain.
4. Jumlah barang-barang berbahaya api yang disimpan.
5. Alat dan system pengamanan yang disediakan.
6. Pengalaman kerugian
7. Moral Hazard calon tertanggung
1. Kelas Konstruksi Bangunan.
Konstruksi sebuah bangunan menentukan besar kecilnya
tingkat risiko yang dihadapi terha-dap kebakaran. Kelas Konstruksi atas
Bangunan dalam Asuransi Kebakaran berdasarkan SK DAI tahun 1994, dibagi dalam
3(tiga) kelas konstruksi, sebagai berikut :
a. Kontruksi Kelas I (Satu).
Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas I (satu) : apabila
dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap
terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
Catatan : Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta
kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
b. Konstruksi kelas II (dua).
Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas II (dua) : adalah
bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam
bangunan berkonstruksi kelas I (satu), dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai
berikut
a.
Penutup atap boleh
terbuat dari sirap kayu keras.
b.
Dinding-dinding boleh
mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas
dinding.
c. Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat
dari kayu.
c. Konstruksi Kelas III (Tiga).
Semua
bangunan-bangunan lainnya selain yang disebutkan diatas.
Catatan-catatan :
–
Bangunan-bangunan yang
termasuk konstruksi kelas I (satu) tetapi tanpa dinding di anggap termasuk
bangunan berkonstruksi kelas II (dua).
–
Bangunan-bangunan yang
termasuk konstruksi kelas II (dua) tetapi tanpa dinding di anggap termasuk
bangunan berkonstruksi kelas III (tiga).
Dari sini terlihat bahwa tingkat kemungkinan terjadinya
risiko kebakaran pada bangunan berkonstruksi kelas III tentu lebih besar dari
tingkat kemungkinan terjadinya risiko kebakaran pada bangunan berkonstruksi
kelas I (satu).
2. Penggunaan Bangunan (Okupasi).
Setiap jenis okupasi (penggunaan) atas obyek
pertanggungan mempunyai tingkat risiko tertentu dan berbeda-beda satu sama
lain. Dalam Buku Tarip Asuransi Kebakaran Indonesia, hal ini dinyatakan dalam
berbagai jenis okupasi (penggunaan) secara rinci berdasarkan “Kode Okupasi” dan
besarnya pembebanan suku premi disesuaikan dengan tingkat kemung-kinan risiko
yang dihadapinya
Pengelompokan okupasi dapat dikelompokan menjadi :
a. Risiko-risiko Industri.
Misalnya
: Pabrik Baja, Pabrik Semen, Pabrik Tektile dll.
b. Risiko-risko Non Industri.
Misalnya
: Departement Store, Toko, Gudang, Hotel, Rumah tinggal dll.
c. Risiko-risiko Perkebunan.
Misalnya
: Perkebunan Gula, Kelapa Sawit, Coklat, karet dll.
3. Jarak Pemisah dengan Obyek lain.
Jarak pemisah antara obyek pertanggungan dengan obyek
yang lain akan mem-pengaruhi tingkat risiko yang dihadapi.
Terdapat beberapa kriteria Jarak Pemisah obyek yang
dipertanggungkan dengan obyek lain, yaitu :
a. Risiko berdampingan (Adjacent Risks)
b. Risiko Berbatasan (Adjoining Risk)
c. Risiko dalam satu kompleks (Compound
Risks).
a. RISIKO BERDAMPINGAN (ADJACENT RISKS).
1) Pengertian.
a) Risiko Berdampingan (Adjacent Risks) adalah dua
risiko atau dua buah bangunan atau lebih yang saling berdampingan/berdekatan
dan mempunyai atap masing-masing, dan dipisahkan oleh jarak. Jadi risiko-risiko
/ bangunan-bangunan yang bersangkutan tidak saling menempel satu sama lain atau
tidak saling bersatu.
b) Pengertian jarak adalah garis lurus terpendek yang
menghubungkan tepi atau sisi bagian paling luar dari setiap bangunan yang
saling berdampingan. Pada jarak tersebut tidak terdapat koridor atau bangunan
penghubung, benda-benda yang menetap maupun tidak, tambahan-tambahan,
pohon-pohon atau tumpukan barang yang dapat terbakar (Combustible)
dan/atau yang dapat menjadi perantara menjalarnya api dari risiko/bangunan yang
satu ke risiko/bangunan yang saling berdampingan tersebut.
c) bangunan diukur dari lantai (Ground Floor) sampai
bagian luar atap yang paling tinggi, tetapi tidak termasuk bagian-bagian
tambahan pada atap seperti tiang-tiang penangkal petir, antene TV, Water
treatment instalations, Menara air dan lain-lain sebagainya.
Sumber: e-itgc.dai.or.id