Faktor underwriting dalam Asuransi Kebakaran



adalah faktor-faktor yang mempengaruhi seorang underwriter dalam menentukan keputusan untuk menerima, menolak atau menerima dengan syarat atas suatu pelimpahan risiko tersebut. 
Didalam Asuransi kebakaran, faktor-faktor tersebut mencakup :
1.    Kelas konstruksi bangunan.
2.    Penggunaan bangunan (Okupasi).
3.    Jarak pemisah dengan obyek lain.
4.    Jumlah barang-barang berbahaya api yang disimpan.
5.    Alat dan system pengamanan yang disediakan.
6.    Pengalaman kerugian
7.    Moral Hazard calon tertanggung 

1.     Kelas Konstruksi Bangunan.
Konstruksi sebuah bangunan menentukan besar kecilnya tingkat risiko yang dihadapi terha-dap kebakaran. Kelas Konstruksi atas Bangunan dalam Asuransi Kebakaran berdasarkan SK DAI tahun 1994, dibagi dalam 3(tiga) kelas konstruksi, sebagai berikut :
a.      Kontruksi Kelas I (Satu).
Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas I (satu) : apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.

Catatan : Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

b.    Konstruksi kelas II (dua).
Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas II (dua) : adalah bangunan-bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas I (satu), dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut
a.     Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
b.     Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
c.      Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.


c.   Konstruksi Kelas III (Tiga).
              Semua bangunan-bangunan lainnya selain yang disebutkan diatas.

Catatan-catatan :
     Bangunan-bangunan yang termasuk konstruksi kelas I (satu) tetapi tanpa dinding di anggap termasuk bangunan berkonstruksi kelas II (dua).
     Bangunan-bangunan yang termasuk konstruksi kelas II (dua) tetapi tanpa dinding di anggap termasuk bangunan berkonstruksi kelas III (tiga).

Dari sini terlihat bahwa tingkat kemungkinan terjadinya risiko kebakaran pada bangunan berkonstruksi kelas III tentu lebih besar dari tingkat kemungkinan terjadinya risiko kebakaran pada bangunan berkonstruksi kelas I (satu).

2.     Penggunaan Bangunan (Okupasi).
Setiap jenis okupasi (penggunaan) atas obyek pertanggungan mempunyai tingkat risiko tertentu dan berbeda-beda satu sama lain. Dalam Buku Tarip Asuransi Kebakaran Indonesia, hal ini dinyatakan dalam berbagai jenis okupasi (penggunaan) secara rinci berdasarkan “Kode Okupasi” dan besarnya pembebanan suku premi disesuaikan dengan tingkat kemung-kinan risiko yang dihadapinya

Pengelompokan okupasi dapat dikelompokan menjadi :
a.      Risiko-risiko Industri.
Misalnya : Pabrik Baja, Pabrik Semen, Pabrik Tektile dll.

b.      Risiko-risko Non Industri.
Misalnya : Departement Store, Toko, Gudang, Hotel, Rumah tinggal dll.

c.      Risiko-risiko Perkebunan.
Misalnya : Perkebunan Gula, Kelapa Sawit, Coklat, karet dll.

3.    Jarak Pemisah dengan Obyek lain.
Jarak pemisah antara obyek pertanggungan dengan obyek yang lain akan mem-pengaruhi tingkat risiko yang dihadapi.
Terdapat beberapa kriteria Jarak Pemisah obyek yang dipertanggungkan dengan obyek lain, yaitu :
a.    Risiko berdampingan (Adjacent Risks)
b.    Risiko Berbatasan (Adjoining Risk)
c.    Risiko dalam satu kompleks (Compound Risks).

a.    RISIKO BERDAMPINGAN (ADJACENT RISKS).
1)    Pengertian.
a)     Risiko Berdampingan (Adjacent Risks) adalah dua risiko atau dua buah bangunan atau lebih yang saling berdampingan/berdekatan dan mempunyai atap masing-masing, dan dipisahkan oleh jarak. Jadi risiko-risiko / bangunan-bangunan yang bersangkutan tidak saling menempel satu sama lain atau tidak saling bersatu.

b)     Pengertian jarak adalah garis lurus terpendek yang menghubungkan tepi atau sisi bagian paling luar dari setiap bangunan yang saling berdampingan. Pada jarak tersebut tidak terdapat koridor atau bangunan penghubung, benda-benda yang menetap maupun tidak, tambahan-tambahan, pohon-pohon atau tumpukan barang yang dapat terbakar (Combustible) dan/atau yang dapat menjadi perantara menjalarnya api dari risiko/bangunan yang satu ke risiko/bangunan yang saling berdampingan tersebut.

c)     bangunan diukur dari lantai (Ground Floor) sampai bagian luar atap yang paling tinggi, tetapi tidak termasuk bagian-bagian tambahan pada atap seperti tiang-tiang penangkal petir, antene TV, Water treatment instalations, Menara air dan lain-lain sebagainya.





Sumber: e-itgc.dai.or.id

Terimakasih telah berkunjung. Silakan meninggalkan komentar, bertanya, atau menambahkan materi yang telah saya sediakan.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال